JSMedia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuat kebijakan baru tentang persyaratan bagi pekerja keluar masuk Jakarta. Selama PPKM darurat, Anda yang sehari-hari bekerja keluar masuk Jakarta perlu mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Jadi, persiapkan Jakevo STRP Anda dari sekarang.
Tentang Jakevo STRP
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diberlakukan oleh pemerintah untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali. Pemerintah memberlakukan aturan PPKM darurat ini mulai dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Pembatasan dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 yang akhir-akhir ini terjadi.
Khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hadir dengan kebijakan dadakan tentang Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Kebijakan ini terbilang dadakan karena sosialisasi pertama kali diunggah pada akun Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta pada Minggu, 4 Juli 2021. Padahal kebijakan dadakan tersebut sudah mulai diterapkan keesokan harinya, Senin, 5 Juli 2021.
Keluhan yang datang tidak hanya tentang mendadaknya kebijakan tetapi juga ketidaksiapan Pemprov DKI dalam memberikan layanan permohonan STRP. Situs yang melayani pengajuan STRP sering mengalami eror. Hal ini wajar terjadi karena situs ramai oleh banyaknya pemohon yang membuat STRP.
Bagi Anda yang masih bingung apa itu STRP, STRP adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja yang wajib dimiliki oleh para pekerja untuk keluar masuk Jakarta selama PPKM darurat. Kebijakan berlangsung mulai dari tanggal 5 Juli hingga 20 Juli 2021 sesuai dengan berakhirnya masa PPKM darurat. STRP berlaku bagi para pekerja yang bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal, pekerja yang akan melakukan perjalanan dinas dan rutinitas kantor, serta perseorangan dengan kebutuhan mendesak.
Anda dapat membuat STRP secara online melalui situs Jakevo yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta. Simak lebih lanjut tentang apa saja yang diperlukan untuk membuat Jakevo STRP dan cara membuatnya.
4 Persyaratan Pembuatan STRP di Situs Jakevo
Terdapat beberapa persyaratan yang mesti Anda penuhi sebelum membuat STRP pada situs Jakevo. Berikut adalah syarat-syarat pembuatan Jakevo STRP yang perlu dipersiapkan oleh para pekerja sektor esensial dan kritikal.
- KTP dari pemohon STRP
- Surat tugas dari instansi atau perusahaan (untuk rombongan, lampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal, serta alamat yang dituju)
- Sertifikat bukti vaksin (dalam masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto 4×6 berwarna (rombongan wajib melampirkan foto pada lampiran surat tugas)
Sedangkan berikut adalah persyaratan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
- KTP dari pemohon STRP
- Sertifikat vaksin
- Foto berwarna yang berukuran 4×6
Terdapat pengecualian terhadap beberapa kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan, di antara lain TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK, dan sebagainya untuk tidak perlu mengajukan STRP.
Baca Juga: 10 Langkah Cara Atasi Gagal Login My SAPK BKN, Works 100%
4 Cara Membuat Pengajuan STRP di Situs Jakevo
Jika Anda telah menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan, maka pengajuan STRP melalui situs Jakevo tidaklah sulit. Berikut adalah cara mengajukan permohonan pembuatan STRP di Jakevo.
- Anda, sebagai pemohon STRP, dapat terlebih dahulu mengakses situs Jakevo di alamat https://jakevo.jakarta.go.id.
- Isi form yang tersedia pada situs Jakevo, kemudian lakukan submit jika form sudah terisi dengan lengkap dan benar.
- Setelah submit, selanjutnya akan dilakukan verifikasi berkas oleh UP PMPTSP.
- STRP Anda diterbitkan oleh DPMPTSP dan Anda dapat mengunduh STRP tersebut pada situs Jakevo.
Pemprov DKI pastikan bahwa STRP dapat terbit maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Kemudian, pemohon tinggal menunjukkan STRP kepada petugas di lapangan melalui QR code yang ada di handphone.
Itu tadi ulasan mengenai Jakevo STRP, mulai dari persyaratan yang perlu disertakan dalam pengajuan hingga cara mengajukan permohonan di situs Jakevo. Semoga info ini bermanfaat dan persiapkan STRP Anda sekarang juga.