Di tengah upaya pemerintah untuk menanggulangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu inisiatif yang terus diperbarui. Pada bulan Maret 2024, pemerintah Indonesia kembali meluncurkan penyaluran Bansos PKH yang ditujukan untuk membantu keluarga miskin, khususnya yang terdiri dari lansia dan penyandang disabilitas berat.
Melalui penyaluran dana sebesar Rp 2,4 juta per tahun, PKH tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga berperan dalam memperkuat jaringan sosial dan ekonomi bagi penerima manfaat. Untuk itu, mari kita bahas rincian program ini, kriteria penerima manfaat, serta dampak yang diharapkan dari implementasinya.
Tujuan dan Manfaat Program PKH
Pengadaan program PKH oleh pemerintah Indonesia ini diharapkan bisa memberikan beragam manfaat, diantaranya sebagai berikut :
1. Meningkatkan Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi
PKH bertujuan untuk memberikan akses kepada keluarga miskin, terutama yang membutuhkan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan anak-anak, untuk memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi mereka. Dengan memberikan bantuan finansial, PKH diharapkan dapat membantu keluarga miskin mengatasi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
2. Mengurangi Kesenjangan Sosial
Melalui bantuan yang disalurkan secara selektif kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu, PKH bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial antara kelompok masyarakat. Dengan memberikan bantuan kepada keluarga yang membutuhkan, program ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua anggota masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan sarana sosial lainnya.
3. Mendorong Peningkatan Kualitas Hidup
PKH tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga memberikan akses kepada layanan pendidikan, kesehatan, dan sosial lainnya kepada keluarga penerima manfaat. Melalui program ini, diharapkan bahwa keluarga miskin dapat meningkatkan kualitas hidup mereka dengan mengakses layanan yang diperlukan untuk meningkatkan kesehatan, pendidikan, dan keterampilan ekonomi.
Kriteria Penerima Bantuan PKH
Untuk masuk ke dalam daftar penerima bantuan PKH, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi, antara lain sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Untuk menjadi penerima bantuan PKH, calon penerima haruslah merupakan WNI yang terdaftar secara resmi dalam sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Kepemilikan e-KTP menjadi salah satu bukti identitas yang diperlukan untuk memverifikasi status kewarganegaraan.
2. Terdaftar dalam Sistem DTKS
Sistem DTKS merupakan basis data yang digunakan oleh pemerintah untuk memetakan dan mengidentifikasi keluarga miskin di seluruh Indonesia. Penerima bantuan PKH harus terdaftar secara resmi dalam sistem ini agar dapat memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
3. Tidak Menerima Bantuan Lain
Calon penerima bantuan PKH tidak boleh menerima bantuan lain yang bersifat serupa, seperti subsidi gaji, Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau kartu prakerja. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan PKH disalurkan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan tidak mengalami tumpang tindih dengan program bantuan lainnya.
4. Tidak Termasuk dalam Kategori Anggota ASN, TNI, Polri, atau Karyawan BUMD dan BUMN
Kriteria ini mengharuskan calon penerima bantuan PKH tidak menjadi bagian dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini bertujuan untuk memfokuskan bantuan kepada keluarga miskin yang membutuhkan dukungan sosial ekonomi yang lebih besar.
5. Memiliki Data Kategori Masyarakat yang Membutuhkan
Selain memenuhi kriteria di atas, calon penerima bantuan PKH juga harus memiliki data kategori masyarakat yang membutuhkan yang diakui oleh kelurahan setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada keluarga miskin yang memang benar-benar membutuhkan dukungan.
Rincian Dana Bansos PKH
Lantas berapa jumlah bansos yang akan diterima? Untuk setiap kategori, dana yang diterima bisa berbeda-beda, agar lebih jelas bisa disimak dalam penjelasan berikut ini.
1. Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat
Penerima bantuan PKH yang termasuk dalam kategori lansia (usia lanjut) dan penyandang disabilitas berat akan menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta per tahun. Dana ini akan disalurkan dalam empat tahap pencairan, sehingga setiap tahap pencairan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu. Bantuan ini diberikan dengan tujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka yang mungkin lebih tinggi karena keterbatasan fisik atau usia lanjut.
2. Ibu Hamil
Ibu hamil yang menjadi penerima bantuan PKH akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun. Dana ini juga akan disalurkan dalam empat tahap pencairan, sehingga setiap tahap pencairan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 750 ribu. Bantuan ini diberikan untuk membantu ibu hamil dalam memenuhi kebutuhan gizinya serta akses terhadap layanan kesehatan yang diperlukan selama masa kehamilan.
3. Bayi dan Anak Usia Dini
Bayi dan anak usia dini yang menjadi penerima bantuan PKH akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun. Dana ini juga akan disalurkan dalam empat tahap pencairan, sehingga setiap tahap pencairan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 750 ribu. Bantuan ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan nutrisi dan perawatan kesehatan bayi serta anak usia dini, yang merupakan tahap perkembangan yang kritis dalam kehidupan mereka.
Kesimpulan
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan inisiatif pemerintah Indonesia dalam mengatasi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya keluarga miskin. Melalui penyaluran bantuan finansial dan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan sosial, PKH bertujuan untuk memberikan dukungan kepada keluarga yang membutuhkan agar dapat meningkatkan taraf hidup mereka.
Dengan kriteria yang ketat untuk penerima bantuan, PKH memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan anak-anak. Rincian dana bantuan yang disalurkan, seperti bantuan sebesar Rp 2,4 juta per tahun untuk lansia dan penyandang disabilitas berat, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan yang substansial kepada keluarga penerima manfaat.
Harapan dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, dan meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan. Selain itu, PKH diharapkan dapat memperkuat jaringan sosial dan ekonomi keluarga miskin serta mendorong pembangunan berkelanjutan di Indonesia.