Layanan kredit kendaraan baik berupa motor atau mobil memang masih menjadi pilihan populer bagi masyarakat. Terutama bagi mereka yang butuh kendaraan tapi belum punya uang yang cukup untuk melakukan pembelian cash. Sehingga kredit bisa menjadi solusi yang sangat bagus untuk situasi tersebut.
Namun di sisi lain, kredit kendaraan juga punya risiko tersendiri. Salah satu yang paling umum adalah motor atau mobil bisa ditarik oleh pihak leasing apabila nasabah gagal melakukan pembayaran cicilan tepat waktu. Nah memangnya hal tersebut legal dan boleh? Mari kita cari tahu dasar hukumnya.
Proses Penagihan Kredit Motor atau Mobil
Proses penagihan dalam kasus kredit mobil di leasing biasanya terdiri dari serangkaian tahapan yang dimulai sejak nasabah terlambat membayar cicilan. Tahapan-tahapan ini dirancang untuk memberi kesempatan kepada nasabah untuk memperbaiki situasi keuangan mereka sebelum dilakukan penagihan lebih lanjut oleh pihak leasing.
1. SMS Blast dan Telepon Reminder
Tahap awal penagihan dimulai dengan pengiriman SMS blast kepada nasabah yang telat bayar cicilan, biasanya sehari setelah jatuh tempo. SMS ini bertujuan untuk memberi peringatan awal kepada nasabah.
Selain itu, tim penagihan juga akan melakukan telepon reminder kepada nasabah yang telat bayar selama 1-3 hari setelah jatuh tempo. Telepon ini bertujuan untuk mengingatkan nasabah tentang keterlambatan pembayaran dan memberi kesempatan untuk menyelesaikan pembayaran.
2. Penagihan oleh Tim Internal Leasing
Jika nasabah masih belum melakukan pembayaran setelah tahapan SMS blast dan telepon reminder, leasing akan memasukkan nasabah ke dalam proses penagihan internal. Tim internal leasing akan melakukan kontak lebih lanjut dengan nasabah yang telat bayar dalam rentang waktu 4-30 hari setelah jatuh tempo. Tim internal akan mencoba berbagai metode penagihan, termasuk kunjungan ke rumah atau kantor nasabah, untuk mengumpulkan pembayaran yang tertunda.
3. Penagihan dan Penarikan Kendaraan oleh Tim Eksternal
Jika upaya penagihan internal tidak berhasil, leasing akan beralih ke langkah selanjutnya dengan melibatkan tim eksternal atau debt collector lapangan. Tim eksternal akan melakukan penagihan lanjutan dan mungkin mulai mempertimbangkan penarikan kendaraan jika nasabah masih tidak membayar setelah 31-60 hari jatuh tempo. Pada tahap ini, fokus penagihan lebih pada penarikan kendaraan daripada pembayaran langsung.
4. Pengiriman Surat Peringatan
Selama proses penagihan, leasing akan mengirimkan surat peringatan kepada nasabah sebanyak tiga kali, masing-masing pada hari ke-7, ke-14, dan ke-21 setelah jatuh tempo. Surat ini memberikan pemberitahuan tertulis tentang keterlambatan pembayaran dan konsekuensi yang mungkin timbul jika pembayaran tidak diselesaikan.
Dasar Hukum Penarikan Kendaraan
Banyak masyarakat yang masih bingung, apakah memang kendaraan kredit boleh ditarik oleh leasing jika terjadi kredit macet? Proses penarikan kendaraan dalam kredit mobil di leasing didasarkan pada beberapa dasar hukum yang mengatur praktik fidusia dan eksekusi jaminan. Kalian harus memahaminya agar tahu hak dan kewajiban masing-masing dalam proses tersebut.
1. U No. 42 Tahun 1999
UU ini merupakan landasan utama yang mengatur praktik fidusia di Indonesia. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Pasal 29-34 UU ini menetapkan bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga penerima fidusia dapat langsung melaksanakan eksekusi atas objek jaminan fidusia tanpa melalui pengadilan.
2. PMK No. 130/PMK.010/2012
Peraturan ini mengatur tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia. Hal ini menegaskan pentingnya proses pendaftaran jaminan fidusia untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukum eksekusi jaminan fidusia.
3. Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011
Peraturan ini memberikan panduan operasional lebih lanjut tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia, termasuk persyaratan dan prosedur yang harus dipatuhi dalam proses eksekusi penarikan kendaraan.
Persyaratan dan Proses Eksekusi Penarikan Kendaraan
Proses eksekusi penarikan kendaraan merupakan tahap penting dalam penanganan kasus keterlambatan pembayaran kredit mobil di leasing. Namun eksekusinya harus sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam hukum fidusia dan peraturan terkait.
1. Pengajuan Permohonan Tertulis
Proses dimulai dengan pengajuan permohonan secara tertulis kepada pihak leasing untuk melakukan eksekusi penarikan kendaraan. Permohonan ini harus mencakup detail tentang keterlambatan pembayaran, informasi kendaraan yang akan ditarik, dan bukti-bukti yang mendukung.
2. Persyaratan Fidusia
Sebelum melakukan eksekusi penarikan kendaraan, leasing harus memastikan bahwa jaminan fidusia atas kendaraan tersebut telah terdaftar dengan benar di kantor pendaftaran fidusia. Hal ini memastikan keabsahan dan kekuatan hukum dari jaminan fidusia yang menjadi dasar eksekusi.
3. Proses Eksekusi Penarikan Kendaraan
Setelah memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan untuk eksekusi, leasing akan melibatkan tim eksternal atau debt collector lapangan untuk melakukan penarikan kendaraan. Tim eksternal akan melakukan proses penarikan kendaraan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penggunaan Surat Kuasa (SK) dan Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) sebagai dokumen resmi.
4. Penyerahan Barang Jaminan
Jika kendaraan berhasil ditarik, leasing memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang jaminan (kendaraan) kepada pihak yang berwenang, sesuai dengan ketentuan hukum dan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Lelang Kendaraan Penarikan
Setelah proses penarikan kendaraan, langkah berikutnya adalah menjual kendaraan tersebut melalui proses lelang. Proses ini dilakukan untuk mendapatkan kembali sebagian dari dana yang diinvestasikan dalam kredit motor atau mobil yang tidak terbayar dan untuk melunasi kewajiban nasabah yang gagal membayar.
1. Menunggu Periode Penebusan Kendaraan
Setelah kendaraan ditarik, leasing biasanya memberikan periode waktu tertentu, biasanya sekitar 7 hari, kepada nasabah untuk menebus kendaraan dengan membayar kewajiban yang tertunda. Sehingga bisa memberi kesempatan terakhir bagi nasabah untuk menghindari proses lelang.
2. Proses Lelang Kendaraan
Jika nasabah tidak melakukan pembayaran selama periode penebusan, leasing akan melanjutkan dengan proses lelang kendaraan. Kendaraan tersebut akan dilelang dengan kerjasama dari balai lelang negara atau pihak yang berwenang untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses lelang. Leasing akan menetapkan harga awal lelang yang mencerminkan nilai kendaraan dan jumlah kewajiban yang belum terbayar.
3. Penggunaan Uang Hasil Lelang
Hasil dari penjualan lelang kendaraan akan digunakan untuk melunasi sebagian atau seluruh kewajiban nasabah yang belum terbayar. Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban, nasabah masih bertanggung jawab untuk membayar sisa tagihan. Jika hasil lelang melebihi jumlah kewajiban yang belum terbayar, kelebihan dana akan dikembalikan kepada nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Dalam proses kredit kendaraan di leasing, penting bagi kedua belah pihak, baik leasing maupun nasabah, untuk memahami proses penagihan, eksekusi, dan solusi alternatif yang tersedia dalam menghadapi keterlambatan pembayaran. Sehingga kedua belah pihak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan situasi keuangan dengan cara yang paling baik.