Pertanyaan apa bisa 1 KTP 2 akun Akulaku adalah wujud dari penasaran para pengguna aplikasi ini. Pasalnya, jika memang dapat melakukannya, tentu akan ada banyak keuntungannya.
Hal ini lantaran dengan memiliki dua akun, artinya juga akan mendapatkan dua kali lipat limit kredit. Bagi Anda yang perlu berbelanja berbagai macam barang, bisa jadi cara ini sempat terlintas sebagai solusi. Namun, apakah benar-benar bisa melakukannya?
Apa Bisa 1 KTP 2 Akun Akulaku? Ini Penjelasannya
Saat ini, berkat kecanggihan teknologi, seseorang akan merasakan kemudahan mendapatkan kredit. Bahkan hanya berbekal smartphone dan menggunakan aplikasi saja. Salah satunya adalah Akulaku ini. Inilah penjelasannya.
Mengenal Aplikasi Akulaku
Pada dasarnya, Akulaku merupakan sebuah platform pinjaman online berbasis aplikasi. Nasabah atau penggunanya tinggal mengunduh aplikasi dan membuat akun untuk mendapatkan layanannya.
Perusahaan financial technology (fintech) ini berdiri pada tahun 2014 dengan founder-nya adalah William Li dan gordon Hu. Ruang operasionalnya yaitu di kawasan Asia Tenggara dalam pemberian kredit, perbankan digital, dan pengelolaan aset.
Adapun plafon kreditnya cukup tinggi. Sementara itu, penetapan bunganya sangat rendah, yaitu 0,6% dengan tambahan biaya administrasi sebesar 1%. Hal ini membuat banyak pengguna layanan yang merasa terbantu dalam memenuhi kebutuhannya.
Syarat Memiliki Akun Di Akulaku
Saat ini fasilitas kredit dari Akulaku bisa menjadi solusi pembiayaan tanpa kartu kredit. Anda juga tidak perlu menyediakan jaminan ketika akan mengajukan pinjaman dari pinjol. Dengan demikian, bisa menjadi solusi keuangan mudah bagi banyak orang.
Adapun yang perlu Anda lakukan adalah mendaftar atau membuat akun dengan syarat sebagai berikut.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Berusia minimal 23 tahun.
- Tinggal di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jabodetabek, dan Yogyakarta.
- Melampirkan slip gaji bagi karyawan.
- Memiliki NPWP.
Sementara itu, cara untuk memiliki akun adalah dengan mengunduh aplikasinya dan melakukan pendaftaran. Langkahnya adalah dengan klik Daftar dan mengikuti petunjuk selanjutnya.
Apa Bisa 1 KTP 2 Akun Akulaku? Ini Jawabnya
Tidak menutup kemungkinan suatu waktu Anda membutuhkan dua akun. Salah satu alasannya adalah untuk menambah limit pinjaman. Dapatkah melakukannya hanya dengan satu KTP saja?
Pada dasarnya, Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas yang Anda perlukan untuk membuat akun di Akulaku. Fungsinya adalah untuk melakukan verifikasi identitas bagi nasabah.
Dengan demikian, satu KTP hanya bisa Anda gunakan untuk mendaftar sekali saja. Pihak Akulaku melarang pendaftaran ganda untuk satu identitas, agar meminimalisir kreditur nakal yang berpotensi gagal bayar.
Jadi, jika ingin mendaftar akun kedua, tentu Anda harus menggunakan identitas atau KTP berbeda. Solusinya adalah dengan meminjam milik saudara, pasangan, atau kerabat.
FAQ Akulaku
Banyak pengguna aplikasi Akulaku yang memiliki pertanyaan terkait layanannya. Berikut ini adalah beberapa pertanyaan umum dari nasabah.
- Perlukah KTP Untuk Mendaftar Akulaku?
Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah ya. Pasalnya, Anda harus menyertakan identitas tersebut saat proses pembuatan akun. Adapun satu KTP hanya bisa untuk satu akun saja.
- Dapatkah Mendaftar Ulang Akulaku?
Jika sebelumnya telah memiliki akun dan akan mendaftar ulang dengan akun berbeda, maka yang harus Anda lakukan adalah menutup akun pertama. Caranya adalah dengan menghubungi hotline 1500920 atau nomor (021) 24112009.
- Bisakah Mengajukan Kredit Dua Kali?
Anda hanya bisa melakukan peminjaman sebanyak satu kali saja dalam satu periode. Jika akan mengajukan pinjaman kedua, maka harus melakukan pelunasan sisa kredit sebelumnya terlebih dahulu.
Akhir Kata
Akulaku terdaftar di OJK, sehingga semua data nasabah terekam. Jadi jawaban dari apa bisa 1 KTP 2 akun Akulaku adalah tidak bisa. Anda hanya bisa mendaftar satu kali saja. Selain itu, pastikan pembayaran dengan tertib agar tidak masuk blacklist OJK.