Tahukah kalian, bahwa berdasarkan Perpres No 82 Tahun 2018, setiap bayi yang lahir wajib didaftarkan ke layanan BPJS Kesehatan? Sejak 18 Desember 2018, setiap bayi yang orang tuanya memiliki JKN-KIS, maka wajib didaftarkan melalui brogram Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Namun seringkali, nama bayi yang tertera di BPJS masih mengikuti nama ibu karena memang sebelumnya ia belum punya akta kelahiran. Maka dari itu, orang tua harus melakukan tindakan lanjutan dengan mengganti nama si bayi sesuai dengan yang tercantum di akta kelahiran ataupun KK. Nah bagaimana caranya? Simak pembahasannya berikut ini.
Tentang Aturan Pendaftaran BPJS Bayi
Pendaftaran bayi di BPJS Kesehatan diatur secara tegas oleh Perpres No 82 Tahun 2018, yang menjadi landasan hukum pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Aturan ini memastikan bahwa setiap bayi yang baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan, melibatkan orang tua sebagai pemegang hak dan kewajiban pendaftaran.
- Perpres No 82 Tahun 2018: Peraturan ini menjadi panduan utama bagi orang tua yang memiliki kewajiban untuk mendaftarkan bayi mereka di BPJS Kesehatan. Dalam peraturan ini, dijelaskan secara rinci mengenai persyaratan, tahapan, dan tenggat waktu pendaftaran bayi.
- Mulai Berlaku Sejak 18 Desember 2018: Aturan ini diberlakukan efektif sejak tanggal 18 Desember 2018. Oleh karena itu, orang tua yang telah memiliki JKN-KIS diharapkan untuk segera mendaftarkan bayi mereka agar dapat memanfaatkan manfaat jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS.
- Khusus untuk Orang Tua yang Sudah Memiliki JKN-KIS: Pendaftaran bayi di BPJS Kesehatan melalui program JKN-KIS berlaku khusus untuk orang tua yang telah memiliki JKN-KIS. Hal ini sebagai bentuk kesinambungan dan perluasan layanan jaminan kesehatan kepada anggota keluarga yang baru lahir.
- Nama Bayi Mengikuti Nama Ibu: Saat pendaftaran, seringkali nama bayi yang tercantum di Kartu BPJS masih mengikuti nama ibu. Hal ini disebabkan karena akta kelahiran mungkin belum tersedia pada saat pendaftaran. Namun, perubahan ini perlu dilakukan setelah akta kelahiran bayi telah diterbitkan agar data di Kartu BPJS mencerminkan identitas resmi bayi.
Syarat Ganti Nama BPJS Bayi
Untuk melakukan pergantian nama bayi pada layanan BPJS agar sesuai dengan nama di akta kelahiran, maka ada beberapa persyaratan yang harus kalian persiapkan terlebih dahulu, antara lain :
1. Fotokopi Akte Kelahiran Bayi
Dokumen utama yang diperlukan untuk mengganti nama di Kartu BPJS adalah fotokopi akte kelahiran bayi. Akte kelahiran ini merupakan bukti resmi dan sah tentang identitas bayi, sehingga perubahan nama di BPJS dapat mencerminkan data yang akurat.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Kartu Keluarga yang mencantumkan nama bayi sesuai dengan akte kelahiran juga merupakan syarat penting. Hal ini untuk memastikan kesesuaian data antara Kartu BPJS, akte kelahiran, dan Kartu Keluarga.
3. Kartu BPJS Asli Bayi yang Belum Mencantumkan Namanya
Orang tua perlu menyertakan Kartu BPJS asli bayi yang belum mencantumkan namanya sebagai bukti pendaftaran sebelum perubahan nama. Kartu asli ini akan di-update dengan nama baru setelah proses administratif selesai.
4. Fotokopi KTP Orang Tua (Bunda dan Ayah)
Sebagai syarat tambahan, fotokopi KTP orang tua (bunda dan ayah) juga diperlukan sebagai identifikasi diri. Hal tersebut untuk memastikan bahwa perubahan nama bayi di BPJS dilakukan oleh orang tua yang sah dan memiliki hak administratif terkait bayi tersebut.
Tutorial Ubah Nama Bayi di BPJS Kesehatan
Setelah semua persyaratannya siap, maka kita bisa langsung melakukan pergantian nama bayi. Caranya mudah, ada 2 metode yang bisa digunakan yaitu datang langsung ke kantor BPJS atau bisa lewat aplikasi JKN Mobile. Simak panduan lengkapnya berikut ini :
1. Datang ke Kantor BPJS
- Kunjungi kantor BPJS dan dapatkan nomor antrian di loket pendaftaran.
- Isi formulir permohonan perubahan data dengan lengkap dan tanda tangan.
- Menukarkan nomor antrian, naik ke lantai yang ditentukan, dan tunggu dipanggil.
- Serahkan persyaratan ke petugas, yang akan menginput data bayi.
- Dalam kurang dari 5 menit, kartu BPJS bayi akan dicetak dengan nama yang benar.
2. Lewat Aplikasi JKN Mobile
- Unduh dan buka aplikasi JKN Mobile di smartphone kalian.
- Buka dan login dengan akun masing-masing.
- Setelah itu, pilih “Ubah Data Peserta” > Ikuti langkah-langkah selanjutnya.
- Pilih kategori “Bayi” dan isi data pribadi bayi.
- Masukkan alamat, klik “Simpan,” dan lanjutkan proses.
- Nah setelah itu, kalian akan berhasil mengganti nama si bayi.
Kesimpulan
Bagaimana, ternyata mudah bukan cara untuk mengganti nama bayi di layanan BPJS Kesehatan? Segera setelah si bayi mendapatkan akta kelahirannya, maka sebaiknya kalian segera melakukan perubahan data agar sesuai dengan data resmi yang tercatat dan tidak lagi mengikuti nama si ibu. Semoga dengan tips trik diatas bisa membantu dan juga bermanfaat.