Catatan kredit yang baik adalah aset yang berharga dalam perjalanan finansial maupun karir kita. Karena sekarang ini, laporan BI Checking dan SLIK OJK juga telah dijadikan acuan dalam proses penerimaan karyawan baru di berbagai perusahaan. Sehingga bagi mereka yang memiliki tunggakan tagihan dan memiliki reputasi buruk pastinya akan berdampak negatif bisa membuat lamaran pekerjaan ditolak.
Nah hal tersebut pun membuat banyak orang penasaran, apakah tunggakan tagihan Indihome juga masuk ke dalam SLIK OJK dan BI Checking? Karena mungkin banyak dari kalian yang punya tunggakan pembayaran internet Indihome yang belum dilunasi dan khawatir kalau hal tersebut akan membuat reputasi buruk di BI Checking dan juga SLIK OJK.
Nah untuk menjawab kekhawatiran tersebut, kalian wajib simak rangkuman informasi yang sudah Jakarta Studio susun berikut ini. Supaya kalian tidak lagi penasaran tentang apakah memiliki tunggakan tagihan di Indihome akan mempengaruhi laporan BI Checking dan juga SLIK OJK.
Apakah Tagihan Indihome Masuk BI Checking dan SLIK OJK?
Langsung saja ke permasalahan utamanya tentang apakah tagihan internet dan layanan dari Indihome akan masuk ke BI Checking dan juga SLIK OJK? Jawabannya adalah TIDAK! Kenapa? karena Indihome bukan produk pinjaman, pembiayaan ataupun kredit dan bank dan leasing.
Sesuai dengan aturan dari OJK, pihak yang dilaporkan dalam BI Checking atu SLIK OJK adalah mereka yang punya pinjaman atua kredit di perbankan dan lembaga pembiayaan. Dalam hal ini, Indihome tidak termasuk ke dalam kriteria tersebut sehingga tagihannya tidak akan dilaporkan.
1. Jenis Produk Keuangan
Laporan BI Checking dan SLIK OJK umumnya mencakup produk-produk keuangan seperti pinjaman, pembiayaan, dan kredit dari lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan resmi. Ini mencakup produk seperti pinjaman pribadi, kartu kredit, kredit rumah, dan lain sebagainya. Tagihan bulanan seperti tagihan Indihome, tagihan telepon, atau tagihan utilitas lainnya biasanya tidak termasuk dalam laporan ini karena tidak ada hubungan langsung dengan produk keuangan.
2. Pencatatan Kewajiban Keuangan
Laporan BI Checking dan SLIK OJK bertujuan untuk mencatat kewajiban keuangan yang harus dibayarkan oleh individu atau perusahaan kepada lembaga keuangan. Ini berarti bahwa hanya pinjaman atau pembiayaan yang melibatkan lembaga keuangan resmi yang akan tercatat dalam laporan ini. Tagihan rutin seperti tagihan Indihome umumnya tidak memiliki elemen kewajiban keuangan yang dicatat dalam laporan tersebut.
3. Peraturan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki aturan yang mengatur apa yang harus dicatat dalam laporan SLIK. Aturan tersebut biasanya fokus pada produk keuangan yang dapat memiliki dampak signifikan pada kesehatan keuangan individu. Oleh karena itu, tagihan Indihome tidak termasuk dalam laporan tersebut karena mereka bukan produk keuangan yang diatur oleh OJK.
Pengaruh Terhadap Kredit dan Pekerjaan
Penting untuk diingat bahwa tagihan Indihome atau tagihan utilitas biasanya tidak memiliki dampak langsung pada catatan kredit kalian atau penerimaan pekerjaan. Informasi tentang pembayaran tagihan tersebut biasanya tidak dicatat dalam laporan BI Checking atau SLIK OJK. Namun, jika kalian menggunakan kartu kredit untuk membayar tagihan tersebut dan gagal membayar kartu kredit, itulah yang kemungkinan akan mempengaruhi catatan kredit kalian.
Memahami Laporan Debitur di BI Checking
Setelah kita memahami mengapa tagihan seperti Indihome tidak termasuk dalam laporan BI Checking dan SLIK OJK, langkah selanjutnya adalah memahami bagaimana cara membaca laporan debitur dalam SLIK OJK. Laporan ini sering kali terlihat kompleks, tetapi pemahaman yang baik tentang komponennya dapat membantu kalian menginterpretasi informasi yang disajikan. Berikut beberapa aspek yang perlu diperhatikan:
1. Kualitas / Jumlah Hari Tunggakan (KOL)
- KOL adalah salah satu elemen penting dalam laporan SLIK OJK yang menggambarkan kualitas pembayaran kewajiban keuangan kalian.
- Biasanya, KOL memiliki rentang dari 1 hingga 5, di mana Kol 1 menunjukkan pembayaran tepat waktu, sementara Kol 5 menunjukkan tunggakan lebih dari 180 hari.
- Semakin tinggi Kol, semakin buruk catatan kredit kalian terlihat. Kol 3, Kol 4, atau Kol 5 umumnya dianggap sebagai catatan kredit yang buruk, yang dapat mempengaruhi kemampuan kalian untuk mendapatkan pinjaman atau bahkan pekerjaan.
2. Laporan Kolektibilitas
- Selain KOL, laporan SLIK OJK juga mencakup informasi tentang kolektibilitas kredit kalian.
- Ini mencatat berapa kali kalian telah melewatkan pembayaran, seberapa lama kalian telah melewatkan, dan apakah ada tagihan yang masih tertunggak.
- Informasi ini digunakan oleh lembaga keuangan dan perusahaan untuk menilai risiko pemberian pinjaman atau penerimaan kerja kepada kalian.
3. Rekam Jejak Pembayaran
Laporan SLIK OJK juga mencakup rekam jejak pembayaran kalian, termasuk tanggal pembayaran, jumlah pembayaran, dan apakah pembayaran dilakukan tepat waktu.
Rekam jejak ini memberikan gambaran tentang seberapa baik kalian mengelola kewajiban keuangan kalian.
Pemahaman yang baik tentang laporan debitur ini akan membantu mengevaluasi seberapa baik catatan kredit kalian saat ini dan jika diperlukan, mengambil tindakan untuk memperbaikinya. Ini juga akan mempersiapkan kalian untuk langkah-langkah selanjutnya dalam mengelola catatan kredit, terutama jika menemukan diri kalian dalam kategori KOL yang kurang menguntungkan.
Jenis Kol dalam Laporan SLIK OJK
Jenis Kol dalam laporan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK mengacu pada tingkat atau status kolektibilitas kredit pinjaman atau pembiayaan seseorang. Kol ini memberikan gambaran tentang seberapa baik atau buruk seseorang dalam membayar kewajiban keuangan mereka. Berikut adalah penjelasan singkat tentang berbagai jenis Kol dalam laporan SLIK:
1. Kol 1 (Selalu Bayar Tepat Waktu)
- Ini adalah yang terbaik dari semua KOL. Ini menunjukkan bahwa debitur selalu membayar cicilan atau kewajiban keuangan tepat waktu atau bahkan sebelum jatuh tempo setiap bulan.
2. Kol 2 (Tertatih 1-90 Hari)
- Kol 2 menunjukkan bahwa debitur telah melewatkan pembayaran kewajiban keuangan selama 1-90 hari setelah tanggal jatuh tempo.
- Meskipun ada keterlambatan, masih ada peluang untuk memperbaiki catatan kredit dengan membayar tunggakan dan mematuhi jadwal pembayaran yang ditentukan.
3. Kol 3 (Tertatih 91-120 Hari)
- Kol 3 menunjukkan keterlambatan yang lebih signifikan, yaitu 91-120 hari setelah tanggal jatuh tempo.
- Status ini mengindikasikan risiko kredit yang lebih tinggi dan dapat menghambat kemampuan untuk mendapatkan pinjaman atau pembiayaan baru.
4. Kol 4 (Tertatih 121-180 Hari)
- Kol 4 adalah status yang lebih serius, menunjukkan keterlambatan pembayaran selama 121-180 hari setelah tanggal jatuh tempo.
- Ini adalah tanda keterlambatan yang cukup signifikan dan akan memengaruhi kemampuan untuk mendapatkan kredit baru.
5. Kol 5 (Tertatih Lebih dari 180 Hari)
- Ini adalah yang terburuk dari semua KOL. Kol 5 menunjukkan bahwa debitur telah melewatkan pembayaran kewajiban keuangan selama lebih dari 180 hari.
- Status ini sangat merusak catatan kredit dan bisa mengakibatkan penolakan dalam pengajuan kredit atau pembiayaan baru. Debitur Kol 5 dianggap sangat berisiko oleh lembaga keuangan.
Mengatasi Status Debitur Kol 5 di Laporan BI Checking
Status debitur Kol 5 dalam laporan SLIK OJK adalah yang paling perlu diwaspadai, karena ini menandakan bahwa kalian telah melewatkan pembayaran kewajiban keuangan selama lebih dari 180 hari.
Status ini dapat berdampak serius pada catatan kredit dan dapat menghambat kemampuan kalian untuk mendapatkan pinjaman atau pekerjaan. Lalu apa yang harus kita lakukan untuk memperbaiki status Kol 5 tersebut agar bisa hilang?
1. Status Kolektibilitas Kol 5
- Status Kol 5 mengindikasikan bahwa kalian telah gagal membayar kewajiban keuangan selama lebih dari 180 hari. Ini adalah kondisi yang serius dan akan memengaruhi reputasi kredit kalian.
- Debitur dengan status Kol 5 cenderung dianggap sebagai debitur yang sangat berisiko oleh lembaga keuangan, yang dapat mengakibatkan penolakan pengajuan pinjaman atau pembiayaan.
2. Tips Untuk Menghilangkan Status Kol 5
- Pertama-tama, identifikasi sumber tunggakan utama kalian. Apakah itu pinjaman pribadi, kartu kredit, atau jenis kewajiban keuangan lainnya.
- Selanjutnya, lakukan upaya untuk melunasi kewajiban tersebut. Ini bisa berarti membayar tunggakan secara penuh atau bernegosiasi dengan kreditur untuk merencanakan pembayaran yang sesuai dengan kemampuan finansial kalian.
- Pastikan untuk mendapatkan bukti pembayaran dan surat lunas setelah kalian melunasi kewajiban. Ini penting untuk memperbaiki catatan kredit kalian.
- Pantau secara berkala laporan SLIK OJK kalian untuk memastikan bahwa perubahan positif muncul dalam laporan tersebut.
- Jika perubahan dalam laporan tidak terlihat, pertimbangkan untuk menghubungi OJK untuk memastikan bahwa laporan kalian diperbarui secara benar.
3. Peran Kebijakan Kreditur
Beberapa lembaga keuangan mungkin memberikan kebijakan yang memungkinkan kalian untuk membersihkan status Kol 2 atau Kol 3 dengan melakukan pelunasan kewajiban tertunggak. Ini dapat membuka pintu bagi pemulihan catatan kredit kalian.
Penting untuk diingat bahwa membersihkan status Kol 5 memerlukan waktu dan komitmen untuk melunasi kewajiban keuangan yang tertunggak. Namun, dengan kesabaran dan langkah-langkah yang tepat, kalian dapat memulihkan catatan kredit dari status yang buruk ini.
Cara Menghilangkan Status Menunggak di BI Checking dan SLIK OJK
Selanjutnya, kalian juga harus tahu bagaimana cara untuk menghapus status menunggak yang ada di BI Checking dan juga SLIK OJK. Karena ini juga merupakan hal penting untuk membuat catatan kredit kalian menjadi lebih baik dan meningkatkan reputasi yang positif.
1. Cek Data Pinjaman di SLIK OJK
- Pertama, perlu untuk memeriksa laporan SLIK OJK kalian. Ada dua cara untuk melakukannya, yaitu secara online dan offline. Namun, kami merekomendasikan melakukannya secara offline karena lebih cepat.
- kalian dapat pergi ke kantor OJK terdekat dan meminta cetak/print SLIK. Pastikan untuk memberikan informasi yang diperlukan dan minta softcopy sebagai data backup.
2. Cek Status di Lembar SLIK OJK
- Setelah kalian memiliki laporan SLIK, cek berapa banyak tagihan yang tertunggak dan status kolektibilitasnya.
- Jika kalian kesulitan membaca laporan tersebut, kalian dapat meminta bantuan dari staf OJK untuk konsultasi.
3. Lakukan Pelunasan Tagihan Tertunggak
- Setelah kalian mengetahui jumlah tagihan tertunggak, segera lakukan pelunasan. Ingat, kalian tidak harus melunasi seluruh hutang, yang penting adalah membayar tagihan yang tertunggak terlebih dahulu.
- Misalnya, jika total sisa pokok pinjaman kalian adalah Rp 5 juta dan cicilan yang tertunggak adalah Rp 500 ribu, maka kalian hanya perlu membayar Rp 500 ribu agar laporan BI Checking bersih.
4. Minta Bukti Surat Lunas
- Setelah kalian melunasi tagihan tertunggak, pastikan untuk meminta “Surat Lunas” dari lembaga pembiayaan atau kreditur yang bersangkutan sebagai bukti pembayaran.
- kalian juga dapat memeriksa aplikasi atau akun pinjaman kalian untuk mendapatkan tanda bukti bahwa pembayaran sudah dilunasi.
5. Pantau Kembali BI Checking dan SLIK OJK
- Setelah kalian melakukan pembayaran dan mendapatkan bukti surat lunas, pantau kembali laporan SLIK OJK kalian.
- Perhatikan apakah status KOL telah mengalami perubahan positif. Jika belum, kalian dapat mengajukan komplain kepada lembaga pembiayaan atau kreditur untuk memperbarui laporan kalian.
6. Tanyakan ke OJK Kembali
- Jika setelah melakukan semua langkah-langkah di atas, laporan kalian masih belum diperbarui atau kalian memiliki pertanyaan lebih lanjut, konfirmasikan kepada OJK bahwa kalian telah menyelesaikan kewajiban kredit kalian.
- Tunggu hingga BI Checking dan SLIK OJK kalian benar-benar bersih.
Layanan Customer Service OJK
Jika kalian mengalami kendala terkait laporan SLIK OJK atau memiliki pertanyaan, maka bisa langsung menghubungi Customer Service OJK. Berikut beberapa saluran yang bisa kalian gunakan.
1. Kontak OJK 157
OJK menyediakan saluran kontak melalui nomor telepon 157. kalian dapat menghubungi nomor ini untuk mengajukan pertanyaan atau pengaduan terkait SLIK OJK dan masalah kredit.
2. Email Resmi
kalian juga dapat mengirim email ke alamat [email protected] untuk mengajukan pertanyaan atau pengaduan. Pastikan untuk memberikan informasi yang lengkap dan jelas dalam email kalian.
3. Kontak WhatsApp
OJK juga menyediakan layanan WhatsApp di nomor 081-157-157-157. Ini adalah saluran komunikasi yang mudah digunakan untuk pertanyaan atau pengaduan kalian.
Kesimpulan
Jadi kesimpulannya, tagihan Indihome tidak akan masuk ke laporan BI Checking dan juga SLIK OJK. Karena ia tidak termasuk ke dalam jenis layanan pinjaman, pembiayaan ataupun kredit. Sehingga kalian tidak usah khawatir jika memiliki tunggakan tidak akan secara langsung mempengaruhi reputasi di laporan OJK.