Cara cek tagihan pajak kendaraan adalah hal yang bisa dilakukan dari rumah secara online, baik pajak motor maupun mobil. Pajak kendaraan merupakan iuran yang wajib dikeluarkan oleh setiap pemilik kendaraan.
Biasanya, untuk membayar pajak kendaraan, Anda harus datang ke Samsat yang ada di wilayah tempat tinggal Anda. Namun, sebelum membayar tentu Anda perlu mengecek biaya tagihan yang harus dibayar agar bisa menyiapkan uangnya.
Nah, ada beberapa cara mengecek pajak kendaraan secara online, baik kendaraan bermotor maupun mobil. Untuk mengetahui cara cek pajak kendaraan bermotor dan mobil, silahkan simak penjelasannya sampai tuntas.
Cara Cek Tagihan Pajak Kendaraan
Cara cek tagihan pajak kendaraan adalah hal yang bisa Anda lakukan dengan mudah dan cepat hanya melalui ponsel. Pasalnya, sekarang sudah banyak layanan untuk mengecek tagihan pajak kendaran bermotor dan mobil.
Pastinya, ini akan sangat memudahkan Anda mengetahui jumlah biaya pajak yang harus dikeluarkan sebelum membayarnya. Di bawah ini ada tiga layanan cek tagihan pajak kendaraan bermotor dan mobil online yang bisa Anda gunakan dengan mudah dan gratis.
1. Aplikasi e-Samsat
Aplikasi e-Samsat merupakan aplikasi yang dapat memberikan layanan pajak kepada penggunanya dengan mudah termasuk dalam perpanjang SIM. Untuk menggunakan aplikasi ini, Anda perlu download aplikasinya di Google Play Store dan App Store secara gratis.
Cara menggunakannya sangat simpel dan mudah, berikut ini langkah-langkah cek tagihan pajak menggunakan aplikasi e-Samsat:
- Pertama kali, buka aplikasi e-Samsat yang sudah Anda download.
- Setelah itu, pilih wilayah kendaraan tersebut berada.
- Selanjutnya, masukkan nomor plat kendaraan Anda, lakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan.
- Jika sudah, akan muncul informasi terkait pajak kendaraan yang Anda cek tadi termasuk biaya tagihan pajak kendaraan tersebut.
2. Melalui SMS
Jika Anda tidak mau melakukan download aplikasi, Anda dapat cek tagihan pajak kendaraan melalui SMS atau pesan singkat yang ada di dalam perangkat hp. Namun, yang membedakan cara ini dengan menggunakan aplikasi yaitu untuk mengecek tagihan pajak kendaraan harus menggunakan format khusus.
Sebelum melakukan pengecekan melalui SMS, pastikan Anda memiliki pulsa, karena jika tidak memiliki pulsa maka prosesnya akan gagal dan tidak berhasil. Berikut ini langkah-langkah cek tagihan pajak kendaraan dengan menggunakan SMS:
- Silahkan masuk ke menu perpesanan di ponsel Anda.
- Setelah itu, klik icon tambah (+) atau buat pesan baru.
- Selanjutnya, masukkan nomor tujuan, yaitu 08112119211.
- Jika sudah, ketik format pesan cek pajak kendaraan dengan “Info <Spasi> nopol (nomor polisi) kendaraan/nomor plat/kode seri plat kendaraan/warna kendaraan”. Contoh: Info BK/6645/CL/Hitam.
- Klik Kirim.
- Tunggu sampai masuk balasan yang berisi informasi tentang pajak kendaraan tersebut, mulai dari batas pembayaran kendaraan, jumlah biaya pajak dan lainnya.
3. Melalui Situs Resmi Samsat
Selain dengan dua cara di atas, Anda juga bisa mengecek tagihan pajak kendaraan melalui situs resmi Saat. Berikut ini salah satu contoh untuk pengecekan Samsat di provinsi DKI Jakarta:
- Pertama kali, buka Browser di perangkat.
- Setelah itu, buka Situs Samsat DKI Jakarta. Anda bisa sesuaikan situs Samsat wilayahnya masing-masing.
- Jika sudah, Isi Data yang diperlukan dalam melakukan. pengecekkan, seperti nomor polisi dari kendaraan, NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan lainnya.
- Selanjutnya, klik Proses.
- Informasi mengenai pajak kendaraan tersebut akan langsung muncul.
Baca Juga: Cek Riwayat Token Listrik PLN dengan 5 Cara Mudah Ini
Akhir Kata
Cara cek tagihan pajak kendaraan adalah hal yang bisa dilakukan di ponsel Anda secara online dan pastinya anti ribet. Anda dapat memilih salah satu cara pengecekan tagihan pajak kendaraan bermotor dan mobil yang menurut Anda paling mudah.