Kartu Keluarga merupakan salah satu dokumen administrasi yang penting dan wajib dimiliki oleh sebuah keluarga. KK adalah identitas keluarga yang mencakup informasi tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota dalam sebuah keluarga. Sebagai dokumen pribadi yang krusial, KK memiliki peran vital dalam berbagai urusan administrasi, baik yang bersifat umum maupun pribadi.
Dulu, kita mungkin merasa repot saat harus membawa fisik atau fotokopi KK saat mengurus berbagai macam keperluan. Bagi yang lupa menyimpannya, mencari dokumen tersebut dalam tumpukan berkas bisa menjadi tugas yang merepotkan. Namun, berkat perkembangan teknologi, pemerintah telah memberikan solusi modern untuk mengatasi masalah ini yaitu dengan Kartu Keluarga Online.
Kartu Keluarga Online adalah bentuk terbaru dari KK yang dapat diakses dengan mudah melalui internet dalam format softfile. Dengan adanya KK online, kalian tidak perlu lagi repot membawa dokumen fisik saat pergi ke tempat pencetakan atau fotokopi. Lantas bagaimana cara membuat KK online? Nah buat kalian yang ingin tahu, simak pembahasan berikut ini.
Cara Membuat Kartu Keluarga Online
Ada beberapa metode cara yang bisa kalian gunakan untuk membuat KK online dengan mudah. Bisa dengan daftar langsung melalui situs Kemendagri atau situs Dukcapil daerah masing-masing. Untuk panduan lengkapnya, bisa langsung simak penjelasan berikut.
1. Registrasi Melalui Situs Kemendagri
Untuk tips yang pertama, kalian bisa melakukan registrasi melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam proses ini, kalian akan diminta untuk mengisi informasi pribadi, seperti nama lengkap, nomor ponsel, dan alamat email yang aktif.
Registrasi ini penting karena akan menjadi langkah awal dalam membuat KK online kalian. Setelah registrasi berhasil, kalian akan diminta untuk membuat kata sandi yang akan digunakan untuk mengakses akun kalian di situs resmi Kemendagri. Dengan akun ini, kalian dapat mengajukan permohonan pembuatan Kartu Keluarga Online. Gampang bangetkan?
- Kunjungi situs resmi Kemendagri lewat browser kalian.
- Lakukan registrasi dengan mengisi informasi pribadi seperti nama lengkap, nomor ponsel, dan alamat email aktif.
- Buatlah kata sandi yang kuat untuk akun kalian.
- Setelah berhasil mendaftar, pilih menu “Pengurusan Dokumen Online.”
- Klik dan isi permohonan pembuatan KK.
- Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
- Periksalah email kalian untuk melihat KK yang telah berhasil dibuat.
2. Registrasi Melalui Situs Dukcapil Daerah
Alternatif lain untuk membuat Kartu Keluarga Online adalah melalui situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah kalian. Proses ini mirip dengan registrasi melalui Kemendagri, di mana kalian akan diminta untuk mengisi formulir pembuatan Kartu Keluarga Online dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Kunjungi situs Dukcapil daerah kalian.
- Isi formulir pembuatan Kartu Keluarga Online.
- Masukkan nomor ponsel yang aktif.
- Unggah semua dokumen yang diperlukan.
- Tunggu notifikasi SMS yang memberitahu bahwa Kartu Keluarga telah diproses.
- Klik link dalam notifikasi untuk mengakses Kartu Keluarga Online kalian.
Tutorial Mengakses Kartu Keluarga Online
Nah setelah berhasil membuat KK Online, kalian juga harus tahu bagaimana cara untuk mengaksesnya ketika dibutuhkan nanti. Disini ada beberapa metode cara yang bisa kalian gunakan, sebagai berikut.
1. Melalui Situs Disdukcapil Kabupaten/Kota
kalian dapat melakukannya dengan mengunjungi situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota yang sesuai dengan domisili kalian. Namun, perlu diingat bahwa pemeriksaan KK online di Disdukcapil Kabupaten/Kota hanya berlaku untuk warga yang berdomisili di wilayah tersebut.
- Buka situs Disdukcapil Kabupaten/Kota yang sesuai dengan domisili Anda.
- Pilih menu “Cek NIK.”
- Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK.
- eberapa Disdukcapil mungkin meminta informasi tambahan seperti nama lengkap dan nama ibu kandung.
- Klik “Cek NIK” atau “Periksa.”
- Jika sudah terdaftar, data lengkap Anda beserta nomor KK akan muncul.
2. Melalui Emai
Selain melalui situs resmi Dukcapil, Anda juga dapat memeriksa Kartu Keluarga Online melalui email dengan mengirimkan pesan ke alamat email Dukcapil Kemendagri yang disediakan. Anda hanya perlu mengisi kolom subjek email sesuai dengan kebutuhan Anda dan menyertakan informasi penting seperti NIK KTP, nama lengkap, nomor KK, nomor telepon, alamat email, serta tujuan pengiriman email.
- Isi kolom subjek email sesuai kebutuhan Anda.
- Tulis email yang berisi NIK KTP, nama lengkap, nomor KK, nomor telepon, alamat email, serta tujuan pengiriman email.
- Kirim email tersebut ke [email protected].
- Tunggu balasan dari Dukcapil Kemendagri dalam waktu 1×24 jam.
3. Melalui Sosial Media
Selanjutnya, kalian juga bisa langsung kirim pesan ke akun-akun sosial media dukcapil terkait di daerah masing-masing. Kirim pesan langsung atau DM ke akun Facebook Ditjen Dukcapil atau Twitter @ccdukcapil. Pesan berisi NIK KTP, nama lengkap, nomor KK, nomor telepon, alamat email, dan tujuan pengiriman email. Nantinya kalian akan mendapatkan balasan berupa KK online yang telah dimiliki sesuai data tersebut.
4. Melalui Hotline dan Whatsapp
Sekarang ini, layanan Dukcapil juga bisa diakses melalui hotline ataupun nomor whatsapp yang sudah disediakan. Silahkan hubungi Hotline Dukcapil pada nomor 1500-537 atau bisa juga kirim pesan ke WA Dukcapil di nomor 0811-800-5373. Pesan harus berisi format yang sama dengan permohonan melalui email dan media sosial.
5. Melalui Mesin ADM
Anjungan Dukcapil Mandiri adalah salah satu layanan yang disediakan oleh Disdukcapil untuk memudahkan masyarakat. Kalian juga bisa manfaatkan mesin ini untuk mengakses KK online yang sudah dibuat sebelumnya.
- Daftarkan diri Anda ke Disdukcapil yang menyediakan mesin ADM.
- Anda akan menerima PIN melalui SMS.
- Masukkan PIN masuk ke mesin ADM.
- Pilih metode pencetakan.
- Gunakan PIN atau QR Code saat mencetak.
Kesimpulan
Dengan perkembangan teknologi di era digital, memang berbagai macam kebutuhan aktivitas bisa dilakukan dengan sangat mudah. Salah satunya untuk pembuatan Kartu Keluarga pun kini juga sudah bisa dibuat secara online tanpa harus datang dan antri langsung ke kantor.
Kalian bisa mendaftar di situs Kemendagri atau situs Dukcapil daerah setempat. Nantinya, KK online tersebut bisa dengan mudah diakses melalui beberapa cara agar tak perlu repot-repot membawa salinan dokumen fisiknya ketika dibutuhkan. Bagaimana, praktis bangetkan? Langsung saja kalian coba sendiri.