JakartaStudio.com – Nomor Induk Kependudukan merupakan 16 digit angka yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Anda. Fungsinya sebagai tanda bahwa merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia dan sudah terdaftar pada database Dukcapil. Lalu bagaimana cara cek NIK KTP online?
1. Cara Cek NIK KTP Online melalui Situs Resmi Dukcapil
Dukcapil sebuah Lembaga yang menjadi unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri khususnya di bidang kependudukan serta pencatatan sipil. Anda bisa mengecek NIK KTP secara online pada situs resmi milik mereka dimana masing-masing bertanggung jawab pada Bupati dan Sekretaris Daerah.
1. Gunakan HP atau PC untuk mengeceknya
2. Bukalah web browser seperti Google Chrome
3. Kunjungi situs resmi Dukcapil
4. Ketikkan pada kolom pencarian http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/
5. Tunggu sampai laman utama muncul sempurna
6. Carilah menu e-KTP pada laman
7. Klik pada menu tersebut
8. Isilah NIK pada kolom yang tersedia
9. Selanjutnya, klik enter untuk melanjutkan
10. Cek NIK melalui Dukcapil berhasil dilakukan
2. Cara Cek NIK KTP Online lewat Call Center Dukcapil
Dukcapil tidak hanya memfasilitasi penduduk Indonesia lewat situs resminya melainkan juga bisa menawarkan adanya call center. Anda pun bisa memanfaatkannya jika ingin mengecek apakah NIK KTP sudah terdaftar secara resmi ataupun belum. Adapun langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Gunakan HP Anda untuk menghubungi
2. Pastikan HP memiliki cukup pulsa
3. Masuklah ke menu panggilan
4. Hubungi Call Center Halo Dukcapil
5. Ketik pada layar nomor 15000-537
6. Tunggu sampai tersambung pada call center
7. Sampaikan apa tujuan Anda
8. Sampaikan jika ingin mengecek NIK KTP
9. Pastikan tidak terlalu basa-basi
10. Gunakan layanan call center secukupnya
Baca Juga : Cara Cek ID PLN
3. Cara Cek NIK KTP Online melalui Aplikasi WhatsApp
Bagi Anda yang belum mengetahui hal ini, nyatanya aplikasi chatting seperti WhatsApp dapat digunakan untuk mengecek NIK KTP secara online. Tentu hal ini sangat memudahkan orang-orang ketika mereka tidak memiliki pulsa cukup saat menghubungi call center. Berikut caranya:
1. Bukalah aplikasi WhatsApp Anda
2. Gunakan PC ataupun HP
3. Klik pada ikon hijau di kanan bawah
4. Klik menu Kontak Baru
5. Tambahkan nomor berikut 0813-2691-2479
6. Simpan nomor terlebih dahulu agar lebih mudah
7. Setelah berhasil menyimpan, klik kembali ikon tersebut
8. Klik ikon tiga di sisi kanan
9. Klik pada menu Perbarui Kontak
10. Tunggulah beberapa saat
11. Klik pada kontak yang baru disimpan
12. Gunakan format berikut:
13. Ketikkan nama lengkap sesuai KTP
14. Ketikkan 16 digit NIK
15. Ketikkan nama kelurahan sesuai KTP
16. Ketikkan nama kecamatan sesuai KTP
17. Ketikkan nama kab/kota sesuai KTP
18. Tuliskan dengan penambahan spasi di antaranya
19. Cek kembali apakah penulisan data benar
20. Klik ikon kirim untuk mengirimnya
21. Tunggu balasan chat dari pusat
22. Cek NIK KTP lewat WhatsApp berhasil dilakukan
4. Cara Cek NIK KTP Online lewat Email
Cara berikutnya yang tidak kalah mudahnya yaitu hanya dengan menggunakan email. Tentu saja Anda pun sudah memiliki satu akun baik gmail, yahoo atau lainnya untuk mengecek NIK KTP secara online ini. Berikut langkah-langkahnya:
1. Bukalah aplikasi email Anda
2. Klik tombol + untuk membuat pesan baru
3. Masukkan callcenter.dukcapil@gmail sebagai penerima
4. Tuliskan pesan dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#No
5. Kirim email dan tunggu balasan
6. Cek NIK KTP lewat email berhasil dilakukan
Itulah tadi beberapa cara cek NIK KTP online yang bisa Anda lakukan baik menggunakan situs resmi, call center, aplikasi chatting WhatsApp sampai email. Hal ini memang perlu dilakukan demi mengecek validitas identitas kependudukan.