Dalam era terus berkembangnya teknologi, transformasi digital merambah ke berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam administrasi kependudukan. Indonesia, sebagai negara yang terus berinovasi, salah satunya berupa Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang katanya akan menjadi pengganti dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan langkah ambisius dengan menguji coba e-KTP digital di 58 kabupaten dan kota sejak tahun 2021. Namun mungkin banyak masyarakat yang pastinya masih bingung dengan apa itu KTP digital serta perbedannya dengan e-KTP biasa.
Perbedaan antara e-KTP dan IKD
Nah kita mulai dengan mencari tahu apa yang membedakan e-KTP yang biasa kita gunakan selama ini dengan IKD (Identitas Kependudukan Digital). Keduanya memiliki beberapa perbedaan mendasar, antara lain :
1. QR Code sebagai Identitas Digital
Salah satu perbedaan mendasar adalah keberadaan QR Code pada IKD sebagai bentuk identitas digital. QR Code ini memuat informasi esensial mengenai identitas penduduk, memungkinkan akses yang cepat dan efisien terhadap data pribadi tanpa harus mengandalkan fisik kartu.
2. Transformasi ke Dalam Smartphone
IKD tidak hanya merupakan representasi digital dari e-KTP, tetapi juga menandai perpindahan identitas ke dalam dunia digital. Informasi tersebut dapat diakses melalui aplikasi khusus yang dapat diunduh pada smartphone. Hal ini menciptakan kemudahan akses serta meningkatkan mobilitas dalam penggunaan identitas.
3. Efisiensi Penyimpanan dan Akses Data
Perbedaan lainnya terletak pada efisiensi penyimpanan dan akses data. IKD tidak lagi memerlukan fisik kartu yang perlu disimpan secara fisik di dompet, melainkan dapat dengan mudah diakses melalui perangkat smartphone. Hal ini meminimalkan risiko kehilangan kartu fisik dan memberikan kemudahan dalam mengelola identitas.
4. Penggunaan Teknologi Face Recognition
IKD juga menggunakan teknologi face recognition sebagai langkah verifikasi yang inovatif. Proses verifikasi wajah digunakan untuk memastikan keabsahan pemegang IKD, sehingga bisa menambah lapisan keamanan dalam penggunaan identitas digital ini.
5. Penyimpanan di Smartphone
Sementara e-KTP fisik perlu disimpan di dalam dompet atau tempat khusus, IKD hanya memerlukan penyimpanan di dalam smartphone. Sehingga tidak hanya memberikan kenyamanan bagi pemegang identitas, tetapi juga sebagai upaya untuk mulai beralih ke era digital sepenuhnya.
6. Ketergantungan pada Koneksi Internet
Perbedaan mendasar lainnya adalah pada ketergantungan terhadap koneksi internet untuk mengakses data identitas. Jika e-KTP fisik dapat diakses langsung tanpa koneksi internet, IKD memerlukan koneksi untuk mengakses informasi pada smartphone.
7. Kemudahan dalam Pemakaian
Dengan IKD, masyarakat tidak lagi dihadapkan pada keharusan memfotokopi identitas mereka untuk berbagai keperluan administratif. Pemakaian QR Code IKD secara langsung memudahkan proses pengurusan berbagai dokumen dan layanan publik yang memerlukan identifikasi resmi.
Proses dan Implementasi e-KTP Menjadi IKD
Dalam tahap implementasi transformasi identitas penduduk, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Indonesia telah melakukan serangkaian uji coba dan proses digitalisasi yang cermat. Berikut adalah rincian proses dan langkah-langkah implementasi yang telah dijalankan:
1. Uji Coba e-KTP Digital
Sejak tahun 2021, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Indonesia telah menginisiasi uji coba e-KTP digital di 58 kabupaten dan kota di seluruh negeri. Tujuan utama dari uji coba ini adalah untuk memahami sejauh mana efektivitas dan efisiensi implementasi teknologi baru ini, sekaligus untuk mengidentifikasi potensi kendala yang mungkin timbul.
2. Proses Digitalisasi e-KTP
Proses digitalisasi e-KTP melibatkan migrasi data dari bentuk fisik ke format digital yang dapat diakses melalui aplikasi khusus. Kemendagri fokus pada perubahan fundamental dalam penyimpanan dan manajemen informasi kependudukan. Selain itu, keberlanjutan keamanan data merupakan aspek penting yang menjadi fokus selama proses digitalisasi untuk memastikan integritas informasi dan melindungi privasi masyarakat.
3. Implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
IKD merupakan langkah lebih lanjut dalam evolusi identitas penduduk, yang diharapkan akan menjadi solusi yang lebih efisien dan canggih. Proses implementasinya akan dilakukan secara bertahap, memungkinkan masyarakat dan pemerintah daerah beradaptasi dengan perubahan tersebut. Kesiapan infrastruktur dan teknologi menjadi pertimbangan utama untuk memastikan bahwa layanan ini dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
4. Rencana Penerapan Bertahap
Adopsi bertahap dari IKD dirancang untuk meminimalkan potensi ketidaknyamanan atau hambatan selama transisi. Dengan memberikan ruang bagi adaptasi masyarakat dan pemerintah daerah, penerapan bertahap bertujuan untuk menciptakan perubahan yang lancar dan dapat diterima oleh seluruh stakeholders terkait.
5. Peningkatan Sistem Keamanan
Proses uji coba internal yang dilakukan sejak pertengahan 2021 tidak hanya berfokus pada fungsionalitas IKD, tetapi juga pada penguatan sistem keamanan sibernya. Keamanan data penduduk menjadi prioritas utama, dan hasil dari uji coba ini akan membentuk dasar untuk memastikan bahwa sistem keamanan dapat menanggapi tantangan dan risiko yang mungkin.
6. Inklusivitas Layanan
Prinsip pelayanan ganda atau double track system services dipertahankan untuk memastikan inklusivitas layanan. Pemerintah mengakomodasi penggunaan e-KTP fisik dan IKD secara bersamaan untuk memastikan bahwa tidak ada golongan masyarakat yang dikesampingkan dalam proses transisi ke identitas digital.
7. Kesiapan Infrastruktur dan Teknologi#
Uji coba internal yang melibatkan 58 kabupaten/kota merupakan ujian kesiapan infrastruktur dan teknologi. Langkah ini diambil untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi kendala yang dapat muncul saat IKD diterapkan secara menyeluruh. Kesiapan infrastruktur dan teknologi menjadi landasan utama agar transformasi identitas penduduk bisa sukses dan berkelanjutan.
Klarifikasi dan Pelayanan Ganda
Terkait dengan program yang satu ini, masih ada banyak kesalahapahaman di masyarakat. Untuk itulah, berikut beberapa poin penting yang harus kalian pahami terkait dengan perubahan e-KTP menjadi IKD.
1. Klarifikasi Mengenai IKD dan e-KTP
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa keberadaan IKD tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran e-KTP. Keduanya dianggap saling melengkapi, dengan e-KTP tetap berlaku dan menjadi pilihan bagi masyarakat yang belum sepenuhnya terhubung dengan teknologi digital atau tidak memiliki smartphone.
2. Prinsip Pelayanan Dua Jalur
Pemerintah mempertahankan prinsip pelayanan ganda atau double track system services. Ini berarti bahwa masyarakat masih dapat memilih antara layanan digital (IKD) dan layanan fisik manual (e-KTP). Pendekatan ini diambil untuk memastikan inklusivitas, sehingga semua warga, terlepas dari tingkat keterampilan teknologi atau akses internet, tetap dapat menikmati layanan administrasi kependudukan.
3. Pilihan Aktivasi IKD yang Tidak Wajib
Meskipun IKD menjadi langkah inovatif menuju identitas digital, aktivasi IKD tidak bersifat wajib. Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih apakah ingin mengaktifkan IKD atau tetap menggunakan e-KTP fisik. Meski demikian, pemerintah mengimbau agar masyarakat bersedia mengaktifkan IKD sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam administrasi kependudukan.
Cara Aktivasi IKD dan Syaratnya
Untuk bisa mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital atau IKD, ada beberapa persyaratan yang harus kalian persiapkan terlebih dahulu. Berikut rangkuman informasi lengkapnya :
1. Syarat Aktivasi IKD
- Memiliki perangkat smartphone.
- Menginstall aplikasi IKD.
- Memastikan akses internet yang memadai.
- Memiliki NIK yang valid.
- Memiliki alamat email aktif.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
2. Tutorial Aktivasi IKD
- Mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
- Mengisi formulir dengan NIK, alamat email, dan nomor ponsel.
- Melakukan verifikasi NIK, email, dan nomor ponsel.
- Mengambil foto wajah untuk Face Recognition.
- Melakukan scanning QR Code di kantor setempat Dinas Kependudukan.
- Memeriksa email untuk mendapatkan kode aktivasi.
- Memasukkan kode aktivasi dan melakukan verifikasi Captcha.
- Notifikasi bahwa aktivasi IKD telah selesai.
Kesimpulan
Demikian pembahasan lengkap tentang program IKD yang direncakan menjadi pelengkap dari e-KTP versi digital. Dengan adanya IKD ini, akan semakin memudahkan proses administrasi karena identitas kita bisa tersimpan di smartphone. Jadi kalian tidak harus selalu membawa KTP kemana-mana karena data bisa langsung diakses dari perangkat smartphone.