Di tengah kemudahan dalam mendapatkan pinjaman online, sekarang ini makin banyak orang yang menggunakan layanan pinjol. Namun di sisi lain, muncul pula keprihatinan akan privasi dan keamanan data pribadi para penggunanya. Salah satu isu yang sering diperbincangkan adalah penyebaran data pribadi oleh perusahaan pinjaman online (pinjol).
Dimana tentu tindakan tersebut akan sangat berbahaya dan merugikan nasabah yang datanya tersebar. Nah memangnya apakah boleh layanan pinjol menyebar data para nasabahnya? Kira-kira apa saja dampak yang bisa ditimbulkannya serta bagaimana cara kita menyikapi risiko tersebut? Mari kita bahas semuanya dalam artikel berikut ini.
Apakah Pinjol Legal Boleh Sebar Data?
Penyebaran data pribadi oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) harus menjadi perhatian serius terkait dengan perlindungan data. Ada banyak aturan undang-undang yang melarang siapapun menyebar data seseorang kepada publik tanpa izin yang sah karena bisa merugikan pihak terkait.
Pasal 27B UU ITE 2024 menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, termasuk ancaman pencemaran atau membuka rahasia, memaksa orang untuk memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, dapat dikenai sanksi.
Selain itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 juga menegaskan bahwa dalam memperoleh dan mengumpulkan data pribadi, penyelenggara sistem elektronik harus menghormati pemilik data pribadi atas privasinya. Begitu pula dengan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang menetapkan kewajiban penyelenggara untuk menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi nasabah yang dikelola.
Dengan demikian, berdasarkan landasan hukum yang jelas, pinjol memiliki kewajiban hukum untuk menjaga kerahasiaan data pribadi nasabahnya. ehingga penyebaran data pribadi nasabah oleh pinjol tanpa izin yang sah adalah tindakan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, menjawab pertanyaan apakah pinjol legal boleh sebar data atau tidak, dapat dipastikan bahwa pinjol tidak diizinkan untuk melakukan penyebaran data pribadi nasabah tanpa izin yang sah.
Faktor Penyebab Penyebaran Data oleh Pinjol
Banyaknya aduan terkait kasus penyebaran data oleh pinjol ini harus menjadi perhatian yang serius. Biasanya, kasus tersebut disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya :
1. Ketidakpatuhan Regulasi
Pinjol ilegal atau yang tidak mematuhi regulasi yang berlaku cenderung lebih rentan untuk melakukan penyebaran data pribadi nasabah. Karena tidak terdaftar atau diawasi oleh lembaga pengatur seperti OJK, mereka mungkin tidak mempedulikan kewajiban hukum terkait privasi data.
2. Ketidaktahuan atau Kelalaian
Beberapa pinjol mungkin tidak sepenuhnya memahami atau mengikuti regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi nasabah. Hal ini bisa terjadi karena kurangnya pemahaman atau kurangnya kesadaran akan pentingnya privasi data.
3. Tunggakan Tagihan Hutang
Jika ada nasabah yang tidak bisa membayar cicilan pinjamannya, pinjol atau agen penagih hutang mungkin merasa terdesak untuk menggunakan berbagai metode termasuk penyebaran data pribadi nasabah untuk melakukan penagihan.
4. Pelanggaran Kepercayaan
Beberapa pinjol yang mungkin tidak mengutamakan prinsip kepercayaan dan integritas dalam hubungannya dengan nasabah dapat dengan mudah melanggar kepercayaan dengan menyebarluaskan data pribadi nasabah tanpa izin yang sah.
5. Kurangnya Pengawasan
Kurangnya pengawasan atau penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran privasi data oleh pinjol dapat memberikan kesempatan bagi mereka untuk melakukan penyebaran data pribadi tanpa rasa takut akan konsekuensinya.
Dampak Penyebaran Data Bagi Nasabah
Penyebaran data pribadi oleh pinjol dapat memiliki dampak yang besar bagi nasabah, baik secara reputasi maupun finansial. Berikut adalah beberapa dampak yang mungkin dialami oleh nasabah akibat penyebaran data oleh pinjol:
1. Kerugian Reputasi
Nasabah yang memiliki data pribadi yang tersebar luas berisiko mengalami pencemaran nama baik. Informasi pribadi yang jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab dapat digunakan untuk kepentingan negatif seperti penipuan atau pencurian identitas, yang dapat merusak reputasi nasabah secara signifikan.
2. Kerugian Finansial
Penyebaran data pribadi juga dapat menyebabkan kerugian finansial bagi nasabah. Informasi yang dicuri atau disalahgunakan dapat digunakan untuk melakukan penipuan online atau pencurian identitas, yang dapat mengakibatkan kehilangan aset pribadi nasabah atau kerugian finansial lainnya.
3. Ketidaknyamanan Emosional
Nasabah yang menjadi korban penyebaran data pribadi oleh pinjol juga dapat mengalami ketidaknyamanan emosional. Mereka mungkin merasa stres, cemas, atau marah karena privasi dan keamanan informasi pribadi mereka telah terganggu.
4. Kehilangan Kepercayaan
Penyebaran data pribadi oleh pinjol dapat menyebabkan nasabah kehilangan kepercayaan terhadap lembaga keuangan tersebut. Mereka mungkin merasa bahwa pinjol tidak dapat dipercaya dan tidak memprioritaskan keamanan dan privasi informasi pribadi nasabah.
Ancaman Hukuman Penyebaran Data oleh Pinjol
Pelanggaran terhadap regulasi perlindungan data pribadi oleh pinjol dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi hukum. Berikut adalah beberapa ancaman hukum yang mungkin dihadapi oleh pinjol yang melakukan penyebaran data pribadi nasabah:
1. Sanksi Administratif
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pinjol yang melanggar perlindungan data pribadi dapat dikenai sanksi administratif. Mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data, atau denda administratif.
2. Pidana Penjara
Tindakan penyebaran data pribadi yang melanggar hukum juga dapat dikenai pidana penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana penjara bisa mencapai 8 hingga 10 tahun.
3. Denda Uang
Selain pidana penjara, pinjol yang melakukan penyebaran data pribadi juga dapat dikenai denda uang yang besar. Besaran denda ini dapat bervariasi tergantung pada keparahan pelanggaran dan ketentuan yang berlaku, dengan nominal yang mencapai jutaan hingga miliaran rupiah.
4. Penghentian Kegiatan
Dalam kasus pelanggaran yang serius, pinjol dapat dihentikan sementara atau bahkan permanen kegiatannya oleh otoritas yang berwenang. Sehingga layanan pinjol harus ditutup dan tidak bisa lagi melanjutkan aktivitasnya.
5. Tuntutan Ganti Rugi
Selain sanksi administratif dan pidana, pinjol yang terbukti melakukan penyebaran data pribadi juga dapat dikenakan tuntutan ganti rugi oleh pihak yang dirugikan. Sehingga akan mengakibatkan kerugian finansial untuk pihak pinjol.
Cara Agar Pinjol Tidak Sebar Data
Untuk mencegah penyebaran data pribadi oleh pinjol dan melindungi privasi nasabah, ada beberapa hal yang bisa kalian lakukan supaya data pribadi tetap aman :
1. Memilih Pinjol yang Terpercaya
Pastikan untuk memilih pinjol yang memiliki legalitas dan terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Memilih pinjol yang terpercaya dapat mengurangi risiko penyebaran data pribadi.
2. Memahami Syarat dan Ketentuan
Sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk memahami syarat dan ketentuan pinjaman secara detail. Sehingga akan membantu nasabah untuk memahami hak dan kewajibannya serta menghindari potensi risiko yang terkait dengan penyebaran data.
3. Memberikan Data Pribadi Seperlunya
Saat mengajukan pinjaman, berikan hanya informasi pribadi yang diperlukan untuk proses pengajuan. Hindari memberikan informasi pribadi yang tidak relevan atau tidak dibutuhkan oleh pinjol. Karena akan meningkatkan risiko kebocoran data penting.
4. Mengelola Izin Aplikasi
Pastikan untuk memeriksa dan mengelola izin aplikasi pinjol di perangkat seluler Anda. Cabut izin yang tidak perlu, seperti akses ke kontak, lokasi, atau foto/file, yang tidak terkait dengan proses pengajuan pinjaman.
5. Melakukan Pelaporan Pelanggaran
Jika nasabah menemukan adanya pelanggaran terkait penyebaran data pribadi oleh pinjol, segera laporkan kejadian tersebut kepada OJK melalui website resmi atau hotline OJK 157. Sehingga bisa membantu untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dan memberikan sinyal kepada pinjol untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
Kesimpulan
Penyebaran data pribadi oleh pinjol merupakan pelanggaran serius terhadap privasi dan keamanan nasabah. Dengan dasar hukum yang jelas, pinjol memiliki kewajiban untuk melindungi data pribadi nasabah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, adanya faktor-faktor seperti ketidakpatuhan regulasi, tekanan penagihan, dan kurangnya kesadaran dapat menyebabkan terjadinya penyebaran data yang tidak sah.
Dampak dari penyebaran data pribadi oleh pinjol sangatlah serius, termasuk kerugian reputasi, kerugian finansial, dan bahkan ancaman hukum yang berpotensi menghancurkan bagi pinjol tersebut. Oleh karena itu, perlu langkah pencegahan seperti memilih pinjol yang terpercaya, memahami syarat dan ketentuan, serta melaporkan pelanggaran sangatlah penting dalam menjaga privasi dan keamanan informasi pribadi nasabah.