JSMedia – Pemerintah meluncurkan program bantuan BPUM untuk mendukung UMKM di masa pandemi. Apabila pembaca juga mengelola UMKM dan merasa perlu mendapatkan bantuan pemerintah, ikuti langkah dari Cara Daftar UMKM Online dalam artikel ini.
Menjalankan usaha mikro dan kecil cukup sulit di tengah pandemi, karena daya beli masyarakat begitu rendah. Untuk itu pemerintah berusaha membangkitkan semangat pengusaha UMKM dengan bantuan ini.
Baca juga : Cara Daftar Antrian Online UMKM
Cara Daftar UMKM Online Dengan Mudah
Bantuan BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) akan diberikan dalam bentuk uang tunai pada UMKM yang layak mendapatkannya. Bantuan diberikan tunai, karena memang ditujukan pada para pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan. Bantuan ini sangat dinantikan pelaku usaha namun hanya UMKM di bawah naungan Kemenkop UKM, yang akan diajukan untuk mendapatkan bantuan.
Bantuan yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2020 ini, disalurkan melalui bank BRI sebesar 2,4 juta rupiah tunai. Namun pada tahun 2021, nominal menjadi lebih kecil yaitu 1,2 juta dan disalurkan dua bank, yaitu BRI dan BNI.
Sedangkan nominal bantuan pada tahun 2022 ini masih belum diketahui. Apabila pembaca merasa layak mendapatkan BPUM, maka perlu mendaftar UMKM ke Kemenkop UKM terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah pendaftaran UMKM online:
1. Kunjungi Website oss.go.id
- Kunjungi halaman oss.go.id
- Lalu klik Daftar, dan pilih jenis usaha.
- Jika modal usaha kurang dari atau sama dengan Rp 5 miliar, maka pilih UMK.
- Apabila memiliki modal diatas Rp 5 miliar, maka pilih non-UMK.
- Selanjutnya isi kode captcha > Klik Submit
- Lalu cek email dan tekan tombol Aktivasi pada email untuk verifikasi akun OSS.
- Setelah itu situs akan mengirimkan email berisi username dan password untuk akses ke sistem OSS.
2. Masuk Menu Pendaftaran NIB
- Setelah memiliki akun pengguna dapat login ke situs OSS
- Pilih tombol “perizinan berusaha”
- Kemudian klik menu “perseorangan”.
- Selanjutnya pilih opsi pendaftaran NIB
- Lalu sesuaikan dengan jenis usaha yang dimiliki.
3. Lengkapi Data Diri
Setelah itu, lengkapi data diri yang diminta, lalu klik tombol simpan dan lanjutkan. Berikutnya klik tombol tambah usaha dan lengkapi formulir data usaha, kemudian klik menu Simpan dan lanjutkan.
4. Selesaikan Proses
- Laman situs akan menampilkan rangkuman semua data yang sudah dimasukkan.
- Setelah itu beri tanda centang di kotak proses NIB dan disclaimer.
5. UMKM Telah Terdaftar
- Kini UMKM telah terdaftar namun untuk mendapatkan bantuan BPUM ada beberapa langkah lagi yang harus dilakukan.
Hingga artikel ini ditulis, masih belum ada kabar apakah BPUM akan dilaksanakan pada tahun ini seperti tahun-tahun sebelumnya. Apabila ternyata BPUM 2022 tidak diadakan, UMKM yang telah terdaftar dapat mencoba mengajukan bantuan PKH atau Program Keluarga Harapan.
Baca juga : 5+ Mengecek NIK BPUM BNI Online Terlebih Dulu
Kriteria Penerima PKH Departemen Sosial
Untuk itu, pembaca perlu melakukan pendaftaran pada DTKS Departemen Sosial, setelah memenuhi kriteria penerima PKH Departemen Sosial yaitu:
- Orang miskin atau rentan
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Polri dan TNI.
- Memiliki bukti sebagai warga negara terdampak Covid-19
- Orang Kehilangan pekerjaan karena PHK.
Jika memenuhi persyaratan tersebut pengusaha UMKM dapat mendaftar sebagai peserta KPM DTKS Kemensos. Sayangnya, untuk pendaftaran DTKS Kemensos tidak bisa secara online, harus offline ke berbagai instansi.
- Pertama-tama daftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke RT, RW, lalu Kantor Kelurahan atau Kantor Desa.
- Tunggu pemberitahuan lokasi pendaftaran teknis (offline) dari pejabat yang berwenang.
- Selanjutnya masukkan data diri seperti NIK, KTP, Kartu Keluarga (KK), dan kode unik keluarga.
- Data yang sudah lengkap akan diproses oleh berbagai instansi seperti HIMBARA (Himpunan Perbankan Negara), Kantor Kecamatan dan Kantor Walikota/Kecamatan.
- Apabila lulus pendataan maka pendaftar BPNT khususnya, akan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pendaftaran UMKM online sebagai penerima bantuan BPUM dapat dialihkan ke bansos PKH. Ajukan PKH ke DTKS Kemensos, lalu cek di Cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat apakah lulus sebagai penerima bansos.