Cara Mengajukan KPR Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan

Para peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa mendapatkan banyak sekali manfaat mulai dari layanan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan hari tua hingga jaminan kematian. Namun selain itu, ada satu manfaat lain lagi yang bisa didapatkan oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu mengajukan KPR.

Benar sekali, para peserta BPJS Ketenagakerjaan memang memiliki kesempatan untuk melakukan pengajuan KPR melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Nah ingin tahu apa syarat yang harus dipenuhi? Berikut Jakarta Studio sudah merangkum semua informasi yang akan kalian butuhkan, jadi silahkan disimak ya.

Syarat Pengajuan KPR di JMO Mobile

Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan

Lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa mengajukan pinjaman guna membiayai kepemilikan rumah atau properti lainnya. Jadi bukan pihak BPJS langsung yang menyediakan layanan KPR, mereka hanya menyediakan layanan pembiayaan untuk kebutuhan cicilan rumah dan properti.

Nah jika kalian tertarik untuk mendapatkannya, maka harus memenuhi beberapa persyaratannya terlebih dahulu, antara lain :

  • Peserta yang ingin mengajukan KPR melalui JMO harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun dan masih aktif.
  • Perusahaan tempat peserta bekerja harus memiliki riwayat pembayaran iuran yang baik kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Peserta harus terdaftar pada program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), serta aktif membayar iuran sesuai ketentuan.
  • Sebelum mengajukan KPR, peserta perlu memperoleh Surat Rekomendasi dari Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdaftar. Surat ini berisi persetujuan untuk mengajukan KPR.
  • Peserta harus memiliki rekening Bank Tabungan Nasional (BTN), karena BTN menjadi bank penyalur dana KPR melalui aplikasi JMO.
  • Peserta perlu melengkapi data kepesertaan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Ajukan KPR Lewat JMO

Setelah semua persyaratan yang dibutuhkan sudah dipenuhi, kalian bisa langsung mengajukan klaim manfaat untuk pembiayaan KPR atau pembelian properti lainnya melalui aplikasi JMO, berikut panduan lengkapnya :

  • Pertama, buka aplikasi JMO pada smartphone kalian masing-masing.
  • Pada halaman utama, pilih opsi “Menu Lainnya” untuk mengakses berbagai fitur tambahan.
  • Dalam kategori Finansial, pilih opsi “Perumahan Pekerja” untuk masuk ke bagian pengajuan finansial.
  • Pilih opsi “Ajukan Manfaat” untuk memulai proses pengajuan KPR.
  • Pilih jenis layanan, yaitu KPR (Kredit Kepemilikan Rumah), dari beberapa penawaran pinjaman rumah yang tersedia.
  • Pilih bank penyalur dana KPR, biasanya opsi yang tersedia adalah Bank Tabungan Negara (BTN).
  • Pilih tipe properti yang diinginkan, apakah rumah atau apartemen.
  • Baca dan setujui syarat dan ketentuan, lalu lengkapi data kepesertaan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Isi informasi diri dan data pengajuan layanan tambahan sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
  • Unggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti eKTP dan pas foto diri peserta.
  • Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol “Submit” untuk mengajukan KPR.
  • Terakhir, konfirmasi persetujuan dengan menekan tombol “Setuju” untuk menyelesaikan proses pengajuan.
  • Jika pengajuan kalian disetujui, maka kalian akan mendapatkan pemberitahuan lewat email.
  • Selanjutnya tinggal ikuti saja panduan yang akan diberikan untuk proses lebih lanjutnya.

Informasi Tambahan Terkait Pengajuan KPR

Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan

Nah ada juga beberapa hal penting yang wajib untuk kalian ketahui terkait dengan pengajuan pembiayaan KPR melalui aplikasi JMO ini, berikut penjelasan lengkapnya :

1. Batasan Nominal Pengajuan

Batasan nominal pengajuan sebesar Rp. 500.000.000 merupakan jumlah maksimal yang dapat diajukan oleh peserta dalam pengajuan KPR melalui JMO. Artinya, peserta tidak dapat mengajukan jumlah KPR melebihi batas tersebut. Batasan ini bertujuan untuk mengatur dan membatasi besaran pinjaman yang diberikan kepada peserta.

2. Tenor Pembayaran

Tenor pembayaran mengacu pada jangka waktu atau durasi maksimal pembayaran KPR. Dalam hal ini, peserta dapat memilih tenor pembayaran hingga maksimal 30 tahun. Pilihan tenor yang fleksibel memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyesuaikan pembayaran bulanan dengan kemampuan keuangan mereka. Tenor yang lebih panjang umumnya akan membuat pembayaran bulanan yang lebih rendah, sementara tenor yang lebih pendek dapat mengurangi jumlah bunga yang dibayarkan secara keseluruhan.

3. Besaran Suku Bunga

Suku bunga yang dikenakan adalah sebesar 5% + BI Repo Rate. Suku bunga ini diterapkan pada KPR Non Subsidi, Non MBR, dan Overkredit. Suku bunga adalah biaya tambahan yang harus dibayarkan peserta di atas pokok pinjaman. BI Repo Rate adalah tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai dasar bagi lembaga keuangan untuk menentukan suku bunga pinjaman mereka. Dengan mengetahui suku bunga, peserta dapat menghitung besaran pembayaran bulanan dan total pembayaran selama tenor KPR.

Kesimpulan

Pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin memiliki rumah atau properti dalam bentuk lain. Bagi kalian yang juga berminat untuk mendapatkan manfaat tersebut, maka bisa segera persiapkan persyaratan yang dibutuhkan dan lakukan pengajuan melalui aplikasi Jamsostek Mobile.