Cara Gadai Sertifikat Rumah Orang Tua yang Sudah Meninggal

Cara Gadai Sertifikat Atas Nama Orang Tua
Cara Gadai Sertifikat Atas Nama Orang Tua

Sertifikat rumah merupakan salah satu dokumen yang seringkali menjadi jaminan untuk mendapatkan pinjaman. Namun biasanya, untuk bisa menggadaikan sertifikat rumah harus atas nama pribadi atau memiliki surat kuasa dari yang bersangkutan. Nah bagaimana jika rumah yang ingin digadaikan masih atas nama orang tua dan mereka sudah meninggal?

Jika sertifikat rumah masih atas nama orang tua, sementara mereka sudah meninggal tentu perlu proses yang lebih panjang dalam proses penggadaiannya. Mulai dari harus turun waris, pembuatan surat kuasa hingga proses pengajuan pinjaman. Untuk lebih jelasnya, kalian bisa simak persyaratan serta prosedur yang bisa diikuti dalam artikel berikut.

Proses Gadai Sertifikat Rumah Ortu Sudah Meninggal

Cara Gadai Sertifikat Atas Nama Orang Tu
Cara Gadai Sertifikat Atas Nama Orang Tua

Rumah yang sertifikatnya masih atas nama orang tua yang telah meninggal juga bisa digadaikan. Hanya saja, memang prosesnya tidak semudah biasanya dan perlu proses pengalihan kekuasaan ke ahli waris yang berhak, sebagai berikut :

1. Proses Turun Waris

Langkah pertama untuk menggadaikan sertifikat rumah yang masih atas nama orang tua adalah melakukan turun waris. Turun waris adalah proses pengalihan kepemilikan atas rumah dari almarhum orang tua kepada ahli warisnya. Hal ini dilakukan agar sertifikat rumah dapat dimiliki oleh seluruh ahli waris, sehingga satu individu saja dapat mewakilkan sertifikat rumah tersebut dalam proses gadai.

Proses turun waris ini biasanya meliputi pembagian waris dan pembuatan akta turun waris di hadapan notaris. Setelah proses ini selesai, sertifikat rumah akan berubah atas nama seluruh ahli waris yang berhak.

2. Proses Pembuatan Surat Kuasa

Setelah sertifikat rumah berhasil dialihkan atas nama seluruh ahli waris, langkah selanjutnya adalah pembuatan surat kuasa. Surat kuasa adalah dokumen resmi yang memberikan izin kepada salah satu ahli waris untuk menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan pinjaman.

Surat kuasa ini biasanya disusun oleh notaris PPAT dan memuat informasi tentang identitas ahli waris yang diberi kuasa, serta rincian mengenai penggunaan sertifikat rumah sebagai jaminan pinjaman. Setelah surat kuasa selesai disusun dan ditandatangani oleh semua ahli waris, sertifikat rumah dapat digunakan dalam proses gadai sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan

Kemudian kalian juga harus mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan untuk proses pengajuan pinjaman dengan sertifikat rumah sebagai jaminannya. Berikut adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan:

  • Sertifikat Rumah Asli: Dokumen ini adalah bukti kepemilikan atas rumah dan menjadi syarat utama dalam proses gadai.
  • SPPT PBB Tahun Terakhir dan Bukti Pembayaran: SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) tahun terakhir dan bukti pembayaran dalam tahun tersebut diperlukan untuk menunjukkan status pajak rumah yang terkini.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini digunakan untuk memverifikasi hubungan keluarga antara pemohon pinjaman dengan almarhum orang tua.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP pemohon pinjaman diperlukan sebagai identitas resmi dalam proses pengajuan pinjaman.
  • Surat Kematian Orang Tua: Dokumen ini menunjukkan bahwa orang tua yang bersangkutan telah meninggal dunia dan menjadi dasar untuk proses turun waris.
  • Surat Keterangan Waris yang Dilegalisir: Dokumen ini dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat dan memberikan informasi mengenai ahli waris yang berhak atas sertifikat rumah.
  • Fotokopi Surat Nikah: Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi status pernikahan orang tua yang bersangkutan.

Proses Balik Nama Sertifikat Rumah

Setelah semua dokumen persyaratan telah disiapkan, langkah berikutnya adalah proses balik nama sertifikat rumah. Proses ini bertujuan untuk mengubah nama pemilik pada sertifikat rumah dari nama orang tua yang telah meninggal menjadi atas nama seluruh ahli waris yang sah.

  • Pengajuan ke PPAT atau BPN: Klaian perlu mengajukan permohonan balik nama sertifikat rumah ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
  • Pembayaran Biaya Administrasi: Di tahap ini, kalian akan diminta untuk membayar biaya administrasi terkait dengan proses balik nama sertifikat rumah. Besaran biaya ini dapat bervariasi tergantung dari wilayah dan kebijakan lembaga terkait.
  • Proses Administrasi: Setelah pembayaran biaya administrasi dilakukan, petugas akan memproses administrasi balik nama sertifikat rumah. Proses ini meliputi pengecekan dokumen, verifikasi data, dan pembuatan akta balik nama.
  • Penerbitan Sertifikat Baru: Setelah proses administrasi selesai, sertifikat rumah baru dengan nama-nama ahli waris akan diterbitkan oleh PPAT atau BPN. Sertifikat ini akan menjadi bukti sah atas kepemilikan rumah oleh ahli waris.

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Cara Gadai Sertifikat Atas Nama Orang Tu
Cara Gadai Sertifikat Atas Nama Orang Tua

Biaya ini dikenakan untuk melakukan pengecekan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat guna memastikan bahwa sertifikat rumah tersebut memiliki legalitas yang sah dan tidak sedang dalam sengketa hukum. Besaran biaya ini berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000, tergantung dari kebijakan dan tarif yang berlaku di wilayah tersebut.

1. Biaya Validasi Pajak

kalian juga perlu memenuhi kewajiban membayar berbagai pajak terkait, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besaran biaya ini bisa mencapai Rp200.000 atau lebih, tergantung dari nilai transaksi dan peraturan yang berlaku di daerah tersebut.

2. Biaya Formulir Balik Nama

Untuk mengurus balik nama sertifikat rumah, kalian akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan membayar uang administrasi. Besaran biaya ini biasanya sekitar Rp50.000.

3. Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Biaya ini dikenakan oleh BPN atau PPAT untuk melakukan proses balik nama sertifikat rumah. Besaran biaya ini bergantung pada jenis bangunan, luas tanah, atau kemewahan bangunan tersebut. Biaya ini biasanya mencapai Rp250.000 atau lebih.

4. Biaya Akta Jual Beli (AJB)

AJB merupakan dokumen penting dalam proses balik nama sertifikat rumah yang mencakup pernyataan peralihan kepemilikan tanah dari pemilik lama ke pemilik baru. Biaya untuk pembuatan AJB berkisar sekitar 5% dari nilai transaksi.

5. Biaya BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang harus dibayar untuk mendapatkan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB-BPHTB). Besaran BPHTB adalah 5% dari nilai transaksi atau berdasarkan kesepakatan, tergantung dari harga tanah yang dijual.

6. Biaya Notaris

Biaya notaris bersifat opsional, karena umumnya sudah termasuk dalam biaya pembuatan AJB dan balik nama. Besaran biaya notaris berkisar antara 0,5% hingga 1% dari total transaksi, tergantung dari kesepakatan dan kebijakan notaris yang bersangkutan.

Hukum Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

Hukum Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal didasarkan pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). Ada dua pasal yang terkait, yaitu Pasal 119 KUHP dan Pasal 852 KUHP.

  • Pasal 119 KUHP: Pasal ini menyatakan bahwa tanah dan bangunan merupakan harta gono-gini orang tua jika sertifikat rumah atas nama ibu, namun proses pembelian rumah tersebut terjadi saat perkawinan ayah dan ibu masih berlangsung. Dengan demikian, jika rumah tersebut dibeli selama perkawinan berlangsung, maka harta tersebut merupakan harta bersama yang dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman dengan persetujuan kedua belah pihak.
  • Pasal 852 KUHP: Pasal ini menegaskan bahwa tanah dan bangunan peninggalan orang tua merupakan hak seluruh ahli waris. Hal ini berarti bahwa untuk menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan pinjaman, persetujuan dari seluruh ahli waris diperlukan. Dengan kata lain, jika salah satu ahli waris ingin menggadaikan sertifikat rumah, ia perlu memperoleh persetujuan dari ahli waris lainnya.

Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan

Sebelum mengajukan gadai sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses pengajuan pinjaman berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah hal-hal yang perlu dipertimbangkan:

  • Status Kepemilikan Tanah: Pastikan bahwa status kepemilikan tanah telah jelas, apakah sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sertifikat hibah, girik, atau warisan. Status kepemilikan tanah yang jelas akan memudahkan proses gadai sertifikat rumah.
  • Kondisi Hukum Rumah: Periksa apakah rumah tersebut sedang dalam sengketa hukum atau tidak. Lembaga pemberi pinjaman akan mempertimbangkan kondisi hukum rumah sebelum menyetujui pengajuan pinjaman.
  • Luas dan Letak Tanah: Pastikan bahwa luas dan letak tanah dari rumah yang akan digadaikan sudah jelas dan tidak tumpang tindih dengan milik orang lain. Ini untuk memastikan bahwa rumah tersebut dapat dijadikan jaminan dengan aman.
  • Lokasi Rumah: Periksa apakah rumah tersebut berada di jalur hijau atau tidak. Kehadiran rumah di jalur hijau dapat mempengaruhi kemungkinan persetujuan pinjaman.
  • Jarak dengan SUTET: Pastikan jarak antara bangunan rumah dengan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) minimal 20 meter. Hal ini untuk memastikan keselamatan dan kelayakan rumah sebagai jaminan pinjaman.

Kesimpulan

Untuk bisa menggadaikan sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal, harus melewati proses yang lebih rumit. Sebelum mengajukan pinjaman, harue melewati proses turun waris dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti sertifikat rumah asli dan surat keterangan waris.

Pastikan juga untuk mengurus proses balik nama sertifikat rumah dengan tepat dan siapkan anggaran yang cukup untuk membayar berbagai biaya terkait, termasuk biaya verifikasi sertifikat dan biaya balik nama rumah. Dengan memahami semua itu, proses gadai sertifikat rumah dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.