BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah program yang memberikan perlindungan bagi para pekerja. Program ini memberikan jaminan sosial yang meliputi berbagai manfaat, termasuk Jaminan Kematian (JKM), yang diberikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial bagi keluarga dan ahli waris para pekerja yang berkontribusi ke program ini.
Namun, agar ahli waris dapat memanfaatkan manfaat JKM ini, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus dilalui untuk mencairkan saldonya. Dalam artikel ini, Jakarka Studio akan membagikan panduan lengkap cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang telah meninggal, beserta persyaratan yang harus dipenuhi. Sehingga ketika dibutuhkan, ahli waris dapat mengurus klaim dengan lancar dan bisa segera mendapatkan manfaat yang menjadi haknya.
Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Untuk dapat mengajukan klaim dan mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang telah meninggal dunia, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan-persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa klaim diajukan sudah benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah persyaratan yang harus kalian persiapkan :
- Salah satu dokumen yang wajib disertakan adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi bukti bahwa peserta telah terdaftar di program ini.
- Kartu Keluarga yang mencantumkan hubungan antara tenaga kerja yang meninggal dan ahli waris juga harus disertakan sebagai bukti keluarga yang sah.
- KTP tenaga kerja dan KTP ahli waris harus dilampirkan sebagai bukti identitas yang sah dari keduanya.
- Dokumen berupa surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang harus disertakan sebagai bukti bahwa peserta telah meninggal dunia.
- Selain surat keterangan kematian, surat keterangan yang menyatakan bahwa yang mengajukan klaim adalah ahli waris yang sah juga harus dilampirkan.
- Jika yang mengajukan klaim adalah istri atau suami sah dari peserta terdaftar, buku nikah harus dilampirkan sebagai bukti hubungan pernikahan.
- Referensi kerja atau dokumen yang mengonfirmasi bahwa peserta adalah tenaga kerja yang terdaftar perlu disertakan sebagai bukti status pekerjaan.
- Buku tabungan yang valid dari rekening bank ahli waris harus dilampirkan sebagai bukti rekening bank yang akan digunakan untuk pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika saldo BPJS Ketenagakerjaan melebihi 50 juta rupiah, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) harus dilampirkan sebagai bukti kewajiban pajak.
Tutorial Klaim Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Setelah semua persyaratannya siap, maka langkah berikutnya kita bisa melakukan klaim manfaat dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS terdekat. Berikut panduan lengkapnya :
- Pertama, silahkan datang ke kantor cabang BPJS terdekat.
- Scan kode QR yang ada di kantor cabang BPJS tersebut.
- Setelah itu, aktifkan fitur GPS yang ada di smartphone kalian.
- Lalu pilih program JKM pada halaman utama yang ada di alyar.
- Setelah itu, pilih hubungan pekerja dan klik pada captcha.
- Jangan lupa untuk mengisi formulir permohonan dengan lengkap.
- Isi juga data tenaga kerja dengan baik dan benar.
- Lalu input informasi anak tenaga kerja dengan lengkap apabila diperlukan.
- unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk proses klaim.
- Jika kalainm endapatkan notif pengajuan berhasil, perlihatkan kepada petugas.
- Nantn kalian akan mendapatkan nomor antrian dan tunggu sampai dipanggi.
- Berikutnya kalian mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim.
- Lalu santunan JKM akan langsung ditransfer ke rekening ahli waris.
Biaya Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Setelah tahu persyaratan dan juga prosedur klaim manfaat BPJS ketenagakerjaan, kalian juga harus memahami rincian biaya santunan yang akan didapatkan oleh si ahli waris sebagai berikut :
1. Santunan Kematian
BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian senilai Rp20 juta. Jumlah ini akan diberikan kepada ahli waris sebagai bantuan finansial untuk mengatasi biaya terkait pemakaman dan penyesuaian hidup.
2. Biaya Pemakaman
Selain santunan kematian, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. Biaya ini ditujukan untuk membantu menutup biaya pemakaman peserta yang meninggal.
3. Santunan Berkala
BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus untuk periode 24 bulan sebesar Rp12 juta. Santunan ini membantu ahli waris untuk mengatasi berbagai kebutuhan dalam jangka waktu tertentu.
4. Beasiswa Pendidikan
Program BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa pendidikan dengan total maksimal hingga Rp174 juta untuk maksimal dua anak peserta yang telah meninggal. Beasiswa ini bertujuan untuk mendukung pendidikan anak-anak ahli waris peserta.
Kesimpulan
Demikian informasi lengkap mengenai proses klaim manfaat bagi peserta BPJS ketenagakerjaan yang sudah meninggal. Ahli waris bisa mencairkan saldo BPJS ketenagakerjaan dengan menyiapkan dokumen persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Semoga dengan informasi tersebut bisa membantu dan juga bermanfaat.