Syarat Daftar UMKM Online, Kamu sudah Terima Bantuan?

Syarat Daftar UMKM Online

Seperti yang diketahui, pemerintah kembali mengadakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp600 ribu. Namun yang menjadi masalah belakangan adalah, tak sedikit pengusaha yang merasa berhak, mengkhawatirkan soal apakah mereka masuk kategori UMKM yang dimaksud ataukah belum. Untuk itu, Anda yang penasaran bisa mencoba daftar UMKM online secara online di link oss.go.id untuk mengurus perizinan usaha.

Syarat Daftar UMKM Online

Ya, setiap pengusaha mikro yang merasa berhak menerima bantuan tersebut perlu melakukan daftar UMKM online. Hal ini bertujuan agar bisa merasakan manfaat program bantuan sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Program BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini disebut akan disalurkan ke 12,8 juta penerima.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha mikro yang ingin mendaftar BLT UMKM 2022, yaitu:  

  1. Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)
  2. Memiliki usaha mikro (dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari dilengkapi lampirannya)
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
  4. Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN atau BUMD
  5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Cara Daftar UMKM Online

Untuk proses daftar UMKM sistem Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses melalui link oss.go.id. sementara langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Silakan registrasi (bagi yang belum memiliki akun) atau langsung login ke situs https://oss.go.id/ (jika sudah memiliki akun). Masukkan nomor HP, email atau username dan password diikuti kode captcha 
  2. Jika sudah sesuai, silakan Anda klik Masuk
  3. Klik menu Perizinan Berusaha 
  4. Berikutnya klik Perseorangan
  5. Pilih opsi pendaftaran sesuai dengan jenis usaha Anda
  6. Lengkapi formulir data profil 
  7. Apabila dirasa sudah lengkap dan benar, klik Simpan dan Lanjutkan
  8. Selanjutnya, klik pada Tambah Usaha
  9. Lengkapi formulir tentang usaha Anda kemudian klik Simpan dan Lanjutkan. Untuk usaha kecil, perlu mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan pada bagian formulir komitmen prasarana usaha 
  10. Jika sudah klik Selanjutnya
  11. Silakan cek rangkuman data yang telah Anda masukkan tadi 
  12. Jika sudah sesuai, pada kotak disclaimer berikan tanda centang di bagian Pernyataan Mandiri 
  13. Klik proses NIB

Kesimpulan

Meskipun daftar UMKM online terkesan sedikit rumit, pada dasarnya sistem ini dapat memudahkan pengusaha dalam mengajukan pendaftaran sebagai UMKM. Dan setelah data Anda tersimpan, akan memudahkan Anda di kemudian hari. Salah satunya adalah dalam program bantuan yang diadakan oleh pemerintah.