150+ Pinjol Legal yang Terdaftar OJK, Dijamin Aman!

Daftar Pinjol Legal OJK

JakartaStudio.com – Di masa pandemi ini, memang banyak orang yang harus melewati masa-masa sulit karena kehilangan pekerjaan. Dan di tengah situasi tersebut, pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu pilihan untuk bertahan. Namun bagi kalian yang juga tertarik, haruslah tahu daftar pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar di OJK.

Hal ini sangatlah penting, karena di jaman sekarang ini sangatlah banyak pinjol ilegal yang menjebak. Saat nanti kita sudah melakukan pinjaman akan merasa tertipu dengan besarnya bunga yang diberikan pinjol ilegal. Apalagi orang-orang awam adalah sasaran empuk bagi para pelaku pinjaman online ilegal tersebut.

Nah untuk itulah, dalam kesempatan kali ini Jakarta Studio akan memberikan daftar pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK. Supaya nantinya kalian pun bisa membedakan mana pinjol yang legal dan ilegal. Jangan sampai sudah susah karena masa pandemi, jadi semakin sengsara karena jeratan bunga pinjol ilegal yang terlalu tinggi.

Ketika membicarakan tentang pinjaman online, tentu tidak bisa dipisahkan dari yang namanya OJK. Sebenarnya apa sih OJK itu? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang mengatur serta mengawasi segala bentuk kegiatan jasa keuangan. Hal ini termasuk sektor Perbankan, Pasar Modal hingga jasa pinjam meminjam.

OJK dibentuk untuk memastikan transaksi jasa keuangan yang terjadi bisa teratur, adil dan transparan. Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan diantara kedua pihak yang terlibat. Oleh karena itulah, pinjaman online pun sangat penting untuk terdaftar di OJK. Artinya pinjol tersebut sudah memiliki izin atas jasanya dan memuhi syarat serta ketentuan UU yang berlaku.

Baca Juga : Cara Pinjaman Online Akulaku Cepat Cair

Daftar Pinjol Legal OJK

Di tengah semakin maraknya jasa pinjol, ternyata masih banyak banget orang yang belum mengetahui akan hal ini. Dan hal tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku pinjol ilegal. Orang-orang yang masih awam tentang pinjol cenderung gampang dijebak untuk menjajal jasa pinjol online. Dan akhirnya setelah terlanjur meminjam akan terjerat dengan bunga yang ga ngotak.

Nah oleh karena itulah, jika kalian memang tertarik dan sedang membutuhkan jasa pinjaman online, cari tahu terlebih dahulu tentang informasinya. Hal terpenting yang harus kalian pastikan adalah jasa pinjol tersebut sudah legal dan terdaftar di OJK. Kenapa harus begitu? Berikut beberapa alasan kenapa harus pinjol legal OJK.

1. Bunga dan Denda Tidak Terlalu Besar

Pinjaman online tentu tak bisa dipisahkan dengan yang namanya bunga dan juga denda. Hal inilah yang seringkali menjebak orang yang sudah terjerat pinjol ilegal. Mereka dikenakan dengan besaran bunga yang tinggi serta denda yang besar apabila telat membayar angsuran. Sehingga kita diharuskan membayar pinjaman dengan jumlah total terlampau jauh dari aslinya.

Namun hal tersebut tak akan terjadi pada pinjaman online yang legal dan terdaftar di OJK. Karena sudah ada aturan yang menyebutkan bahwa besarnya bunga tak boleh lebih dari 0,8% per hari atau 24% per bulan. Dengan begitu kita tak akan tertipu dengan pinjol ilegal yang memberikan embel-embel bunga kecil padahal bunganya sangatlah besar.

2. Data Peminjam Akan Aman

Inilah salah satu hal yang menjadi keluhan para korban pinjol ilegal, dimana mereka diteror oleh penagihan para debt collector. Dan yang sering terjadi adalah pinjol ilegal biasanya mengambil data kontak peminjam dan mengirimkan pesan penagihan ke kontak-kontak tersebut. Sehingga tidak ada keamanan data bagi para korban pinjaman online ilegal yang tak terdaftar di OJK.

3. Pentingnya Izin OJK

Inilah yang seringkali dipakai oleh pinjol ilegal untuk mengelabuhi para korbannya. Mereka mengklaim bahwa jasa pinjaman mereka sudah terdaftar di OJK serta menunjukkan suratnya. Mungkin hal tersebut memang benar, namun kita harus tahu bedanya antara terdaftar dan berizin. Karena kedua hal tersebut berbeda satu sama lain.

Sebuah jasa pinjaman online haruslah mengajukan pendaftaran kepada OJK. Jika lolos, mereka akan mendapatkan tanda terdaftar dan bisa menjalankan jasanya. Namun 1 tahun kemudian, mereka harus mengajukan permohonan izin ke OJK lagi. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka tanda terdaftar pun akan batal dan mereka menjadi pinjol ilegal. Namun hal tersebut masih mereka manfaatkan dengan mengaku jasa mereka masih terdaftar di OJK pada tidak melakukan perpanjangan izin.

Nah sekarang kalian tahu kan kenapa harus memilih pinjol yang legal dan terdaftar di OJK? Karena hal tersebut akan sangat menjamin keamanan transaksi antara kedua belah pihak. Sehingga tak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan dengan kesepakatan yang telah dibuat. Selanjutnya, jika kalian memang berniat untuk melakukan pinjaman online, maka akan Jakarta Studio bantu agar tak terjerat pinjol ilegal.

OJK sendiri biasanya selalu melakukan update daftar pinjol legal dan juga berizin. Per 10 Januari 2021, ada 149 jasa pinjol (fintech lending) yang berizin OJK. Kalian bisa Download Daftar Pinjol Legal OJK berikut ini. Dan untuk mengecek update perizinan dari waktu ke waktu, kalian bisa cek di website resmi OJK.

Kesimpulan

Itulah pembahasan lengkap tentang daftar jasa pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK. Semoga dengan adanya artikel diatas bisa membantu kalian agar tak mudah terjebak dengan iming-iming jasa pinjaman online ilegal yang sedang marak beredar. Karena jika sudah terjerumus, kita akan terjerat dengan besarnya bunga dan denda yang mereka berlakukan.