Alat bantu dengar merupakan salah satu aksesoris penting untuk membantu orang-orang yang punya masalah dengan telinga atau pendengarannya. Namun tidak semua penderita masalah pendengaran bisa mendapatkan alat ini karena memang harganya yang terbilang cukup mahal. Maka dari itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan subsidi bagi siapa saja yang membutuhkan alat bantu dengar.
Dengan adanya subsidi dari BPJS Kesehatan tersebut, diharapkan bagi para penderita gangguan pendengaran bisa segera mendapatkan alat bantu yang pastinya akan mereka butuhkan tanpa perlu khawatir harganya yang mahal. Nah buat kalian yang ingin tahu bagaimana cara untuk mendapatkannya, maka bisa simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Klaim?
Pertama-tama, kalian harus tahu siapa saja yang berhak melakukan klaim alat bantu dengar dengan BPJS Kesehatan tersebut. Karena tentu ada persyaratan dan kriteria khusus yang harus dipenuhi, untuk lebih jelasnya silahkan simak penjelasan berikut ini :
- Peserta BPJS Kesehatan: Klaim alat bantu dengar tersedia bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan pendengaran sesuai dengan indikasi medis.
- Proses Pemeriksaan Awal: Peserta yang mengalami gangguan pendengaran perlu menjalani pemeriksaan awal di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan. Bisa dilakukan di puskesmas, klinik, dokter umum, atau Rumah Sakit Tipe D Pratama.
- Rujukan ke Poli THT: Setelah pemeriksaan awal, peserta akan mendapatkan rujukan ke poli THT dari faskes pertama. Di poli THT, dokter spesialis akan melakukan evaluasi lebih lanjut untuk menentukan kebutuhan alat bantu dengar.
- Rekomendasi Dokter THT: Peserta harus mendapatkan rekomendasi alat bantu dengar dari dokter spesialis THT. Proses ini memastikan bahwa klaim didasarkan pada indikasi medis yang valid.
Persyaratan Klaim Alat Bantu Dengar
Agar peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan klaim alat bantu dengar dengan sukses, beberapa persyaratan penting harus dipenuhi. Berikut adalah daftar persyaratan penting yang harus kalian penuhi terlebih dahulu :
- Klaim hanya dapat diajukan oleh peserta BPJS Kesehatan yang memiliki gangguan pendengaran sesuai indikasi medis, diagnosis oleh dokter spesialis THT.
- Peserta harus memperoleh rekomendasi alat bantu dengar dari dokter spesialis THT, mencakup detail jenis dan spesifikasi alat yang dibutuhkan.
- Klaim harus diajukan oleh fasilitas kesehatan pelayanan ke kantor cabang atau kantor operasional BPJS Kesehatan setempat.
- Klaim harus diajukan maksimal 10 bulan setelah penerimaan alat bantu dengar.
- Peserta harus menyertakan dokumen lengkap seperti surat eligibilitas peserta, surat keterangan medis, atau resep alat bantu dengar.
- Peserta perlu membawa SEP atau salinannya yang telah dilegalisir sebagai bukti kepesertaan.
- Klaim disampaikan dalam bentuk softcopy (daring) dan hardcopy (berkas pendukung).
Prosedur Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan
Proses klaim alat bantu dengar melalui BPJS Kesehatan membutuhkan serangkaian prosedur khusus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah langkah yang perlu kalian ikuti :
- Kunjungan ke FKTP: Peserta mengawali proses dengan mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, dokter umum, atau Rumah Sakit Tipe D Pratama, yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.
- Pemeriksaan dan Rujukan: Pada FKTP, peserta menjalani pemeriksaan awal. Jika ditemukan gangguan pendengaran, peserta akan dirujuk ke poli THT untuk evaluasi lebih lanjut.
- Rawat Jalan Tingkat Lanjutan: Setelah rujukan, peserta mengikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan sesuai dengan peraturan JKN-KIS. Bisa dengan kunjungan ke poli THT pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
- Rekomendasi Dokter THT: Dokter spesialis THT memberikan rekomendasi terkait kebutuhan alat bantu dengar. Rekomendasi ini menjadi dasar untuk klaim alat bantu dengar.
- Klaim oleh Fasilitas Kesehatan: Fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan mengajukan klaim alat bantu dengar ke kantor cabang atau kantor operasional BPJS Kesehatan di kabupaten atau kota.
- Waktu Pengajuan Klaim: Klaim harus diajukan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya setelah penerimaan alat bantu dengar. Proses pengajuan klaim melibatkan pengumpulan softcopy dan hardcopy dokumen yang diperlukan.
- Kelengkapan Administrasi: Peserta harus memastikan kelengkapan administrasi, termasuk surat eligibilitas peserta, surat keterangan medis, atau resep alat bantu dengar.
- Verifikasi dan Penyerahan Alat Bantu Dengar: Setelah klaim disetujui, fasilitas kesehatan melakukan verifikasi berkas dan menyerahkan alat bantu dengar kepada peserta. Peserta kemudian menandatangani bukti penerimaan.
Kesimpulan
Demikian penjelasan lengkap tentang cara klaim subsidi alat bantu dengar bagi mereka yang memiliki masalah pada telinga dengan menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Jadi kalian tidak perlu khawatir lagi dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan alat bantu dengar. Semoga dengan subsidi tersebut bisa sedikit mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh para peserta BPJS Kesehatan dengan masalah pendengarannya.