JSMedia – Sudah tahu 4 aplikasi penghasil uang resmi? Anda perlu mengetahuinya untuk menghindari scam (penipuan). Hal ini karena semenjak aplikasi penghasil uang banyak bermunculan, ternyata tidak sedikit di antaranya yang merupakan scam dan kedok phising semata.
Tidak jarang, aplikasi penghasil uang abal-abal tersebut meminta penggunanya untuk mendepositkan sejumlah uang dengan iming-iming keuntungan berlipat. Ada juga modus yang meminta beberapa data penting. Akhirnya, data pribadi pun dibobol oknum tidak bertanggung jawab.
Aplikasi Penghasil Uang Terdaftar OJK
Untuk melindungi masyarakat dari kedok penipuan tersebut, pemerintah turun tangan dengan membuat regulasi mengenai aplikasi yang bisa menghasilkan uang tersebut. Tujuannya adalah masyarakat terlindungi.
Syarat agar tergolong aplikasi resmi dan mendapat pengawasan pemerintah adalah mendaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Setelah melakukan pengecekan, OJK akan menerbitkan izin beroperasi resmi. Dengan adanya pengesahan ini, masyarakat tidak perlu merasa takut untuk mengunduh dan menggunakannya.
Izin resmi dari pemerintah ini seolah menjadi bukti bahwa aplikasi tersebut aman, tidak terindikasi scam maupun phising, dan tentunya benar-benar membayar. Tentunya, masyarakat perlu tahu hal ini, sehingga tidak lagi ada yang terjebak aplikasi penghasil uang abal-abal.
Baca juga: Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee, Game Santai Pengisi Waktu
4 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Pengawasan Pemerintah
Nyatanya, meskipun pemerintah melalui OJK melakukan pengawasan terhadap berbagai aplikasi penghasil uang, masih banyak orang belum mengetahuinya. Sementara itu, aplikasi sejenis, bertambah setiap harinya. Jadi, agar tidak tertipu, simak saja daftar aplikasi penghasil uang yang resmi ini.
1. Baca Plus
Pertama, aplikasi penghasil uang dengan cara yang unik. Sebagaimana biasanya penghasil uang, Anda harus terlebih dahulu menyelesaikan misi. Adapun misi pada Baca Plus ini adalah tugas membaca berita. Jadi, setiap harinya, Anda harus membaca dari link yang tersedia. Mudah, bukan?
Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda bisa mengisi waktu luang sambil membaca berita dari seluruh dunia. Jadi, wawasan dan pengetahuan meningkat, uang pun bertambah. Bagusnya lagi, aplikasi ini berada di bawah pengawasan OJK, sehingga aman.
2. Aplikasi Snack Video
Beberapa dari pembaca pasti sudah mengetahui tentang aplikasi berbasis konten video yaitu Snack Video. Ternyata, aplikasi tersebut juga sudah masuk dalam kelompok penghasil uang yang resmi.
Cara menggunakannya juga cukup mudah, yaitu dengan menonton video dan mengajak orang untuk mengunduh dan menggunakannya. Semakin banyak mengajak orang, pendapatan pun meningkat.
3. Neo ApK
Berbeda dengan kedua aplikasi sebelumnya, konsep misi salah satu dari 4 aplikasi penghasil uang resmi ini adalah perbankan digital. Anda memang harus melakukan deposit sejumlah uang untuk memperoleh keuntungan. Namun, karena diawasi OJK dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), aplikasi ini relatif aman.
Selain melakukan investasi berupa deposit, ada misi lainnya agar bisa mengumpulkan pundi-pundi rupiah menggunakan aplikasi ini. Caranya adalah dengan membagikan kode referral dan mengajak orang lain turut mengunduh dan menggunakan Aplikasi Neo+.
Baca juga: Vindale XYZ Aplikasi Penghasil Uang, Benarkah Terdaftar OJK?
4. Cash Pop
Aplikasi keempat adalah Cash Pop. Salah satu dari 4 aplikasi penghasil uang resmi ini sempat viral beberapa waktu lalu. Adapun cara untuk bisa menghasilkan rupiah melalui aplikasi ini adalah menjalankan beberapa misi bervariasi yang akan update setiap harinya.
Jadi, Anda hanya perlu login setiap hari untuk mengetahui misi saat itu. Umumnya, Misi dalam aplikasi ini adalah menonton video, mengundang teman untuk mengunduh, hingga mengirimkan chat. Apabila sudah menyelesaikan misi, akan mendapatkan reward uang. Anda bisa menggunakannya untuk mengisi waktu luang.
Akhir Kata
Lantas, dari 4 aplikasi penghasil uang resmi ini, manakah yang menjadi pilihan Anda? Intinya, jangan langsung tergiur aplikasi penghasil uang yang kini banyak bermunculan. Sebaiknya mengunduh dan menggunakan aplikasi yang sudah berada di bawah pengawasan OJK, seperti aplikasi di atas. Selamat mendulang rupiah.