Cara Mengaktifkan NPWP yang Diblokir Secara Mudah

Cara Akifkan NPWP Terblokir
Cara Akifkan NPWP Terblokir

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas yang sangat penting bagi setiap wajib pajak, baik itu orang pribadi maupun badan usaha. Namun, tak jarang NPWP yang sudah terdaftar tiba-tiba berstatus Non-Efektif atau bahkan diblokir oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mungkin kamu bertanya-tanya, apa yang membuat NPWP bisa berubah status, dan apakah itu bisa diaktifkan kembali? Tenang saja, meski terdengar rumit, mengaktifkan kembali NPWP yang diblokir atau Non-Efektif sebenarnya bisa dilakukan dengan cukup mudah.

Pada artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk mengaktifkan kembali NPWP yang diblokir, baik secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online melalui layanan Kring Pajak. Dengan mengetahui prosedurnya, kamu bisa kembali memenuhi kewajiban perpajakan tanpa hambatan.

Kenapa NPWP Bisa Diblokir?

Cara Akifkan NPWP Terblokir
Cara Akifkan NPWP Terblokir

NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, merupakan identitas resmi yang diberikan kepada setiap orang atau badan yang wajib melaksanakan kewajiban perpajakan. Setiap individu atau perusahaan yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu harus memiliki NPWP untuk menjalankan kewajiban pajak mereka.

Namun, ada kalanya status NPWP ini bisa berubah menjadi Non-Efektif atau bahkan diblokir. NPWP bisa diblokir atau berstatus Non-Efektif (NE) karena berbagai alasan.

Salah satu penyebab utama adalah penghasilan yang tidak lagi memenuhi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Misalnya, jika penghasilan kamu lebih rendah dari batas PTKP yang ditetapkan oleh pemerintah, status NPWP bisa berubah.

Selain itu, jika kamu tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, atau bahkan jika kamu tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak berniat kembali, NPWP juga bisa terblokir atau menjadi Non-Efektif.

Meskipun status NPWP menjadi Non-Efektif atau diblokir, hal ini tidak berarti bahwa NPWP kamu dihapuskan. Sebagai gantinya, kewajiban lapor SPT pun jadi tidak berlaku sementara waktu.

Namun, jika kamu ingin kembali menjalankan aktivitas perpajakan, NPWP yang berstatus Non-Efektif atau diblokir masih bisa diaktifkan kembali.

Status Non-Efektif (NE) pada NPWP

Status Non-Efektif (NE) pada NPWP menandakan bahwa wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi wajib pajak aktif. Namun, ini bukan berarti NPWP kamu hilang.

Hanya saja, kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) jadi terhenti sementara waktu. Jadi, meskipun NPWP berstatus NE, kamu tetap harus mengaktifkannya kembali jika ingin menjalankan kewajiban pajak di masa depan.

Ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan NPWP menjadi Non-Efektif. Misalnya, jika penghasilanmu lebih rendah dari batas PTKP, atau jika kamu sudah tidak lagi bekerja sebagai seorang pengusaha atau pekerja bebas.

Bahkan, jika kamu tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam satu tahun dan tidak ada rencana untuk kembali dalam waktu dekat, status NPWP bisa menjadi Non-Efektif.

Cara Mengaktifkan Kembali NPWP yang Diblokir

Cara Akifkan NPWP Terblokir
Cara Akifkan NPWP Terblokir

Jika NPWP kamu terblokir atau berstatus Non-Efektif, ada dua cara utama untuk mengaktifkannya kembali. Kalian bisa datang langsung ke kantor pajak atau melalui online jika memang tidak punya banyak waktu.

Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Cara pertama untuk mengaktifkan kembali NPWP yang terblokir adalah dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang terdaftar pada NPWP kamu. Untuk melakukan ini, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs resmi pajak lewat browser kalian.
  • Download formulir permohonan pengaktifan kembali wajib pajak Non-Efektif .
  • Isi formulir dengan informasi lengkap seperti nama dan nomor NPWP lama.
  • Tandatangani formulir yang sudah diisi.
  • Siapkan dokumen-dokumen pendukung seperti Fotokopi KTP dan Fotokopi kartu NPWP lama
  • Ajukan permohonan secara langsung di KPP/KP2KP atau kamu juga bisa mengirimnya lewat pos atau kurir dengan bukti pengiriman.
  • Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari kerja, jadi pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.

Secara Online melalui Kring Pajak

Jika kamu lebih ingin cara yang lebih praktis tanpa harus pergi ke kantor pajak, kamu bisa menggunakan layanan Kring Pajak yang tersedia secara online. Layanan ini memungkinkan kamu untuk menghubungi petugas pajak melalui telepon atau live chat di situs pajak. Berikut cara mengaksesnya:

  • Hubungi nomor 1500200, yang merupakan saluran layanan Kring Pajak.
  • Kamu juga bisa menggunakan layanan Live Chat yang tersedia di situs www.pajak.go.id.
  • Layanan ini bisa diakses pada hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
  • Siapkan data yang diperlukan seperti Nomor NPWP, Nama lengkap, BUJ, Alamat, email, Nomor telepon, EFIN untuk WP Badan.

Hal yang Perlu Dilakukan Setelah NPWP Diaktifkan Kembali

Cara Akifkan NPWP Terblokir
Cara Akifkan NPWP Terblokir

Setelah NPWP kamu berhasil diaktifkan kembali, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan untuk memastikan semuanya berjalan lancar.

Kewajiban Melaporkan SPT Setelah NPWP Aktif

Setelah NPWP aktif kembali, kamu diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) seperti biasa. Meskipun NPWP sempat tidak aktif, kewajiban perpajakan tetap berlaku dan kamu harus melaporkan SPT tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Jika NPWP Tidak Kunjung Diaktifkan?

Jika setelah mengajukan permohonan NPWP masih belum aktif atau statusnya belum berubah, kamu bisa meminta bantuan langsung kepada petugas di KPP. Mereka akan memberikan penjelasan lebih lanjut atau membantu menyelesaikan masalah yang mungkin terjadi dalam proses pengaktifan.

Kesimpulan

Mengaktifkan kembali NPWP yang diblokir atau berstatus Non-Efektif sebenarnya bukan hal yang sulit, asalkan kamu menyiapkan dokumen dan data dengan lengkap. Kalian bisa melakukannya baik lewat kantor pajak maupun secara online melalui Kring Pajak.

Setelah NPWP aktif kembali, pastikan untuk tetap melaporkan SPT tahunan seperti biasa dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu. Dengan begitu, kamu bisa menjalankan kewajiban perpajakan dengan lancar tanpa hambatan.