BST Kemensos Dihentikan, Kini Apa yang Bisa Anda Lakukan?

BST Kemensos Dihentikan

Bantuan Sosial Tunai (BST) memang sudah tak lagi diperpanjang. Namun bukan berarti tidak ada yang bisa Anda lakukan jika merasa layak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui Kemensos. Ya, masih ada hal yang bisa Anda lakukan seandainya kelak BST Kemensos memang diadakan lagi.  

Apa Itu BST Kemensos?

Bantuan Sosial Tunai atau yang juga diistilahkan sebagai BST Kemensos adalah program bantuan yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial selama masa PPKM darurat Covid-19.  Manfaat dari bantuan ini adalah uang tunai dengan nominal senilai Rp300 ribu. Skema penyaluran bantuan ini disalurkan dengan kerjasama PT Pos agar dapat diterimakan ke masyarakat yang berhak. 

Tercatat bahwa program tahun 2021 ini berhasil menyalurkan bantuan sebesar Rp17,24 triliun kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan bahwa program BST tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak oleh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama darurat Covid-19. Program ini dijalankan selama Januari-April 2021 yang kemudian dilanjutkan pada Mei-Juni dikarenakan PPKM darurat yang masih membatasi gerak masyarakat.

Apakah Program BST Kemensos Dihentikan?

Dengan demikian, jelas bahwa program ini hanya diberlakukan selama terjadi situasi kegawatdaruratan pandemi Covid-19. Dan seiring situasi yang semakin kondusif dan tingkat kepatuhan masyarakat yang baik dalam mengatasi penularan Covid, pemerintah pun menghentikan program bantuan tunai ini untuk tahun 2022. 

Ya, program BST resmi dihapus pada September 2021 yang lalu seiring dengan melonggarnya PPKM. Karena masyarakat sudah lebih leluasa dalam beraktifitas, maka perekonomian pun semakin membaik. Program Bansos kemudian kembali ke 2 program reguler, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Saat ini, pemerintah masih menjalankan sejumlah program bantuan dengan skema yang lebih tertata, salah satunya melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Artinya, Anda perlu mendaftarkan diri secara online agar bisa menjadi penerima bansos PKH, BPNT, PBI dan BST dari Kemensos.

Kesimpulan

Bukan berarti berharap akan ada hal buruk terjadi, namun sebagai warga negara yang merasa berhak, tak ada salahnya Anda memperjuangkan. Salah satunya dengan mendaftar sebagai kandidat penerima BST Kemensos. Memastikan data Anda tersimpan, artinya Anda juga ikut menyukseskan program pemerintah.