Cara Aktivasi Kartu BPJS Kesehatan 2024 untuk Membuat SIM

Aktivasi BPJS Kesehatan
Aktivasi BPJS Kesehatan

Mulai 1 Juli 2024, pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia akan memiliki persyaratan baru. Salah satu syarat wajib yang perlu dipenuhi adalah kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan.

Peraturan ini berlaku di tujuh provinsi uji coba, termasuk Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah pengguna Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Nah oleh karena itulah, kalian wajib tahu bagaimana cara mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk pembuatan SIM. Jika belum, silahkan simak pembahasan lengkapnya yang sudah Jakarta Studio rangkum berikut ini.

Syarat dan Ketentuan Pembuatan SIM 2024

Aktivasi BPJS Kesehatan
Aktivasi BPJS Kesehatan

Mulai 1 Juli 2024, setiap warga yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memiliki kartu BPJS Kesehatan yang aktif. Kebijakan ini berlaku di tujuh provinsi: Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah pengguna Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Persyaratan Umum untuk Pembuatan SIM:

  • Fotokopi KTP dan SIM yang ingin diperpanjang.
  • Surat Keterangan Sehat diperoleh dari klinik yang bekerja sama dengan Satpas atau melalui e-Rikkes.
  • Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi, bisa diperoleh di Satpas, SIM Corner, atau melalui aplikasi ePPSi SIM.
  • Formulir Permohonan, diisi langsung di Satpas atau melalui situs resmi SIM online.

Cara Aktivasi Kartu BPJS Kesehatan

Aktivasi BPJS Kesehatan
Aktivasi BPJS Kesehatan

Ada beberapa metode yang bisa kalian gunakan untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan. Silahkan pilih salah satu dari yang telah kami rangkum berikut ini :

Melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Pastikan aplikasi diunduh dari App Store atau Play Store.
  • Isi data diri seperti nomor kartu, password, dan kode captcha.
  • Gunakan data yang telah terdaftar untuk masuk ke aplikasi.
  • Klik menu “Peserta” dan pilih “Cek Kepesertaan.”
  • Lanjutkan dengan memilih segmen peserta kalian.
  • Pilih opsi autodebet sesuai bank pribadi kalian.
  • Setujui informasi pendaftaran rekening autodebet.
  • Masukkan nomor kartu BPJS, nomor rekening, dan nomor HP.
  • Bayar iuran bulanan atau tunggakan yang ada.
  • Terima kode verifikasi melalui SMS dan lakukan verifikasi.
  • Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan sudah aktif.

Melalui WhatsApp

  • Kirim pesan “Hi Chika” ke nomor WhatsApp BPJS Kesehatan (0811 8750 400).
  • Berikan informasi yang diperlukan dan ikuti petunjuk yang diberikan.
  • Bayar iuran bulanan atau tunggakan yang ada.
  • Terima kode verifikasi melalui SMS dan lakukan verifikasi.
  • Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan sudah aktif.

Melalui Kantor Cabang

  • Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau Chat Assistant JKN (Chika) atau kunjungi kantor BPJS terdekat.
  • Berikan informasi yang diperlukan dan ikuti petunjuk yang diberikan.
  • Bayar iuran bulanan atau tunggakan yang ada.
  • Terima kode verifikasi melalui SMS dan lakukan verifikasi.
  • Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan sudah aktif.

Aktivasi BPJS Kesehatan untuk Kartu Indonesia Sehat (KIS)

  • Siapkan kartu JKN-KIS, KK, dan KTP untuk dibawa langsung ke Dinas Sosial.
  • Temui petugas Dinas Sosial dan berikan berkas yang dibutuhkan untuk reaktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
  • Setelah dilakukan reaktivasi, laporkan ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan laporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.

Kesimpulan

Dengan adanya reguliasi kartu BPJS Kesehatan sebagai persyaratan untuk membuat SIM, maka kalian wajib pastikan milik kalian sudah aktif. Sehingga nanti bisa dipakai sebagai dokumen persyaratan pembuatan SIM baru. Silahkan ikuti tutorial diatas yang tersedia dalam beberapa metode. Semoga dengan informasi tersebut bisa membantu dan juga bermanfaat.