BPJS merupakan asuransi kesehatan yang disediakan oleh pemerintah Indonesia supaya seluruh masyarakat bisa mendapatkan jaminan layanan kesehatan yang terjangkau. Dimana setiap peserta BPJS akan bisa mendapatkan manfaat mulai dari biaya pemeriksaan, pengobatan, rawat inap, operasi hingga obat-obatan.
Dengan adanya BPJS Kesehatan tersebut, diharapkan masyarakat bisa mendapaktan layanan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa harus terhalang oleh faktor biaya yang mahal. Nah dalam kesempatan kali ini, Jakarta Studio akan membagikan informasi tentang beberapa obat yang biayanya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pembaruan Fornas Tahun 2022
Pada tahun 2022, BPJS Kesehatan melaksanakan pembaruan Fornas (Formularium Nasional), yang mulai berlaku efektif sejak 1 Maret tahun 2022. Dasar hukum dari pembaruan ini terdapat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/Menkes/1970/2022. Keputusan ini memberikan landasan hukum yang mengatur perubahan signifikan dalam daftar obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pembaruan Fornas bertujuan untuk menyesuaikan daftar obat dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, sekaligus mengakomodasi perubahan pola penyakit masyarakat. Selain itu, pembaruan ini diarahkan untuk meningkatkan efektivitas layanan kesehatan dan memastikan ketersediaan obat yang tepat bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Proses penyesuaian dalam Fornas tidak hanya mencakup penambahan obat baru, tetapi juga penghapusan beberapa obat yang dianggap tidak lagi relevan atau memiliki alternatif yang lebih baik. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat klinis dan nilai ekonomis dari setiap obat yang terdaftar.
Obat yang Masuk dalam Daftar Tanggungan BPJS
Setelah dilakukannya pembaruan Fornas tahun 2022, beberapa obat tertentu telah masuk dalam daftar tanggungan BPJS Kesehatan. Contoh obat-obatan tersebut melibatkan penanganan penyakit seperti PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronis), vaksin rabies, obat malaria, hepatitis, dan kanker payudara.
Obat untuk PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronis): Termasuk obat kelas terapi seperti tiotropium, yang diberikan kepada pasien dengan emfisema dan bronkitis kronis. Ini mencakup terapi rumahan untuk mengatasi dyspnea dan pencegahan eksaserbasi.
Vaksin Rabies untuk Manusia: Vaksin dengan ketentuan tertentu, seperti dosis 2,5 IU, yang dapat diberikan di berbagai fasilitas kesehatan tingkat satu, dua, dan tiga.
Penambahan obat-obatan tertentu dalam daftar tanggungan BPJS Kesehatan sebagai bentuk komitmen untuk memberikan layanan kesehatan yang komprehensif terhadap kebutuhan kesehatan masyarakat. Peserta JKN dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan obat-obatan tersebut dengan biaya yang terjangkau sesuai dengan skema jaminan kesehatan nasional.
Obat yang Dikeluarkan dari Daftar Tanggungan BPJS
Setelah terjadinya pembaruan Fornas, BPJS Kesehatan tidak hanya menambahkan daftar obat ke dalam tanggungan mereka, tetapi juga mengeluarkan beberapa layanan dari daftar tanggunannya. Per bulan September 2023, ada sekitar 21 obat dan layanan yang kini sudah tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, diantaranya :
- Pelayanan kesehatan di luar negeri.
- Kejadian tak terhindarkan, seperti tawuran.
- Penyakit akibat bencana alam atau wabah.
- Pengobatan eksperimen atau yang belum terbukti efektif.
- Pelayanan terkait kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
- Pelayanan yang berkaitan dengan TNI, Kementerian Pertahanan, dan Polri.
- Pemasangan kawat gigi atau perawatan gigi estetis.
- Perawatan kecantikan, seperti operasi plastik.
- Cedera disengaja atau bunuh diri.
- Penyakit akibat tindak pidana atau kekerasan seksual.
- Pelayanan di fasilitas tanpa kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Pengobatan infertilitas atau mandul.
- Perawatan kecantikan, termasuk perawatan estetika dan perataan gigi.
- Pelayanan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau obat.
- Pelayanan dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Penyakit akibat kejadian luar biasa atau wabah.
- Pelayanan kesehatan yang dianggap tidak sesuai dengan manfaat jaminan kesehatan.
- Penggunaan metode kontrasepsi.
Kesimpulan
Nah itulah penjelasan tentang daftar obat yang kini masih ditanggung atau malah dikeluarkan dari daftar tanggungan BPJS Kesehatan. Kalian harus melakukan pengecekan secara rutin untuk megnetahui apakah layanan kesehatan yang kalian butuhkan masih dalam daftar tanggungan BPJS atau tidak. Jika memang masih, maka kalian bisa mendapatkan keringanan dengan melakukan klaim manfaat dari program tersebut.