BPJS Kesehatan merupakan salah satu layanan perlindungan kesehatan yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh setiap orang. Dengan program yang satu ini, kita tidak hanya akan mendapatkan perlindungan kesehatan, tapi juga cover biaya pengobatan serta pemeriksaan gratis di berbagai fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama.
Nah untuk prgram BPJS Kesehatan sendiri ada beberapa jenis layanannya, mulai dari BPJS Kesehatan Mandiri ataupun KIS/PBI yang diberikan oleh pemerintah. Nah buat kalian yang mungkin tidak mendapatkan KIS atau BPJS dari Pemerintah, maka bisa melakukan pengurusan BPJS Mandiri. Apa syaratnya?
Apa Itu BPJS Mandiri?
BPJS Mandiri adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Indonesia. BPJS Mandiri merupakan bagian dari sistem jaminan kesehatan nasional yang diperkenalkan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat. Ada beberapa hal penting terkait dengan layanan BPJS Mandiri wajib untuk kalian ketahui:
1. Program Jaminan Kesehatan
BPJS Mandiri adalah salah satu program jaminan kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat umum, termasuk pekerja penerima upah dan pemilik usaha. Melalui BPJS Mandiri, peserta dapat memperoleh akses ke layanan kesehatan yang mencakup pemeriksaan, pengobatan, dan fasilitas kesehatan mitra BPJS.
2. Beban Iuran Sendiri
Peserta BPJS Mandiri membayar iuran sendiri, yang digunakan untuk pembiayaan program jaminan kesehatan. Iuran tersebut tergantung pada kelas layanan yang dipilih oleh peserta, yaitu Kelas 1, Kelas 2, atau Kelas 3.
3. Pilihan Fasilitas Layanan
Peserta BPJS Mandiri memiliki kebebasan untuk memilih fasilitas layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, selama fasilitas tersebut bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Fasilitas kesehatan yang dapat dipilih mencakup rumah sakit dan klinik yang bekerja sama dengan BPJS.
4. Kewajiban Membayar Iuran Bulanan
Peserta BPJS Mandiri diwajibkan membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas layanan yang mereka pilih (Kelas 1, Kelas 2, atau Kelas 3). Pembayaran iuran harus dilakukan tepat waktu untuk menjaga keberlanjutan kepesertaan.
Perbedaan BPJS Mandiri dan PBI
Ada sejumlah perbedaan yang bisa kalian temukan pada BPJS Mandiri dan BPJS PBI atau KIS yang diberikan gratis oleh pemerintah. Nah kalian harus memahami perbedaan ini terlebih dahulu sebelum nanti melakukan pengurusan BPJS Mandiri.
1. Beban Iuran
BPJS Mandiri menetapkan bahwa peserta harus membayar iuran kesehatan secara mandiri sesuai dengan kelas layanan yang mereka pilih, yakni Kelas 1, Kelas 2, atau Kelas 3. Iuran ini menjadi tanggung jawab pribadi peserta. Sementara, BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) memiliki iuran gratis, dimana Pemerintahlah yang menanggung dan membayarkan iuran kesehatan pesertanya.
2. Hak Peserta
Peserta BPJS Mandiri memiliki kebebasan untuk memilih fasilitas layanan kesehatan dan kelas rawat inap sesuai preferensi mereka. Mereka juga dapat memilih fasilitas kesehatan yang sesuai dengan domisili, selama fasilitas tersebut bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sementara itu, peserta BPJS PBI memiliki hak terbatas pada fasilitas layanan Kelas 3 dan hanya dapat berobat di fasilitas kesehatan tingkat 1, seperti Puskesmas kelurahan/desa.
3. Naik Kelas Perawatan
BPJS Mandiri memberikan fleksibilitas kepada peserta Kelas 1 dan Kelas 2 untuk naik kelas perawatan jika kamar rawat yang menjadi hak mereka penuh. Namun untuk peserta BPJS PBI (dan peserta Mandiri Kelas 3) tidak memiliki opsi untuk naik kelas perawatan.
4. Kewajiban Rekening Bank
Peserta BPJS Mandiri Kelas 1 dan Kelas 2 diwajibkan memiliki rekening bank saat mendaftar untuk memudahkan proses pembayaran iuran. Sementara itu, peserta BPJS PBI dan peserta BPJS Mandiri Kelas 3 tidak diharuskan memiliki rekening bank.
5. Target Peserta
BPJS Mandiri ditargetkan untuk masyarakat umum, termasuk pekerja penerima upah dan pemilik usaha yang memiliki penghasilan tetap. Sebaliknya, BPJS PBI ditujukan untuk masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap, memiliki kemampuan ekonomi rendah, atau berada dalam kondisi lain yang tidak memungkinkan mereka untuk membayar iuran secara mandiri.
6. Pendaftaran dan Pemberhentian Peserta
Peserta BPJS Mandiri dapat mendaftarkan diri secara mandiri atau didaftarkan oleh pemberi kerja, sementara pendaftaran dan pemberhentian peserta BPJS PBI hanya dapat direkomendasikan berdasarkan data rekonsiliasi dari Kementerian Sosial dan referensi dari Dinas Sosial setempat.
7. Pindah Status
Peserta BPJS Mandiri memiliki opsi untuk mengajukan pindah status menjadi peserta BPJS PBI dengan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan. Pindah status ini dapat menjadi alternatif bagi peserta yang berubah kondisi ekonomi atau memenuhi kriteria PBI setelah mendaftar sebagai peserta Mandiri.
Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri
Dari perbedaan diatas, tentu BPJS Kesehatan Mandiri punya beberapa kelebihan dibandingkan dengan BPJS PBI baik dari segi layanan yang bisa didapatkan maupun keunggulan lainnya. Nah buat kalian yang tertarik untuk mengikuti program BPJS Mandiri, maka bisa mempersiapkan beberapa persyaratan berikut ini.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku sebagai identifikasi diri.
- Fotokopi KK yang masih berlaku sebagai bukti hubungan keluarga dan data alamat.
- Calon peserta harus memiliki buku rekening tabungan aktif untuk pembayaran iuran secara daring.
- Fotokopi NPWP sebagai bukti tambahan jika memilikinya.
- Pas foto terbaru dengan ukuran 3×4 dan berukuran maksimal 50 KB.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri
Untuk proses pendaftarannya bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara online dan offline. Kalian bisa pilih mana yang lebih sesuai dan menurut kalian mudah untuk dilakukan. Berikut panduan lengkapnya sudah kami rangkum.
1. Pendaftaran Secara Online
- Unduh dan pasang aplikasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) pada perangkat seluler.
- Buka aplikasi dan pilih opsi “Pendaftaran Peserta Baru” pada halaman utama.
- Baca dan setujui syarat dan ketentuan pendaftaran yang ditetapkan.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan ketikkan kode captcha yang muncul.
- Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan sebagai tempat pelayanan.
- Masukkan alamat email yang valid dan simpan data pendaftaran dengan benar.
- Kode verifikasi akan dikirimkan melalui email yang telah dimasukkan sebelumnya.
- Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
- Setelah pembayaran iuran, peserta resmi terdaftar dan kartu BPJS dapat diakses secara virtual melalui aplikasi Mobile JKN.
2. Pendaftaran Secara Offline
- Silahkan kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Persiapkan dokumen-dokumen seperti fotokopi KK, fotokopi KTP, dan pas foto 3×4.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap sesuai petunjuk.
- Setelah formulir diisi, peserta akan diberikan virtual account untuk pembayaran iuran.
- Lakukan pembayaran iuran di bank yang ditunjuk.
- Serahkan bukti transfer pembayaran ke kantor BPJS Kesehatan.
- Tunggu beberapa waktu hingga kartu BPJS selesai dicetak.
- Setelah proses selesai, peserta dapat mencetak kartu fisik atau menggunakan versi digital saat berobat di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.
3. Pindah Status dari BPJS Mandiri ke PBI
Sebagai informasi tambahan, jika peserta BPJS Kesehatan Mandiri suatu saat berminat untuk pindah status ke BPJS BPI karena perubahan ekonomi dan telah memenuhi persyaratan yang ada, maka bisa mengikuti prosesnya berikut ini :
- Pastikan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk dokumen seperti KTP, KK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan, surat pengantar dari Puskesmas, dan kartu BPJS Kesehatan Mandiri sebelumnya.
- Datang ke kantor Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat untuk melaporkan dan mendaftarkan diri beserta keluarga dengan membawa dokumen persyaratan.
- Pihak Dinsos atau Dinkes akan memeriksa apakah calon peserta benar-benar layak menjadi peserta BPJS PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah.
- Jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemda setempat memadai, BPJS akan membuat Kartu Indonesia Sehat yang dapat diambil di kantor Kelurahan.
- Peserta dan keluarganya menjadi resmi terdaftar sebagai peserta BPJS PBI.
- Jika anggaran Pemda setempat belum mencukupi, Dinsos dapat mengusulkan peserta dan keluarganya sebagai peserta PBI ke Kementerian Sosial.
- Pendaftaran sebagai peserta PBI akan dipertimbangkan pada periode selanjutnya.
Kesimpulan
Demikian penjelasan lengkap tentang cara untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara Mandiri. Jenis layanan BPJS yang satu ini mengharuskan peserta untuk membayar tagihan iuran sendiri, berbeda dengan PBI yang sudah ditanggung oleh pemerintah. Namun dari segi fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan Mandiri tentu lebih lengkap manfaatnya. Bagaimana, apakah kalian tertarik untuk mendaftar?