Apakah Tambal Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan?

Apakah Tambal Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan
Apakah Tambal Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan

Layanan BPJS Kesehatan memang bisa membantu untuk meringankan tagihan rumah sakit atau penanganan medis lainnya. Namun perlu dipahami bahwa tidak semua tindakan medis itu ditanggung oleh BPJS. Ada banyak penyakit, tindakan operasi hingga penanganan medis lain yang tidak ditanggung oleh BPJS.

Nah terkait dengan hal tersebut, banyak juga yang penasaran apakah tambal gigi bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Ataukah ia termasuk ke dalam tindakan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Untuk mengetahuinya, silahkan simak rangkuman informasi yang sudah Jakarta Studio buat berikut ini.

Apa Itu Tambal Gigi?

Apakah Tambal Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan
Apakah Tambal Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan

Tambal gigi adalah suatu prosedur perawatan gigi yang dilakukan untuk mengobati dan mengisi lubang atau kerusakan pada gigi. Lubang ini biasanya disebut karies atau gigi berlubang. Proses tambal gigi bertujuan untuk mengembalikan fungsi normal gigi yang telah mengalami kerusakan akibat pembusukan atau kerusakan lainnya.

Berikut adalah tahapan umum dalam prosedur tambal gigi:

  • Pemeriksaan Gigi: Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan sejauh mana kerusakan pada gigi. Ini melibatkan penggunaan instrumen khusus dan mungkin juga rontgen gigi untuk mendapatkan gambaran yang lebih rinci.
  • Penghilangan Material Rusak: Bagian gigi yang rusak atau terinfeksi akan dihilangkan dengan menggunakan bor gigi atau instrumen lainnya. Ini dilakukan untuk membersihkan gigi dari karies dan mencegah penyebaran infeksi.
  • Pembersihan dan Persiapan Area yang Akan Ditambal: Setelah material yang rusak dihilangkan, area yang bersih akan disiapkan untuk menerima tambalan. Ini melibatkan membersihkan gigi dan menerapkan bahan untuk memastikan adhesi tambalan.
  • Pengaplikasian Tambalan: Tambalan gigi, yang biasanya terbuat dari bahan komposit resin atau glass ionomer cement (GIC), kemudian diterapkan dan diperkuat dengan cahaya khusus. Ini membantu menutupi dan mengisi ruang yang sebelumnya dihuni oleh karies.
  • Penghalusan dan Penyesuaian: Setelah tambalan mengeras, dokter gigi akan menghaluskan dan menyesuaikan tambalan agar sesuai dengan gigitan normal dan merasa nyaman bagi pasien.

Apakah Tambal Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?

Ya, tambal gigi termasuk dalam layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan di Indonesia. Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan gigi untuk melakukan tambal gigi tanpa harus membayar biaya tambahan.

Prosedur tambal gigi melibatkan diagnosis, penghilangan material gigi yang rusak, pembersihan, persiapan area yang akan ditambal, pengaplikasian tambalan, dan penyesuaian akhir. Semua tahapan ini, termasuk bahan tambalan yang digunakan, masuk dalam cakupan pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan.

Namun, penting untuk diingat bahwa terdapat beberapa kondisi dan jenis perawatan gigi tertentu yang mungkin tidak dicover oleh BPJS Kesehatan, seperti pelayanan estetik, ortodonsi, dan beberapa jenis perawatan gigi yang bersifat kosmetik. Oleh karena itu, sebaiknya peserta BPJS Kesehatan selalu mengonfirmasi dengan fasilitas kesehatan terkait dan memahami batasan layanan yang berlaku.

Cara Mendapatkan Tambal Gigi Dengan BPJS Kesehatan

Apakah Tambal Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan
Apakah Tambal Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan

Lalu bagaimana prosedur agar kita bisa mendapatkan penanganan medis berupa tambal gigi dengan memanfaatkan BPJS Kesehatan? Berikut Jakarta Studio sudah merangkum semua informasi yang akan kalian butuhkan.

  • Pilih Fasilitas Kesehatan Terdaftar: Peserta BPJS Kesehatan dapat memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang terdaftar dalam jaringan BPJS. Pastikan fasilitas tersebut memiliki layanan gigi yang kalian butuhkan.
  • Kunjungi Fasilitas Kesehatan: Peserta perlu mengunjungi fasilitas kesehatan tersebut untuk mendapatkan pelayanan tambal gigi.
  • Bawa Kartu BPJS Kesehatan: Pastikan kalian membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku dan valid. Kartu ini akan digunakan untuk proses administrasi dan pencatatan pelayanan.
  • Identitas Pendukung: Sertakan identitas pendukung seperti kartu identitas diri (KTP) atau kartu keluarga (KK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di fasilitas kesehatan.
  • Tunggu Antrian: Setelah melakukan pendaftaran, peserta akan menunggu giliran untuk bertemu dengan dokter gigi.
  • Pemeriksaan oleh Dokter Gigi: Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan gigi untuk menentukan kondisi dan kebutuhan perawatan tambal gigi. Dokter gigi juga dapat memberikan penjelasan mengenai prosedur yang akan dilakukan.
  • Proses Tambal Gigi Selesai: Setelah pemeriksaan dan penentuan perlu dilakukan tambal gigi, dokter gigi akan melanjutkan prosedur tambal gigi. Proses ini mencakup penghilangan karies, persiapan gigi, pengaplikasian tambalan, dan penyesuaian akhir.
  • Pengambilan Obat: Jika diperlukan, peserta dapat diberikan resep obat atau dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut, tergantung pada kondisi medis yang diidentifikasi selama pemeriksaan.

Layanan Gigi yang Dicover Oleh BPJS Kesehatan

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa tidak semua perawatan gigi ditanggung oleh BPJS. Ada batasan-batasan tertentu yang wajib kalian ketahui terkait dengan perawatan gigi yang bisa dicover oleh asuransi BPJS tersebut.

  • Pemeriksaan Rutin: Peserta berhak mendapatkan pemeriksaan rutin gigi untuk memantau kesehatan gigi secara berkala.
  • Pengobatan Gigi: BPJS Kesehatan mencakup berbagai jenis pengobatan gigi, termasuk perawatan saluran akar dan pengobatan lainnya yang diperlukan.
  • Konsultasi Gigi: Peserta dapat berkonsultasi dengan dokter gigi untuk mendapatkan nasihat mengenai perawatan dan tindakan yang diperlukan.
  • Pramedikasi: BPJS Kesehatan juga mencakup pramedikasi, yang melibatkan pemberian obat sebelum prosedur gigi tertentu untuk mengurangi rasa sakit atau ketidaknyamanan.
  • Kegawatdaruratan Oro Dental: Layanan gawat darurat untuk kondisi gigi mendesak, seperti kecelakaan atau cedera pada gigi.
  • Pencabutan Gigi Sulung: Proses pencabutan gigi, baik itu gigi sulung pada anak-anak maupun gigi permanen tanpa adanya komplikasi.
  • Obat Pasca Ekstraksi: BPJS Kesehatan mencakup biaya obat pasca pencabutan gigi untuk membantu pemulihan pasca prosedur.
  • Scaling Gigi: Layanan scaling gigi untuk membersihkan plak dan tartar yang menumpuk pada gigi, membantu mencegah penyakit gusi.
  • Tumpatan Komposit: Proses penambalan gigi dengan menggunakan bahan komposit atau GIC untuk memperbaiki kerusakan atau gigi berlubang.

Nah selain perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, kalian juga harus tahu apa saja perawatan gigi yang tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan :

  • Pemutihan gigi (bleaching) untuk tujuan estetik.
  • Pemasangan veneer gigi demi tujuan kosmetik.
  • Pemasangan behel gigi untuk perbaikan estetika atau penataan gigi yang tidak menyebabkan masalah kesehatan.
  • Perawatan ortodontik yang mencakup pemasangan behel untuk tujuan estetik tanpa adanya masalah kesehatan gigi yang signifikan.
  • Pencabutan gigi tanpa indikasi medis yang kuat, hanya untuk tujuan estetik semata.
  • Pelayanan gigi di fasilitas kesehatan yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
  • Pelayanan gigi yang dilakukan di luar negeri tidak akan dicover oleh BPJS Kesehatan.
  • Rontgen gigi yang dilakukan tanpa indikasi medis yang jelas atau tanpa analisis dan rujukan dokter gigi.
  • Perawatan gigi yang hanya berkaitan dengan keindahan dan estetika tanpa memperbaiki kondisi kesehatan gigi yang signifikan.

Kesimpulan

Jadi bisa disimpulkan bahwa memang perawatan gigi seperti tambal gigi bisa dicover oleh layanan BPJS Kesehatan. Namun perlu garisbawahi jika tidak semua tindakan perawatan gigi akan ditanggung oleh layanan BPJS Kesehatan. Jadi kalian harus memastikan apakah perawatan yang ingin kalian dapatkan masuk dalam coveran BPJS Kesehatan atau tidak.