Apabila kalian mengikut program BPJS Kesehatan mandiri, maka sangat penting untuk membayar tagihan tepat waktu setiap bulannya. Pastikan untuk melunasi pembayaran tidak melebihi batas jatuh tempo yang telah ditentukan. Kenapa? Karena jika melewati batas jatuh tempo, maka kalian bisa dikenakan denda lho.
Tentu hal tersebut akan sangat merugikan dan menambah beban finansial bagi kalian. Memangnya berapa sih denda yang harus dibayarkan jika kita telat melunasi tagihan BPJS Kesehatan? Sebagai pengguna layanan, kalian juga harus memahami kebijakan denda tersebut supaya tahu betapa pentingnya membayar iuran tepat waktu.
Denda BPJS Kesehatan: Apa yang Perlu Diketahui?
Setiap peserta BPJS Kesehatan, wajib mengetahui kebijakan denda yang diberlakukan oleh BPJS kesehatan. Sehingga kalian pun juga paham konsekuensi yang harus ditanggung jika terlambat melunasinya. Berikut adalah informasi rinci yang perlu diketahui terkait denda BPJS Kesehatan:
1. Besaran Denda
Denda BPJS Kesehatan diterapkan dalam bentuk persentase, yaitu sebesar 5% dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap di rumah sakit (RS). Biaya diagnosis ini mencakup berbagai aspek termasuk pemeriksaan, obat-obatan, dan perawatan medis lainnya.
2. Perhitungan Denda
Denda dihitung dengan cara mengalikan persentase (5%) dengan biaya diagnosis awal, kemudian hasilnya dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan. Meskipun peserta memiliki tunggakan lebih dari 12 bulan, BPJS Kesehatan membatasi perhitungan denda hanya untuk 12 bulan saja.
3. Batas Maksimal Tunggakan
Jika seorang peserta menunggak iuran lebih dari 12 bulan, jumlah tunggakan yang dihitung untuk perhitungan denda maksimal tetap dibatasi hingga 12 bulan. Hal tersebut untuk memberikan batasan tertentu terhadap jumlah tunggakan yang dapat dikenai denda.
4. Denda Nominal Maksimal
BPJS Kesehatan juga memberlakukan denda nominal maksimal, yakni sebesar Rp30 juta. Artinya, meskipun perhitungan denda mungkin mengarah pada jumlah yang lebih tinggi, peserta tidak akan dikenakan denda melebihi batas nominal ini.
5. Konsekuensi Tambahan
Selain denda, peserta yang memiliki tunggakan iuran di atas batas yang ditetapkan juga dapat mengalami nonaktif status kepesertaan. Hal ini berarti peserta tidak dapat menikmati manfaat layanan kesehatan dari BPJS hingga iuran dibayarkan dan status kepesertaan diaktifkan kembali.
Kalkulasi Denda Berdasarkan Lama Tunggakan
Kemudian kalian juga harus tahu bagaimana cara melakukan kalkulasi denda berdasarkan lama tunggakan yang dilakukan. Berikut adalah rincian kebijakan denda berdasarkan berpa lama kalian menunggak iuran BPJS kesehatan.
1. Tidak Ada Denda untuk Tunggakan 1 Minggu
Jika peserta membayar iuran dalam waktu satu minggu dari tanggal seharusnya, tidak akan ada denda yang dikenakan. Namun, penting untuk diingat bahwa pembayaran iuran harus segera dilakukan untuk menjaga status keaktifan kepesertaan.
2. Tidak Ada Denda untuk Tunggakan 2 Tahun
Untuk tunggakan iuran selama dua tahun, peserta tidak akan dikenakan denda. Meskipun demikian, status kepesertaan akan menjadi nonaktif pada bulan berikutnya setelah periode dua tahun.
3. Denda untuk Tunggakan 4 Tahun
Jika peserta menunggak iuran selama empat tahun, konsekuensinya lebih serius. Selain nonaktifnya status kepesertaan, peserta yang menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah pembayaran iuran akan dikenakan denda. Denda ini dihitung sebesar 5% dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan, tetapi tidak melebihi 12 bulan.
4. Denda untuk Tunggakan 5 Tahun
Tunggakan iuran selama lima tahun akan mengakibatkan nonaktifnya status keanggotaan BPJS Kesehatan. Jika peserta ingin menggunakan layanan rawat inap setelah 45 hari sejak pembayaran tunggakan, denda sebesar 5% dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan akan dikenakan, dengan batas maksimal 12 bulan.
5. Konsekuensi Nonaktif Status Kepesertaan
Nonaktifnya status kepesertaan berarti peserta tidak dapat menikmati manfaat layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS. Oleh karena itu, sangat disarankan agar peserta selalu memperhatikan ketentuan waktu pembayaran iuran dan menghindari tunggakan yang dapat berakibat pada nonaktifnya status kepesertaan.
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan dengan Mudah
Ada beberapa metode yang bisa kalian gunakan untuk mengetahui besaran denda yang harus dibayarkan jika telat melunasi iuran. Silahkan simak panduan dan tutorial lengkapnya berikut ini :
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Buka aplikasi Mobile JKN pada perangkat smartphone.
- Pilih menu “Layanan” atau “Info Riwayat Pembayaran.”
- Cari opsi “Cek Tagihan” atau “Cek Denda.”
- Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP peserta.
- Isi tanggal lahir sesuai format yang diminta.
- Maka akan muncul rincian denda dan informasi tagihan yang harus dibayarkan.
2. Melalui WhatsApp
- Kirim pesan ke nomor 0811-8750-400.
- Pilih menu “Cek Tagihan” atau “Cek Denda.”
- Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP peserta.
- Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta.
- Balasan dari layanan WhatsApp akan memberikan informasi mengenai denda dan status kepesertaan.
3. Melalui SMS
- Ketik pesan dengan format: TAGIHAN [spasi] nomor kartu BPJS Kesehatan.
- Kirim pesan ke nomor 0877-7550-0400.
- Pesan balasan akan memberikan informasi mengenai tagihan dan denda yang harus dibayarkan.
4. Melalui Website BPJS Kesehatan
- Kunjungi alamat BPJS Kesehatan berikut ini.
- Cari dan klik menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan” di sisi kanan halaman website.
- Masukkan 13 digit nomor keanggotaan BPJS, tanggal lahir, dan hasil captcha.
- Klik tombol “Cek” dan rincian denda akan langsung dimunculkan.
Kesimpulan
Itulah penjelasan tentang kebijakan denda yang harus dibayarkan jika kalian telat membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu. Umumnya, batas jatuh tempo pembayaran iuran adalah tanggal 10 setiap bulannya. Pastikan kalian untuk melunasi tagihan sebelum tanggal tersebut untuk menghindari denda dan menjaga status keaktifan peserta.