JSMedia – Tips membeli tanah hook dengan mengecek lokasi sekitarnya. Oleh karena tanah hook yang berada di ujung perumahan seringkali kurang pengawasan.
Hook berasal dari bahasa Belanda yang berarti sudut. Dalam hal ini, tanah hook merupakan tanah lebih di sudut perumahan, biasanya diberikan pada pemilik rumah terdekat dengan tanah tersebut.
Plus Minus Tanah Hook
Total luas rumah dengan tanah hook menjadi lebih luas dibanding rumah dengan posisi lainnya. Umumnya, rumah hook dapat memiliki 2 muka atau lebih karena berada di ujung jalan.
Hal ini akan menjadi keuntungan ketika tanah hook dibangun rumah, pemilik akan lebih leluasa dalam menentukan posisi bagian depan. Bahkan, bisa dibuat 2 muka sekaligus, belum lagi banyaknya pilihan desain rumah yang cocok dan menarik.
Oleh karena itulah, rumah hook sering menjadi rebutan meski dijual lebih mahal karena adanya lahan lebih tersebut. Umumnya calon pemilik sudah memperkirakan nilai jual yang akan menjadi lebih tinggi pula.
Dengan memiliki tanah hook, pemilik akan mendapatkan berbagai keuntungan, seperti bisa memperluas bangunan, atau ingin membuat rumah dengan taman. misalnya Ekstra lahan ini juga bisa dimanfaatkan untuk membangun garasi atau membuat gazebo.
Menarik bukan, duduk santai di gazebo, melakukan berbagai aktivitas seperti hobi, pekerjaan kantor, juga menerima tamu. Selain itu, rumah dengan tanah hook mudah ditemukan, tinggal berjalan hingga ujung jalan.
Dengan demikian keluarga atau teman yang akan berkunjung, juga abang kurir barang tidak sulit mencari. Ketika dijadikan rumah, tanah hook memiliki sirkulasi udara lebih baik, karena memiliki dua muka tadi.
Baca juga : IP Address : Pengertian, Jenis-Jenis, Fungsi dan Manfaat
Tips Membeli Tanah Hook
Selain itu, cocok juga untuk tempat usaha karena terlihat lebih menonjol dan mudah dikenali. Berikut tips membeli tanah hook, agar kenyamanan yang didapatkan maksimal:
1. Cek Lokasi
Cek lolasi adalah upaya untuk memastikan area tersebut aman jika didirikan bangunan. Cek juga luas tanah dan harga agar terhindar dari kemungkinan tertipu.
2. Cek Dokumen
Cek dokumen adalah langkah berhati-hati agar tidak tertipu membeli tanah tanpa surat-surat penting. Selalu pastikan surat-surat tanah ada, seperti SHM (Sertifikat Hak Milik), sebagai bukti kepemilikan properti. Jika tidak ada, maka tanah harus memiliki HGB (sertifikat Hak Guna Bangunan).
Pastikan penjual benar-benar memegang hak atas lahan tersebut dengan mengecek kartu identitas penjual, cross check dengan nama pada sertifikat tanah. Sebagai tindakan berjaga-jaga, cek juga keabsahan sertifikat tanah ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat.
3. Cek Luas Dan Batas Tanah
Mengecek luas dan batas tanah adalah tindakan rasional yang akan menghindarkan pembeli dari rumitnya masalah batas tanah di kemudian hari. Perhatikan juga syarat GSB (Garis Sempadan Bangunan) dan GSJ (Garis Sempadan Jalan) atas pendirian bangunan baik sisi depan juga samping.
GSB sendiri merupakan batas seberapa jauh bangunan bisa didirikan, agar tidak terlalu dekat dengan jalan raya, hingga terhindar dari kecelakaan. Sedangkan GSJ adalah batas terdepan yang boleh didirikan.
4. Surat Akad Jual Beli (AJB)
Segera buat surat AJB (Akad Jual Beli) jika sudah yakin terhadap tanah hook tersebut, agar tanah sah menjadi hak milik.
Untuk membuat surat tersebut, pembeli bisa mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bisa sekalian balik nama sertifikat tanah ke BPN. Hal ini akan menghilangkan masalah sengketa tanah yang mungkin terjadi.
Akhir Kata
Tips membeli tanah hook adalah mengecek surat-surat tanah setelah memperhatikan lingkungan sekitar. Sangat disarankan untuk segera menyelesaikan surat-surat tanah ketika sudah mengecek semuanya.