Pemerintah telah memberlakukan peraturan untuk registrasi kartu indosat maupun dari semua provider di Indonesia. Namun, cara registrasi kartu Indosat tanpa KK dan KTP juga perlu untuk Anda ketahui.
Aturan untuk melakukan registrasi ini bertujuan untuk mencegah tindak kejahatan melalui telepon yang belakangan marak terjadi. Oleh karena itu, sebagai warga negara, tentu kita harus mematuhinya.
Cara Registrasi Kartu Indosat Tanpa KK Dan KTP, Bisakah?
Kendati wajib registrasi menggunakan KK dan KTP, ada kalanya seseorang tidak memiliki kedua dokumen tersebut. Lantas, bagaimana mengatasinya?
1. Menggunakan Paspor
Sudah barang tentu, warga negara asing tidak memiliki KTP dan KK. Jadi, jika ingin menggunakan kartu dari provider di Indonesia. Mereka perlu menggunakan identitas lainnya.
Adapun dokumen yang bisa mereka gunakan adalah paspor. Jadi cukup menyediakannya, kemudian datang ke Gerai Indosat dan meminta customer service melakukan registrasi.
2. Melakukan Registrasi Berdasarkan KITAP Atau KITAS
Di samping paspor, registrasi tanpa KTP dan KK juga bisa Anda lakukan dengan menggunakan KITAP atau KITAS. Kartu izin tinggal tetap atau sementara tersebut juga bisa menjadi dasar registrasi nomor ponsel Indosat.
Langkahnya sama dengan registrasi menggunakan paspor, yaitu mendatangi Gerai Indosat terdekat. Namun, pastikan KITAP atau KITAS tersebut masih memiliki masa berlaku.
Baca juga: Cara Mengembalikan Paket Internet Indosat Yang Ke Unreg
3. Membeli Kartu Yang Telah Teregistrasi
Selanjutnya, jika ingin menggunakan kartu Indosat tanpa KK dan KTP, Anda juga bisa membeli kartu yang telah teregistrasi. Ada konter yang menyediakan jenis kartu tersebut.
Dengan membeli kartu yang telah teregistrasi, tentu bisa langsung menggunakannya. Biasanya, ada sedikit perbedaan harga antara kartu yang telah terdaftar dan belum. Namun, bedanya tidak terlalu signifikan.
4. Mendaftar Melalui SMS
Jika Anda adalah warga negara Indonesia, tentu memiliki NIK dan nomor KK. Maka dari itu pasti bisa langsung melakukan registrasi. Salah satu metodenya adalah melalui SMS. Berikut ini caranya.
- Langkah pertama adalah memasang kartu perdana ke ponsel Anda.
- Selanjutnya, akses menu SMS.
- Ketikkan pesan dengan format NIK#NO KK#
- Kirimkan pesan tersebut ke nomor 4444
Selanjutnya, tinggal menunggu SMS konfirmasi apakah registrasi telah mendapat persetujuan atau tidak. Jika disetujui, maka kartu perdana tersebut bisa langsung Anda gunakan.
5. Melakukan Registrasi Melalui Website Resmi Indosat
Metode registrasi berikutnya adalah melalui website. Langkahnya cukup mudah, yaitu sebagai berikut.
- Kunjungi website Indosat, pada laman registrasi.
- Lanjutkan dengan memasukkan nomor kartu perdana Indosat Anda.
- Selanjutnya tinggal ikuti langkah-langkahnya sesuai petunjuk di website.
Tentu saja, Anda tetap perlu mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan serta Nomor KK. Jadi, jangan lupa menyediakan sebelumnya, agar proses registrasi tidak terhambat.
Baca juga: Cara Mengatasi Registrasi Kartu Indosat Gagal Terus
6. Hal Yang Menyebabkan Registrasi Gagal
Meskipun telah melakukan cara registrasi kartu Indosat tanpa KTP dan KK, tidak menutup kemungkinan terjadinya kegagalan saat melakukan registrasi. Hal ini bisa merupakan akibat dari beberapa hal. Di antaranya adalah sebagai berikut.
- Tidak memiliki identitas yang diperlukan. Jika tanpa menggunakan KTP dan KK, maka perlu paspor, KITAP ataupun KITAS. Tanpa dokumen tersebut, tentu registrasi akan gagal.
- Dokumen telah melewati masa kedaluwarsa. Jadi, pastikan dokumen masih memiliki masa berlaku.
- Terjadi salah memasukkan rangkaian nomor identitas. Karena biasanya berupa serangkaian nomor panjang, pastikan memasukkannya dengan benar.
- Jatah registrasi telah habis. Satu NIK hanya bisa untuk mendaftar tiga nomor saja. Jadi, jika jatahnya sudah habis, maka tidak bisa untuk registrasi lagi. Solusinya bisa dengan UNREG pada nomor yang tidak Anda gunakan.
- Penyebab terakhir adalah karena nomor tersebut sudah terblokir secara permanen.
Akhir Kata
Jadi, cara registrasi kartu Indosat tanpa KK dan KTP adalah langkah bagi Anda yang tidak memiliki kedua dokumen tersebut, misalnya karena merupakan WNA. Pilihannya adalah menggunakan paspor, KITAP atau KITAS.