Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja
Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

Dalam aktiviter bekerja, risiko kecelakaan atau penyakit yang terkait dengan lingkungan kerja bisa terjadi kapan saja tanpa kita duga. Oleh karena itulah, penting untuk setiap pekerja mendapatkan jaminan perlindungan dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga jika terjadi kecelakaan, kita bisa mendapatkan manfaat untuk mengurangi beban finansial yang dihadapi.

Sekarang ini hampir semua perusahaan sudah mendaftarkan karyawannya untuk ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga jika terjadi risiko kecelakaan kerja, korban bisa segera melakukan klaim manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi kalian yang belum tahu cara untuk klaim jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa dimak panduan berikut ini.

Besaran Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja
Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

Pertama-tama, kalian harus tahu berapa besaran iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan. Umumnya akan berbeda-beda tergantung dari stauts peserta masing-masing. Biasanya didsarakan pada persentase upah atau penghasilannya. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

1. Penerima Upah

Pada kategori penerima upah, iuran tergantung pada tingkat risiko pekerjaan. Peserta dengan risiko rendah akan membayar iuran sebesar 0,24% dari total upah bulanan mereka. Sementara itu, untuk peserta dengan risiko tinggi, iuran yang dibebankan adalah sebesar 1,74% dari upah bulanan.

2. Bukan Penerima Upah

Bagi yang bukan penerima upah, iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan disesuaikan dengan rentang penghasilan bulanan. Peserta dengan penghasilan antara Rp 10 ribu hingga Rp 1.099.000 akan membayar iuran mulai dari Rp 10 ribu. Sedangkan untuk peserta yang memiliki penghasilan Rp 20,2 juta atau lebih, iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 207 ribu.

3. Pekerja Migran

Pekerja migran memiliki ketentuan iuran tersendiri. Sebelum memulai pekerjaan, mereka diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 37.500. Selanjutnya, selama dan setelah bekerja, pekerja migran harus membayar iuran sebesar Rp 332.500, yang harus dibayarkan sebelum keberangkatan.

Persyaratan Dokumen Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Kemudian untuk proses klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, kalian juga harus persiapkan berbagai dokumen persyaratan yang akan dibutuhkan nanti. Simak daftar lengkapnya berikut ini :

1. Formulir Klaim

  • Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I): Dokumen awal yang berisi laporan kecelakaan tahap pertama.
  • Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II): Lanjutan dari tahap I, mencakup detail lebih mendalam mengenai kecelakaan.
  • File Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III): Melibatkan tahap terakhir pelaporan, memberikan gambaran lengkap kejadian.

2. Identitas dan Dokumen Pendukung

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Asli: Sebagai identitas peserta dalam klaim.
  • E-KTP Asli dan Fotokopi: Untuk memverifikasi identitas peserta.
  • Bukti Kronologis Kecelakaan dan Fotokopi E-KTP Minimal 2 Saksi: Memberikan bukti yang kuat terkait kejadian kecelakaan.
  • Bukti Laporan Kepolisian (Jika Berlaku): Diperlukan jika kecelakaan terjadi dalam konteks kecelakaan lalu lintas.
  • Kuitansi Pengobatan dan Perawatan: Menunjukkan biaya pengobatan yang telah dikeluarkan.
  • Surat Perintah Tugas Luar/Lembur (Jika kejadian di luar waktu kerja): Menyediakan konteks pekerjaan.
  • Fotokopi Absensi (Jika Kasus Kecelakaan Terjadi pada Waktu Kerja): Menunjukkan kehadiran peserta saat kecelakaan terjadi.
  • Buku Tabungan Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Membuktikan keanggotaan dan riwayat pembayaran.
  • NPWP Peserta yang Terdaftar (Memiliki Saldo Lebih dari 50 Juta): Memastikan status keuangan peserta.

Proses Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja
Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

Setelah semua dokumen persyaratannya siap, kita bisa lanjut ke proses klaim. Prosedur dan langkah yang harus diikuti kurang lebih akan sebagai berikut :

  • Peserta diminta untuk mengisi formulir yang mencakup informasi terkait kecelakaan kerja.
  • Dokumen pendaftaran kepesertaan, seperti Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, harus diperbarui jika diperlukan.
  • Peserta perlu mengambil nomor antrian di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Petugas di kantor akan memanggil peserta melalui mesin antrian untuk menerima pengajuan klaim.
  • Petugas Jaminan Hari Tua akan memberikan bimbingan dan layanan terkait proses klaim.
  • Peserta akan diminta untuk menyerahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas.
  • Setelah formulir dan dokumen diterima, peserta akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti pengajuan klaim.
  • Tanda terima ini penting untuk melacak status klaim.
  • Peserta mungkin diminta untuk melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey terkait pengalaman pengajuan klaim.
  • Feedback dari peserta dapat membantu meningkatkan layanan di masa mendatang.
  • Setelah proses klaim selesai dievaluasi, saldo JKK akan ditransfer langsung ke rekening peserta.
  • Peserta akan menerima pemberitahuan mengenai penyelesaian klaim.

Cara Cek Status Klaim Manfaat

Untuk mengetahui sejauh mana pengajuan klaim jaminan kecelakaan kerja kalian telah diproses, maka bisa melakukan pemantauan dengan cara berikut ini :

  • BUka situs resmi BPJS Keternagakerjaan berikut lewat browser.
  • Setelah itu, input nomor KPJ atau NIK kalian masing-masing.
  • Selanjutnya, klik opsi Lacak Klaim saya dan tunggu.
  • Maka nanti akan muncul informasi proses klaim yang kalian lakukan.

Kesimpulan

Demikian penjelasan lengkap tentang bagaimana cara klaim manfaat jika kalian mengalami kecelakaan kerja. Sangat penting bagi setiap pekerja untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Karena kita tidak pernah tahu kapan nasib buruk bisa menimpa diri kita. Sehingga penting untuk memiliki persiapan sejak dini untuk menghadapi kemungkinan terburuk.