Memahami istilah-istilah dalam asuransi sangat penting sebelum kamu memutuskan untuk membeli polis asuransi. Kata-kata seperti polis asuransi, premi, dan klaim sering kali terdengar rumit dan membingungkan bagi banyak orang. Namun, dengan memahami istilah-istilah dasar tersebut, kamu akan lebih siap dan yakin dalam memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhanmu.
Mengapa hal ini penting? Karena dengan pengetahuan yang cukup, kamu tidak hanya akan tahu apa yang kamu beli, tetapi juga bagaimana cara mengajukan klaim saat dibutuhkan. Dengan kata lain, kamu bisa mendapatkan manfaat maksimal dari asuransi yang kamu pilih. Jadi, simak daftar istilah asuransi yang penting ini agar kamu tidak merasa bingung lagi saat berurusan dengan perusahaan asuransi.
Daftar Istilah Penting Dalam Dunia Asuransi
Memang ada begitu banyak istilah dalam dunia asuransi yang pasti asing bagi mereka yang awam. Sehingga seringkali menyebabkan kebingungan karena tidak tahu apa arti dari tiap istilah tersebut. Maka dari itu, mulai sekarang kalian wajib harus tahu apa saja arti dari istilah yang sering digunakan dalam dunia asuransi.
1. Polis Asuransi
Polis asuransi adalah kontrak atau perjanjian tertulis antara nasabah, yang disebut tertanggung, dan perusahaan asuransi, yang disebut penanggung. Polis ini mencakup semua detail mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Di dalamnya, kamu akan menemukan informasi mengenai manfaat pertanggungan, premi yang harus dibayar, pengecualian, dan prosedur klaim. Memahami isi polis asuransi sangat penting karena ini adalah dasar dari seluruh perjanjian asuransi.
2. Premi Asuransi
Premi asuransi adalah biaya yang harus dibayar oleh nasabah secara berkala kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan atas jaminan perlindungan yang diberikan. Besaran premi ini bisa bervariasi tergantung pada jenis produk asuransi, manfaat pertanggungan, dan faktor lainnya seperti usia, kesehatan, dan gaya hidup nasabah. Pembayaran premi bisa dilakukan bulanan, triwulanan, atau tahunan sesuai dengan kesepakatan dalam polis.
3. Tertanggung Asuransi
Tertanggung adalah orang yang menerima manfaat dari polis asuransi. Ini bisa jadi pemegang polis itu sendiri atau orang lain yang ditunjuk. Misalnya, jika kamu membeli asuransi jiwa untuk dirimu sendiri, maka kamu adalah tertanggung. Namun, jika kamu membeli asuransi kesehatan untuk orang tuamu, maka mereka adalah tertanggung.
4. Penanggung Asuransi
Penanggung asuransi adalah perusahaan asuransi yang bertanggung jawab untuk memberikan jaminan kepada tertanggung setelah pembayaran premi dilakukan. Tugas penanggung adalah menyediakan perlindungan finansial terhadap risiko tertentu yang tercantum dalam polis. Penanggung akan memberikan kompensasi dalam bentuk uang tunai, penggantian biaya perawatan medis, atau biaya perbaikan kerusakan kendaraan tergantung jenis asuransi yang diambil.
5. Manfaat Asuransi
Manfaat asuransi mengacu pada cakupan perlindungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung. Untuk asuransi kesehatan, manfaatnya bisa mencakup biaya rawat inap, operasi, obat-obatan, dan pemeriksaan medis rutin. Sedangkan untuk asuransi kendaraan, manfaatnya bisa berupa penggantian biaya perbaikan akibat kecelakaan atau kerusakan.
6. Klaim Asuransi
Klaim asuransi adalah permintaan resmi yang diajukan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan ganti rugi sesuai dengan polis yang dimiliki. Proses klaim biasanya melibatkan pengumpulan dan pengajuan dokumen-dokumen yang relevan, seperti laporan medis, bukti kerusakan, atau laporan polisi.
7. Grace Period
Grace period adalah masa tenggang yang diberikan oleh perusahaan asuransi jika nasabah terlambat membayar premi. Selama masa ini, yang biasanya berlangsung selama 30 hari, polis asuransi tetap aktif dan manfaat asuransi masih bisa diklaim. Namun, jika premi tidak dibayarkan setelah grace period berakhir, polis akan menjadi lapse atau tidak aktif.
8. Lapse
Lapse adalah kondisi di mana polis asuransi menjadi tidak aktif karena premi tidak dibayarkan setelah masa grace period berakhir. Ketika polis asuransi lapse, semua manfaat dan perlindungan yang diberikan oleh polis tersebut juga berhenti. Untuk mengaktifkan kembali polis yang lapse, nasabah biasanya harus membayar premi yang tertunggak dan mungkin dikenakan biaya tambahan.
9. Rider atau Asuransi Tambahan
Rider atau asuransi tambahan adalah manfaat tambahan yang bisa ditambahkan ke polis asuransi dasar untuk memperluas cakupan perlindungan. Misalnya, kamu bisa menambahkan rider untuk perlindungan rawat jalan atau perawatan gigi pada asuransi kesehatan. Rider biasanya memerlukan pembayaran premi tambahan, tetapi memberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan perlindungan asuransi sesuai dengan kebutuhanmu.
10. Cuti Premi
Cuti premi adalah fitur yang memungkinkan nasabah untuk menghentikan pembayaran premi sementara waktu tanpa harus menutup polis. Selama cuti premi, polis tetap aktif dan manfaat asuransi tetap bisa diklaim. Namun, ada syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi untuk bisa memanfaatkan fitur ini.
11. Pemegang Polis
Pemegang polis adalah orang yang membeli dan mengikatkan diri pada kontrak asuransi dengan perusahaan asuransi. Pemegang polis bertanggung jawab untuk membayar premi dan memiliki hak untuk mengajukan klaim sesuai dengan ketentuan dalam polis. Dalam beberapa kasus, pemegang polis bisa berbeda dengan tertanggung, misalnya seorang ayah yang membeli asuransi kesehatan untuk anaknya.
12. Bancassurance
Bancassurance adalah kerjasama antara bank dan perusahaan asuransi untuk memasarkan produk asuransi melalui jaringan bank. Dengan bancassurance, nasabah bank bisa mendapatkan produk asuransi langsung dari bank tempat mereka menyimpan uang. Keuntungan dari bancassurance adalah nasabah bisa mendapatkan layanan keuangan yang lebih lengkap di satu tempat.
13. Endowment atau Dwiguna
Endowment atau asuransi dwiguna adalah produk asuransi yang memberikan manfaat ganda, yaitu perlindungan asuransi dan tabungan. Nasabah akan menerima pembayaran tunai pada akhir masa asuransi jika mereka tetap hidup, selain dari manfaat perlindungan yang diberikan selama masa pertanggungan. Produk ini cocok untuk mereka yang ingin mendapatkan perlindungan sekaligus menabung untuk masa depan.
14. Underwriting
Underwriting adalah proses penilaian risiko yang dilakukan oleh perusahaan asuransi untuk menentukan apakah calon nasabah layak mendapatkan polis asuransi dan berapa besar premi yang harus dibayar. Proses ini melibatkan evaluasi faktor-faktor seperti usia, kesehatan, pekerjaan, dan gaya hidup.
15. Underwriter
Underwriter adalah orang atau entitas yang melakukan proses underwriting. Mereka memiliki keahlian untuk menilai risiko dan memprediksi potensi klaim dari calon nasabah. Peran underwriter sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara memberikan perlindungan yang cukup bagi nasabah dan menjaga profitabilitas perusahaan asuransi.
16. Unit Link
Unit link adalah produk asuransi yang menggabungkan manfaat perlindungan asuransi dengan investasi. Sebagian premi yang dibayarkan oleh nasabah akan diinvestasikan ke dalam instrumen investasi seperti saham atau obligasi.
Unit link memberikan peluang untuk mendapatkan keuntungan dari investasi selain dari manfaat perlindungan asuransi. Namun, produk ini juga mengandung risiko investasi, sehingga penting untuk memahami profil risiko sebelum memilih unit link.
17. Whole Life Insurance
Whole life insurance adalah jenis asuransi jiwa yang memberikan perlindungan seumur hidup, biasanya hingga usia 100 tahun. Premi yang dibayarkan tetap sama sepanjang masa polis dan memberikan jaminan pembayaran uang pertanggungan kepada ahli waris jika tertanggung meninggal dunia. Whole life insurance cocok bagi mereka yang ingin memastikan perlindungan jangka panjang bagi keluarga mereka.
18. Uang Pertanggungan
Uang pertanggungan atau UP adalah jumlah uang yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung atau ahli waris jika terjadi klaim. Besaran uang pertanggungan ditentukan pada saat pembelian polis dan tergantung pada jenis asuransi yang diambil.
19. Risiko
Risiko dalam asuransi adalah kejadian atau bahaya yang diasuransikan sesuai dengan perjanjian dalam polis. Risiko bisa berupa kecelakaan, sakit, kerusakan properti, atau kehilangan nyawa. Perusahaan asuransi menanggung risiko ini dengan memberikan ganti rugi sesuai dengan manfaat yang tercantum dalam polis.
20. Free Look Period
Free look period adalah masa di mana nasabah bisa mempelajari polis asuransi setelah polis diterima dan memutuskan apakah akan melanjutkan atau membatalkan polis tersebut. Masa ini biasanya berlangsung selama 14 hari. Jika nasabah membatalkan polis dalam periode ini, mereka berhak mendapatkan pengembalian premi yang sudah dibayar, meskipun mungkin ada biaya administrasi yang dikenakan.
Kesimpulan
Bagaimana, ada banyak bangetkan istilah penting yang wajib kalian ketahui? Sekarang kalian tidak usah bingung lagi jika menemukan istilah tersebut. Dan semoga dengan pembahasan diatas bisa menambah wawasan kalian serta membuat pemahaman lebih jauh tentang dunia asuransi. Nantikan update informasi seru dan menarik lainnya hanya di Jakarta Studio.