Untuk menghadirkan layanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia, BPJS kembali menghadirkan inovasi terbaru dalam layanannya. Yaitu rencana pengenalan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti dari kelas 1, 2 dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Nah kira-kira seperti apa dan dampak yang ditimbulkannya? Simak pembahasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu KRIS?
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah sistem baru yang diimplementasikan dalam pelayanan rawat inap oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Indonesia. KRIS dirancang untuk menggantikan kelas-kelas yang sebelumnya ada dalam BPJS Kesehatan dengan tujuan utama meningkatkan kualitas layanan rawat inap dan memberikan perlakuan yang sama kepada semua peserta BPJS Kesehatan.
Penerapan KRIS menandai langkah pemerintah Indonesia dalam menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Dengan adanya KRIS, diharapkan tidak ada lagi perbedaan pelayanan antara golongan masyarakat, baik dari segi pelayanan medis maupun non-medis.
KRIS membawa perubahan melalui penetapan 12 standar fasilitas rawat inap yang harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan. Standar ini mencakup berbagai aspek, mulai dari struktur bangunan, ventilasi udara, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur, privasi pasien, hingga keberagaman jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit dalam pembagian ruang rawat inap.
Latar Belakang Perubahan
Latar belakang perubahan dengan impletentasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam sistem layanan kesehatan Indonesia melibatkan beberapa pertimbangan penting yang mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tersebut. Beberapa faktor utama yang menjadi latar belakang perubahan ini meliputi:
1. Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat
Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang tinggi terhadap kesejahteraan masyarakat. Dalam hal layanan kesehatan, terdapat kesadaran bahwa perubahan diperlukan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan membuatnya lebih terjangkau serta setara bagi semua lapisan masyarakat.
2. Penyempurnaan UU Jaminan Kesehatan Nasional
Perubahan ini didasarkan pada undang-undang terkait jaminan kesehatan nasional. Pemerintah mengamati kebutuhan untuk menyempurnakan regulasi dan mekanisme yang mengatur layanan kesehatan agar sesuai dengan visi pelayanan yang lebih baik.
3. Kesetaraan Akses Layanan Kesehatan
Adanya perbedaan dalam kualitas dan jenis pelayanan antara kelas-kelas di BPJS Kesehatan menciptakan ketidaksetaraan. Dengan menghapus kelas-kelas tersebut dan menerapkan KRIS, pemerintah berupaya menciptakan sistem yang merangkul kesetaraan, memastikan bahwa seluruh peserta mendapatkan perlakuan yang sama.
4. Peningkatan Kualitas Layanan Rawat Inap
Latar belakang perubahan juga melibatkan kesadaran akan kebutuhan untuk meningkatkan standar fasilitas dan pelayanan dalam ruang rawat inap. Dengan menetapkan 12 kriteria standar fasilitas, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan rawat inap yang lebih aman, nyaman, dan berkualitas tinggi.
5. Evaluasi Dampak Terhadap Masyarakat
Uji coba pengurangan tempat tidur dan evaluasi dampaknya terhadap layanan rumah sakit dan kepuasan masyarakat menjadi bagian dari latar belakang perubahan. Hasil positif dari uji coba tersebut mendukung keyakinan bahwa implementasi KRIS dapat memberikan perbaikan yang signifikan.
Kriteria Fasilitas KRIS
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menetapkan standar yang tinggi untuk memastikan bahwa ruang rawat inap di rumah sakit memberikan pelayanan yang optimal dan kondisi yang mendukung bagi pasien. Berikut adalah 12 kriteria fasilitas KRIS yang harus dipenuhi oleh rumah sakit:
- Bangunan dengan tingkat porositas rendah untuk menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan rawat inap.
- Ventilasi udara minimal 6 kali pergantian udara per jam di ruang perawatan untuk menciptakan lingkungan bersih.
- Pencahayaan ruangan sesuai standar dengan tingkat penerangan buatan 250 lux dan penerangan tidur 50 lux.
- Setiap tempat tidur dilengkapi dengan 2 kotak kontak dan nurse call untuk komunikasi pasien dan tenaga medis.
- Setiap tempat tidur memiliki tenaga kesehatan yang siap memberikan perawatan kepada pasien.
- Suhu ruangan dipertahankan antara 20 hingga 26 Celcius untuk kenyamanan pasien.
- Ruangan rawat inap terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit untuk privasi dan keamanan pasien.
- Kepadatan ruangan dibatasi maksimal 4 tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter antara tepi tempat tidur.
- Ruangan dilengkapi dengan tirai atau partisi untuk memberikan privasi kepada pasien.
- Setiap ruang rawat inap dilengkapi dengan kamar mandi memadai untuk meningkatkan kenyamanan dan kebersihan.
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas agar dapat diakses dengan mudah oleh pasien.
- Setiap ruang rawat inap dilengkapi dengan outlet oksigen untuk mendukung perawatan medis yang membutuhkan pasokan oksigen.
Kapan Rencana Penerapan KRIS?
Rencana penerapan KRIS dimulai dengan tahap awal pengumuman yang luas kepada masyarakat dan pihak terkait, disertai kampanye publik untuk memastikan pemahaman semua pihak. Proses ini diikuti oleh pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai panduan resmi yang mengatur semua aspek implementasi, termasuk standar fasilitas, prosedur operasional, dan tanggung jawab rumah sakit.
Pihak terlibat, termasuk rumah sakit dan tenaga kesehatan, akan menjalani tahap sosialisasi dan pelatihan untuk memahami perubahan ini. Uji coba terbatas di beberapa rumah sakit akan dilakukan sebelum implementasi penuh, bertujuan untuk mengidentifikasi potensi hambatan dan memastikan kesiapan sistem. Hasil dari uji coba ini akan dievaluasi, dan perbaikan serta penyesuaian akan dilakukan jika diperlukan.
Peluncuran resmi KRIS dijadwalkan pada 1 Januari 2025, memberikan waktu yang cukup bagi semua pihak untuk mempersiapkan diri dan memastikan kelancaran transisi. Dengan rencana ini, pemerintah berharap mencapai perubahan positif dalam layanan kesehatan, menciptakan sistem yang lebih efisien, inklusif, dan bermutu untuk kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulan
Demikian informasi tentang rencana penerapan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) sebagai pengganti dari kelas dalam layanan BPJS Kesehatan. Diharapkan dengan sistem baru tersebut bisa memberikan layanan kesehatan yang lebih baik dan adil kepada seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.