Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Syaratnya

Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan
Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

Kehilangan pekerjaan atau terkena PHK merupakan salah satu mimpi buruk bagi setiap pekerja. Karena hal tersebut berarti kita tidak akan punya pemasukan lagi sampai nanti mendapatkan pekerjaan yang baru. Maka dari itu, kita harus selalu bersiap dengan kemungkinan terburuk seperti terkena pemutusan hubungan kerja tersebut.

Salah satu langkah antisipasi terbaik yang bisa kalian ambil yaitu mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dihadirkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bisa memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pekerjaan hingga pelatihan kerja kepada para pesertanya.

Sehingga akan sangat membantu ketika kalian menghadapi situasi terkena PHK dan belum memiliki penghasilan selama menganggur. Program JKP ini juga membantu kalian untuk mendapatkan informasi loker hingga pelatihan kerja untuk meningkatkan skill. Ingin tahu bagaimana cara daftarnya? Simak penjelasan berikut ini.

Apa Itu Program JKP?

Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan
Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) adalah inisiatif pemerintah yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

JKP memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja sebagai upaya untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka sambil berusaha mendapatkan pekerjaan baru. Secara lebih rinci, program JKP menyediakan manfaat berikut:

1. Uang Tunai

Peserta JKP yang memenuhi syarat akan menerima bantuan uang tunai sebagai kompensasi atas kehilangan pekerjaan mereka. Besarnya manfaat ini dapat bervariasi tergantung pada ketentuan program dan kondisi individu peserta.

2. Akses Informasi Pasar Kerja

Peserta JKP mendapatkan akses ke informasi pasar kerja yang membantu mereka dalam mencari dan mendapatkan pekerjaan baru. Ini dapat mencakup informasi tentang lowongan pekerjaan, tren industri, dan peluang karir.

3. Pelatihan Kerja

Program ini juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengikuti pelatihan kerja guna meningkatkan keterampilan dan daya saing mereka di pasar kerja. Pelatihan ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi karir masing-masing peserta.

Kriteria Peserta Penerima JKP

Agar bisa menjadi penerima manfaat JKP ini, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu. Diantara persyaratan yang kalian butuhkan meliputi :

1. Pemutusan Hubungan Kerja

Peserta harus mengalami pemutusan hubungan kerja untuk menjadi peserta JKP. Pemutusan ini dapat terjadi baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu. Artinya, kalian yang masih bekerja tidak bisa mendapatkan manfaat dari program tersebut.

2. Masa Iur dan Pembayaran Iuran

Peserta JKP harus memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan sebelum pemutusan hubungan kerja. Masa iur ini adalah lamanya keterlibatan peserta dalam pekerjaan di suatu tempat.

Peserta juga diwajibkan telah membayar iuran paling sedikit 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi pemutusan hubungan kerja. Pembayaran iuran ini menunjukkan keterlibatan peserta dalam program dan kontribusinya terhadap jaminan kehilangan pekerjaan.

3. Keinginan untuk Bekerja Kembali

Salah satu kriteria yang harus dipenuhi adalah keinginan dari peserta untuk bekerja kembali. Hal ini menunjukkan bahwa peserta tidak hanya mengandalkan manfaat JKP sebagai solusi jangka pendek, tetapi juga memiliki tekad untuk kembali berkontribusi di dunia kerja.

Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan
Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

Nah kemudian, kalian bisa langsung melakukan pendaftaran setelah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan. Berikut adalah prosedur pendaftaran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

  • Kunjungi portal SIAP KERJA yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pilih opsi untuk membuat akun baru jika kalian belum memilikinya.
  • Setelah berhasil membuat akun, lengkapi data pribadi kalian dan informasi terkait pekerjaan.
  • Dalam proses pendaftaran, kalian akan diminta untuk mengunggah dokumen bukti pemutusan hubungan kerja yang dapat berupa surat keputusan PHK atau dokumen serupa.
  • Setelah mengunggah dokumen, lakukan aktivasi akun SIAP KERJA melalui tautan yang diberikan oleh sistem.
  • Setelah aktivasi, isi data pribadi dan informasi rekening kalian dengan benar. Informasi rekening ini diperlukan untuk proses transfer manfaat JKP.
  • Sebagai langkah terakhir, tandatangani surat KAPK yang menunjukkan kesediaan kalian untuk aktif mencari pekerjaan kembali.
  • Apabial proses pendaftaran sudah selesai, kalian dapat mengajukan klaim JKP melalui portal SIAP KERJA dengan mengisi data yang diminta.

Pelaporan PHK Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Selanjutnya, kalian juga harus melakukan pelaporan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi dari sisi pemberi kerja (perusahaan) ataupun peserta (pekerja) yang di PHK. Berikut cara untuk membuat laporannya.

1. Bagi Pemberi Kerja (Perusahaan)

  • Daftarkan perusahaan pada portal SIAP KERJA dan lengkapi proses pendaftaran di SIPP Online.
  • Laporkan pemutusan hubungan kerja kepada Mediator Hubungan Industrial atau Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota sesuai ketentuan.
  • Dapatkan “Bukti PHK” setelah berhasil melaporkan pemutusan hubungan kerja.
  • Gunakan Portal SIPP Online untuk nonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja.
  • Lanjutkan dengan melaporkan pemutusan hubungan kerja melalui Portal SIAP KERJA untuk memastikan peserta dapat mengajukan klaim JKP.

2. Bagi Peserta (Pekerja)

  • Aktivasi akun SIAP KERJA melalui tautan yang disediakan setelah pemutusan hubungan kerja.
  • Pastikan untuk memperoleh dokumen bukti pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja.
  • Unggah dokumen bukti PHK melalui portal SIAP KERJA. Ini penting jika perusahaan belum melaporkan pemutusan hubungan kerja.
  • Setelah berhasil melaporkan pemutusan hubungan kerja, peserta dapat mengajukan klaim JKP dengan mengisi data yang diminta pada portal SIAP KERJA.

Cara Mengajukan Klaim Manfaat JKP

Setelah semuanya siap dan kalian sudah terdaftar serta memenuhi semua persyaratannya, maka bisa langsung melakukan klaim manfaat yang diberikan oleh program JKP tersebut. Bagaimana caranya?

1. Pengajuan Klaim Bulan Pertama

  • Akses portal SIAP KERJA melalui peramban web di alamat yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pada halaman utama, cari dan pilih menu “Ajukan Klaim” untuk memulai proses.
  • Isi formulir dengan lengkap, termasuk data pribadi dan informasi yang diminta.
  • Masukkan informasi rekening bank yang valid. Ini diperlukan untuk transfer manfaat JKP.
  • Tandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) sebagai bukti keseriusan Anda untuk mencari pekerjaan.
  • Data yang telah diisi akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tunggu konfirmasi melalui email bahwa klaim JKP Anda sedang diproses.
  • Setelah proses validasi selesai, Anda akan menerima pemberitahuan bahwa klaim JKP sedang diproses dan menunggu pembayaran.
  • Manfaat JKP akan ditransfer ke rekening bank yang telah Anda daftarkan dalam waktu yang telah ditentukan.

2. Pengajuan Klaim Bulan ke-2 hingga ke-6

  • Melalui portal SIAP KERJA, lakukan asesmen diri untuk mengevaluasi kemampuan dan kesiapan Anda untuk kembali bekerja.
  • Ajukan lamaran pekerjaan minimal pada 5 perusahaan yang berbeda atau pada 1 perusahaan yang telah melakukan wawancara melalui portal SIAP KERJA.
  • Ikuti sesi konseling yang mungkin direkomendasikan oleh petugas antar kerja untuk membantu Anda dalam proses pencarian pekerjaan.
  • Ikuti pelatihan kerja yang direkomendasikan dalam periode bulan ke-2 hingga ke-5. Pastikan kehadiran minimal 80%.
  • Pada akhir setiap bulan, ajukan klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SIAP KERJA.
  • Setelah proses klaim disetujui, manfaat JKP akan kembali ditransfer ke rekening bank yang telah Anda daftarkan.

Kriteria yang Tidak Memenuhi Persyaratan

Perlu diperhatikan juga bahwa tidak semua kondisi kehilangan pekerjaan bisa mendapatkan manfaat dari program JKP ini. Ada beberapa kriteria yang tidak masuk ke dalam persyaratan program tersebut dan tidak bisa mengklaim manfaatnya, antara lain :

1. Mengundurkan Diri

Peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaannya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat JKP. JKP dirancang khusus untuk melindungi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja oleh pemberi.

2. Cacat Total Tetap

Pekerja yang mengalami cacat total tetap, bukan karena pemutusan hubungan kerja, tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat JKP. JKP fokus pada perlindungan terkait pemutusan hubungan kerja.

3. Pensiun

Penerima manfaat pensiun tidak termasuk dalam kriteria peserta JKP. JKP ditujukan untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja. Bagi yang sudah pensiun mungkin bisa melakukan klaim JHT jika punya.

4. Meninggal Dunia

Ahli waris atau keluarga yang menerima manfaat dari kematian pekerja bukanlah peserta JKP. JKP hanya berfokus pada peserta yang kehilangan pekerjaan dan masih dalam kondisi hidup.

5. PKWT yang Masa Kerjanya Sudah Habis

Peserta yang berstatus pekerja kontrak (PKWT) dan masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontraknya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat JKP. Karena mereka sudah tidak dalam masa kontrak yang berlaku.

Kesimpulan

Demikian penjelasan lengkap tentang program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang dihadirkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Lewat program ini, bisa menjadi solusi bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Kalian bisa mendapatkan manfaat tunai, pelatihan kerja hingga informasi tentang lowongan kerja yang tersedia. Sehingga bisa membantu kalian keluar dari kondisi menganggur dan tanpa penghasilan dengan lebih mudah.