JSMedia – Apa saja perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham? Pada dasarnya bentuk perusahaan dapat dibedakan berdasarkan beberapa hal. Salah satunya adalah asal perolehan modalnya.
Jadi, bentuk perusahaan dengan modal yang berasal dari saham adalah perseroan terbatas. Badan usaha tersebut menerbitkan saham untuk mereka pasarkan ke investor. Adapun investor membelinya dengan jumlah sesuai dengan pertimbangan masing-masing.
Baca juga: Cara Mendapatkan Kuota TikTok Gratis Axis, 100% Works
Perbedaan Perseroan Terbatas dengan Badan Hukum Lain
Ada beberapa bentuk badan hukum perusahaan. Untuk membedakan masing-masing, bisa dengan melihat ciri-cirinya. Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri perseroan terbatas yang membedakannya dengan badan hukum lain.
- Tujuan pendirian badan hukum ini adalah untuk mencari keuntungan.
- Perseroan terbatas memiliki dua fungsi, yakni komersial dan ekonomi.
- Badan hukum ini berdiri sendiri dan tidak memperoleh fasilitas apa pun dari negara.
- Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada banyaknya modal yang telah ia tanamkan.
- adapun hasil dari investasi adalah berupa dividen yang pembagiannya tergantung prosentase saham.
- RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas (PT). Adapun kewenangannya tersebut tidak diserahkan kepada dewan direksi.
Beberapa ciri tersebut bisa menjadi patokan dalam membedakan perseroan terbatas dengan jenis perusahaan lainnya.
6 Jenis Perusahaan Yang Modalnya Diperoleh Dari Penjualan Saham
Ada beberapa jenis perseroan terbatas. Masing-masing memiliki ciri khasnya tersendiri. Berikut ini adalah 6 di antaranya.
1. PT TBK (Perseroan Terbatas Terbuka)
Bentuk badan usaha perseroan terbatas terbuka ini tampak dari penjualan sahamnya. Perusahaan ini sudah menjalani IPO (initial Public Offering). Artinya, penawaran saham berlangsung secara terbuka dan pembeliannya bisa oleh masyarakat umum. Biasanya penawaran saham adalah lewat pasar modal.
Perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham ini menerbitkan sejumlah saham untuk menawarkannya ke publik. Investor bisa membeli minimal 1 lot saham, berisi seratus lembar. Adapun harganya bervariasi, tergantung kondisi perusahaan. Beberapa contoh PT. TBK adalah Telkom Indonesia, BRI, dan BCA.
2. Perseroan Terbatas Tertutup
Dari namanya, jenis perusahaan ini tidak memiliki aktivitas penjualan saham kepada masyarakat umum. Biasanya modal berasal dari peralihan saham di antara kerabat dan keluarga. Contohnya tampak pada Salim Group.
3. PT Kosong
Perseroan terbatas kosong adalah suatu bentuk perusahaan yang belum atau tidak memiliki aktivitas usaha. Adapun izin usahanya sebatas pengesahan saja. Salah satu manfaat PT kosong adalah menunjang kebutuhan pendirian perusahaan dalam kondisi mendesak. Mengakuisisi PT kosong lebih cepat daripada membuat baru.
Contoh lainnya adalah PT tersebut memiliki semua izin yang menjadi syarat. Namun, tidak ada aktivitas usaha di dalamnya. Jadi perusahaan tersebut hanya memiliki badan usaha, tetapi tidak beroperasi.
4. Perusahaan Perseorangan
Pada bentuk perusahaan ini, pemilik modal adalah satu orang saja. Adapun orang tersebut bertanggung jawab atas segala keputusan dan jalannya usaha. Jadi keberlangsungan usaha tergantung pada pemilik ini.
Baca juga: Download BiP Apk, Aplikasi Chatting Pengganti WhatsApp
5. PT Domestik
Dari namanya, telah tampak bahwa ciri-ciri perusahaan ini berdasarkan pada wilayah usahanya. PT domestik memiliki wilayah operasional dalam negeri. Oleh sebab itu, aturannya juga berdasarkan pada hukum dan ketentuan dalam negeri.
6. PT Asing
Perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham ini berkaitan dengan investor luar negeri. Perusahaan menjual sahamnya kepada pihak asing. Jadi, di dalam perusahaan terdapat pemegam saham dari luar negeri.
Adapun persentasenya bisa seluruhnya merupakan modal asing. Namun, bisa juga sebagian merupakan modal dari investor dalam negeri.
Akhir Kata
Itulah tadi contoh bentuk dari perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham. Setelah memahami ciri-ciri dan bentuknya, tentu Anda bisa membedakannya dari jenis badan usaha lainnya, seperti CV, Firma, Koperasi, maupun persekutuan perdata.