Cara Membuat SIUP Secara Online dan Offline

Cara Membuat SIUP
Cara Membuat SIUP

Apakah kalian memiliki usaha perdagangan di Indonesia atau sedang berencana untuk memulainya? Jika ya, maka Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah sesuatu yang tak boleh kalian lupakan. Bagi para pelaku bisnis, memiliki SIUP sangatlah penting untuk menjalankan usaha perdagangan secara sah dan legal.

Nah untuk itulah, Jakarta Studio akan menjelasan secara rinci bagaimana cara membuat SIUP, baik secara online maupun offline, serta mengapa memiliki SIUP begitu penting bagi pelaku bisnis di Indonesia. Sehingga akan sangat membantu kalian untuk lebih mengembangkan usaha agar makin sukses.

Pengertian dan Jenis SIUP

Cara Membuat SIUP
Cara Membuat SIUP

Pertama, mari kita mulai dengan mencari tahu apa sih yang dimaksud dengan SIUP itu beserta dengan jenisnya. Sehingga nanti kalian akan lebih paham dan tahu mana yang harus kalian miliki untuk menjalankan usaha.

Pengertian SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah izin operasional yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha perdagangan di Indonesia. SIUP merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa suatu usaha telah terdaftar dan diakui secara hukum oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan perdagangan. Dengan memiliki SIUP, pelaku usaha mendapatkan legitimasi yang diperlukan untuk menjalankan bisnisnya secara sah dan terhindar dari masalah hukum.

Jenis SIUP Berdasarkan Besaran Modal

Nah jika dilihat dari besaran modal usaha yang digunakan, SIUP dibedakan menjadi beberapa, diantaranya :

  • SIUP Besar: Diberikan kepada perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di atas Rp10 miliar. Biasanya dimiliki oleh perusahaan besar yang memiliki skala operasional yang luas dan besar.
  • SIUP Menengah: Diberikan kepada perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Biasanya dimiliki oleh perusahaan dengan skala operasional menengah yang telah berkembang.
  • SIUP Kecil: Diberikan kepada perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta. Biasanya dimiliki oleh perusahaan kecil yang masih dalam tahap pertumbuhan dan pengembangan.
  • SIUP Mikro: Diberikan kepada perusahaan perdagangan mikro atau dengan modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta. Biasanya dimiliki oleh usaha kecil dengan skala operasional yang terbatas, seringkali dimulai oleh individu atau kelompok kecil.

Fungsi Surat Izin Usaha Perdagangan

Nah mungkin banyak dari kalian yang belum tahu apa saja fungsi dan manfaat yang bisa didapatkan dengan memilki dokumen SIUP tersebut. Ada begitu banyak keuntungan yang bisa kalian peroleh, diantaranya :

  • SIUP menegaskan legalitas sebuah usaha di mata hukum.
  • SIUP wajib dimiliki untuk melakukan kegiatan perdagangan yang sah.
  • Memberikan perlindungan hukum kepada pemilik usaha.
  • Menjadi dasar untuk mengajukan izin-izin tambahan.
  • Berperan dalam pemenuhan kewajiban pajak usaha.
  • Memperkuat kredibilitas usaha di mata konsumen dan mitra bisnis.
  • Membuka pintu akses lebih mudah ke pendanaan dan investasi.
  • Menunjukkan ketaatan terhadap regulasi dan peraturan yang berlaku.

Persyaratan Administrasi untuk Pembuatan SIUP

Untuk membuat dokumen SIUP, kalian harus mempersiapkan beberapa persyaratannya terlebih dahulu. Semua dokumen yang kalian butuhkan sudah Jakarta Studio rangkum berikut ini :

1. Syarat untuk SIUP pada Perusahaan Terbatas (PT)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat Keterangan Domisili atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  • Fotokopi Akta Pendirian PT yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
  • Surat Izin Gangguan (HO).
  • Izin Prinsip.
  • Neraca perusahaan.
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
  • Materai senilai Rp10.000.
  • Izin teknis dari instansi terkait jika diminta.

2. Syarat untuk SIUP pada Koperasi

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan oleh instansi berwenang.
  • Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).
  • Neraca koperasi.
  • Materai senilai Rp10.000.
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
  • Izin lain yang terkait dengan usaha yang dijalankan.

3. Syarat untuk SIUP pada Perusahaan Perseorangan

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat keterangan domisili atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  • Neraca perusahaan.
  • Materai senilai Rp10.000.
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
  • Izin lain yang terkait dengan usaha yang dijalankan.

4. Syarat untuk SIUP pada Perseroan Terbuka (Tbk)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan.
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).

Panduan Untuk Membuat SIUP

Cara Membuat SIUP
Cara Membuat SIUP

Setelah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan siap, sekarang kalian bisa memulai proses pengajuan SIUP untuk usaha dan bisnis kalian. Untuk metodenya bisa secara online maupun offline, simak tutorial lengkapnya berikut ini.

1. Prosedur Pembuatan SIUP Secara Offline

  • Pertama, silahkan kunjungi kantor yang berwenang mengeluarkan SIUP, seperti Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat di wilayah kalian.
  • Di kantor tersebut, kalian dapat meminta formulir pendaftaran atau surat permohonan yang sudah disediakan.
  • Isilah formulir tersebut dengan benar dan lengkap sesuai dengan informasi yang diminta.
  • Pastikan untuk menandatanganinya sesuai dengan petunjuk yang ada, biasanya di atas materai.
  • Setelah formulir diisi, kalian perlu membayar biaya pembuatan SIUP.
  • Biaya ini berbeda-beda tergantung pada daerah dan regulasi yang berlaku di wilayah kalian.
  • Setelah formulir dan biaya pembayaran diajukan, kalian perlu menunggu proses verifikasi dan penerbitan SIUP.
  • Proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu tergantung pada kebijakan dan kepadatan kerja kantor yang bersangkutan.
  • Setelah SIUP selesai diproses, kalian akan dihubungi oleh petugas terkait untuk mengambil SIUP tersebut.
  • Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti tanda pengenal dan surat kuasa jika diperlukan.

2. Cara Membuat SIUP Secara Online Melalui OSS

  • Langkah pertama kalian harus mendaftar akun pada Sistem Satu Pintu (OSS) melalui situs resminya.
  • Pengusaha WNI harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat pendaftaran.
  • Sementara pengusaha asing perlu mengisi data diri pemilik badan usaha sesuai dengan informasi yang tertera pada paspor.
  • Aktivasi akun dilakukan melalui tautan yang akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan.
  • Setelah berhasil masuk ke dalam OSS, langkah selanjutnya adalah menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas perusahaan kalian.
  • NIB akan menjadi syarat utama dalam mengajukan berbagai izin usaha dan operasional lainnya.
  • Setelah NIB terbit, kalian dapat melanjutkan proses dengan mengunjungi menu Perizinan Usaha di dalam OSS.
  • Pilih opsi Perizinan Usaha untuk Badan Usaha Non Perseorangan.
  • Pada menu Perizinan Usaha, kalian akan diminta untuk mengisi data dan formulir yang sesuai.
  • Pastikan untuk mengisi semua informasi dengan benar dan lengkap, termasuk data perekaman akta.
  • Pastikan untuk memeriksa dan mengonfirmasi status Wajib Pajak (KSWP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Setelah semua data terisi dengan benar, kalian dapat menekan tombol proses untuk memvalidasi data dan mengajukan permohonan SIUP.
  • Setelah permohonan diajukan, kalian perlu menunggu proses penerbitan SIUP.
  • Biasanya, SIUP akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan dalam waktu tertentu setelah proses validasi selesai.

Kesimpulan

Itulah penjelasan lengkap tentang prosedur pengurusan dokumen SIUP bagi para pelaku bisnis di Indonesia. Ia memiliki fungsi yang sangat penting sehingga kalian wajib untuk memilikinya jika memang ingin mengembangkan bisnis jadi lebih sukses. Semoga dengan informasi diatas bisa membantu dan juga bermanfaat.