Apakah kalian tengah melakukan klaim manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan namun tidak kunjung cair? Ada baiknya kalian melakukan tracking agar tahu sudah sampai mana proses klaim yang kalian lakukan. Sehingga dengan begitu, kalian pun bisa segera melakukan tindakan jika memang ada kendala yang perlu diatasi.
Belum tahu bagaimana cara untuk melakukan tracking BPJS Ketenagakerjaan? Jangan khawatir, karena berikut ini Jakarta Studio sudah merangkum informasi lengkapnya untuk kalian. Jadi silahkan disimak baik-baik ya supaya kalian tidak bingung lagi.
Tentang BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertugas mengelola dan melaksanakan program jaminan sosial yang terkait dengan ketenagakerjaan dan pekerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan didirikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan jaminan sosial dan kesejahteraan para pekerja di Indonesia. Berikut adalah beberapa poin penting tentang BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan referensi di atas:
Tujuan dan Peran BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial dan dukungan pada pekerja serta keluarganya dalam situasi tertentu, seperti risiko kecelakaan terkait pekerjaan, masa pensiun, penyakit, atau kehilangan pekerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan beberapa program jaminan sosial, termasuk:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan kompensasi finansial pada peserta yang mengalami cedera atau kecelakaan di lokasi kerja atau terkait pekerjaan.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Memberikan uang pensiun pada peserta yang telah memenuhi syarat, seperti mencapai usia tertentu, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- Jaminan Pensiun (JP): Memberikan manfaat uang pensiun setiap bulan pada peserta yang sudah memasuki masa pensiun.
- Jaminan Kematian (JK): Memberikan bantuan finansial berupa santunan pada keluarga peserta yang meninggal dunia.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Memberikan santunan pada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Proses Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Untuk melakukan klaim manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, maka ada beberapa prosedur yang harus dilewati. Untuk lebih lengkapnya, kalian bisa simak panduan yang telah Jakarta Studio rangkum berikut ini :
1. Ajukan Klaim
Peserta yang mengalami kejadian yang masuk kategori klaim BPJS Ketenagakerjaan perlu mengajukan klaim. Klaim dapat diajukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui layanan online yang disediakan oleh BPJS.
2. Isi Data yang Diperlukan
Saat mengajukan klaim, peserta perlu mengisi data yang diperlukan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap peserta, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Informasi-informasi ini akan digunakan untuk proses verifikasi.
3. Unggah Dokumen Pendukung
Peserta harus melengkapi klaim dengan mengunggah dokumen pendukung. Dokumen-dokumen yang diperlukan meliputi:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika dimiliki.
- Surat keterangan pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sesuai dengan jenis klaim yang diajukan.
4. Verifikasi dan Video Call
Setelah data dan dokumen diunggah, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan proses verifikasi. Verifikasi ini termasuk pemeriksaan keabsahan dokumen dan data yang telah diajukan. Peserta yang klaimnya memenuhi persyaratan akan dijadwalkan untuk Video Call. Video Call digunakan sebagai bentuk wawancara atau konfirmasi lebih lanjut terkait klaim yang dilakukan.
5. Pengumuman Hasil Klaim
Setelah melalui proses verifikasi dan Video Call, peserta akan mendapatkan pemberitahuan mengenai hasil klaim. Jika klaim disetujui dan dianggap valid, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan informasi mengenai jadwal pencairan manfaat.
6. Pencairan Manfaat
Manfaat atau kompensasi finansial akan dicairkan ke nomor rekening yang terlampir sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan setelah seluruh proses klaim telah selesai dan dinyatakan valid.
Cara Tracking Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Nah untuk memantau proses klaim manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang kalian lakukan, maka bisa lakukan tracking melakui fitur yang sudah disediakan. Bagaimana caranya? Berikut tutorial lengkapnya untuk kalian :
1. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih opsi “Ajukan Klaim” dan selanjutnya pilih “Lacak Klaim JHT” (Jaminan Hari Tua).
- Pilih jenis identitas yang akan digunakan, apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Masukkan nomor kartu identitas yang dipilih.
- Klik opsi “Lacak Klaim Saya” untuk melihat status klaim.
- Pada tahap verifikasi, peserta mungkin diminta untuk memasukkan kode keamanan yang tertera pada gambar.
- Tunggu sebentar, nanti informasi hasil tracking akan muncul di layar.
2. Melalui Aplikasi JMO
- Instal aplikasi JMO di perangkat mobile.
- Lakukan pendaftaran atau masuk menggunakan akun yang terdaftar.
- Di menu utama, cari opsi yang berkaitan dengan JHT atau Tracking Klaim.
- Masukkan Nomor Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Informasi mengenai status klaim akan ditampilkan pada layar aplikasi.
Kesimpulan
Demikian sedikit tips trik tentang cara tracking status klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Dengan cara diatas, kalian akan bisa mengetahui sudah sampai mana klaim manfaat kalian diproses. Sehingga akan tahu jika memang saldo manfaatnya sudah berhasil dicairkan ke rekening bank dan bisa segera diambil. Semoga dengan tips trik tersebut bisa membantu dan bermanfaat.