Proses Penagihan Nasabah Gagal Bayar di Pinjaman KTA BRI

Metode Penagihan KTA BRI

Kredit Tanpa Agunan (KTA) BRI merupakan salah satu produk pinjaman yang banyak diminati karena kemudahannya dalam proses pengajuan tanpa memerlukan jaminan. Namun, tidak jarang nasabah menghadapi kesulitan dalam melunasi pinjaman tepat waktu, sehingga proses penagihan pun harus dilakukan.

Bagaimana sebenarnya proses penagihan nasabah gagal bayar di pinjaman KTA BRI? Artikel ini akan mengupas tuntas prosedur penagihan, mulai dari pengingat pembayaran hingga kunjungan oleh debt collector lapangan, serta etika dan regulasi yang mengaturnya. Selain itu, sebagai nasabah juga wajib tahu apa saja hak dan kewajiban dimilikinya serta tips saat harus menghadapi debt collector.

Prosedur Penagihan di KTA BRI

Metode Penagihan KTA BRI
Metode Penagihan KTA BRI

Tentu setiap lembaga keuangan punya prosedurnya masing-masing dalam proses penagihan pinjaman macet kepada para nasabahnya, termasuk dalam layanan KTA BRI. Jika memang ada nasabah macet yang tak bisa melunasi tagihan tepat waktu, maka akan dilakukan penagihan sesuai dengan SOP dan prosedur yang telah ditentukan.

Penagihan Menurut Hari Keterlambatan

Penagihan kredit yang macet di BRI dilakukan secara bertahap berdasarkan jumlah hari keterlambatan pembayaran. Berikut adalah rincian tahapan penagihan menurut hari keterlambatan:

  • 1 – 3 hari : Reminder melalui SMS, WhatsApp, dan email
  • 4 – 30 hari : Penagihan melalui Telepon Desk Collection
  • 30 – 60 hari : Telepon dan kunjungan oleh tim internal BRI
  • 60 – 180 hari : Kunjungan oleh Debt Collector (DC) lapangan
  • Lebih dari 180 hari : Recovery oleh DC lapangan dan potensi penjualan kredit ke perusahaan collection

Metode Penagihan di KTA BRI

Metode Penagihan KTA BRI
Metode Penagihan KTA BRI

Proses penagihan di KTA BRI menggunakan dua metode utama, yaitu Desk Collection dan Field Collection Lapangan.

1. Desk Collection

Desk Collection adalah metode penagihan yang menggunakan berbagai sarana komunikasi. Penagihan dilakukan melalui telepon, SMS, WhatsApp, email, dan aplikasi reminder. Metode ini bertujuan untuk mengingatkan nasabah agar segera membayar pinjaman sebelum timbul keterlambatan yang lebih lama. Telepon digunakan sebagai media utama karena dianggap lebih efektif untuk menjangkau nasabah secara langsung.

2. Field Collection Lapangan

Jika metode Desk Collection tidak berhasil, BRI akan melakukan Field Collection Lapangan. Ini melibatkan kunjungan langsung ke rumah atau tempat domisili nasabah. Situasi yang biasanya memerlukan kunjungan lapangan termasuk nasabah yang sulit dihubungi melalui telepon atau yang menghindari kewajiban pembayaran. Proses ini dilakukan oleh debt collector yang bekerja sama dengan BRI, yang harus mematuhi etika dan peraturan yang ditetapkan oleh OJK dan Bank Indonesia.

Cara Penagihan Nasabah Macet di KTA BRI

Metode Penagihan KTA BRI
Metode Penagihan KTA BRI

Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, BRI tentu punya SOP tersendiri dalam proses penagihan kepada para nasabahnya. Mulai dari fase pengingat hingga mengirimkan DC lapangan kepada nasabah yang belum juga menyelesaikan pembayarannya.

1. Mengirim Pengingat Pembayaran

Sebelum tanggal jatuh tempo, KTA BRI mengirimkan pesan pengingat melalui SMS atau WhatsApp ke nomor HP debitur. Pengingat ini bertujuan untuk membantu nasabah mengingatkan tanggal jatuh tempo dan mendorong mereka untuk melakukan pembayaran tepat waktu.

Pembayaran tagihan KTA BRI dianggap sah setelah dana pembayaran masuk ke rekening KTA BRI. Untuk menghindari denda keterlambatan, nasabah disarankan untuk melakukan pembayaran tiga hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo. Pembayaran yang dilakukan melalui bank lain (non-BRI) biasanya membutuhkan waktu tiga hari kerja untuk efektif diterima oleh BRI.

2. Penagihan Lewat Telepon

Jika nasabah tidak membayar setelah masa grace period, intensitas penagihan melalui telepon akan meningkat. Tim penagih BRI akan menggunakan panggilan telepon, baik manual maupun sistem robotik, untuk mengingatkan dan meminta nasabah membayar pinjaman. Sistem robotik digunakan untuk memastikan kualitas penagihan dan mencatat semua usaha penagihan sebagai bukti jika diperlukan di kemudian hari.

Seluruh panggilan telepon yang dilakukan dalam proses penagihan dicatat dan dapat digunakan sebagai bukti bahwa BRI telah melakukan usaha penagihan sesuai prosedur. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses penagihan.

3. Kunjungan DC Debt Collector Lapangan

Kemudian, kunjungan oleh debt collector lapangan akan dilakukan jika:

  • Debitur sulit dihubungi di semua kontak yang terdapat di sistem KTA.
  • Debitur bisa dihubungi via telepon tetapi menghindari kewajiban pembayaran.
  • Debitur tidak menepati janji bayar lebih dari dua kali (broken promises).
  • Akun berada di luar jangkauan tim internal collection.

Debt collector yang bekerja sama dengan BRI harus mematuhi etika penagihan yang telah diatur oleh Bank Indonesia dan OJK. Penagihan harus dilakukan dengan sopan, tanpa menggunakan intimidasi atau kekerasan. Etika ini bertujuan untuk melindungi hak-hak nasabah dan memastikan proses penagihan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

4. Penagihan ke Teman, Saudara, Keluarga

BRI dapat melakukan penagihan ke kontak darurat yang dicantumkan oleh nasabah, seperti teman, saudara, atau rekan kerja. Hal ini dilakukan jika nomor telepon tersebut tercantum sebagai nomor darurat dalam data nasabah. Namun, penagihan ini harus tetap mematuhi etika dan peraturan yang berlaku.

5. Pelaporan Nasabah Menunggak ke SLIK OJK, BI Checking

BRI memiliki kewajiban untuk melaporkan nasabah yang menunggak ke SLIK OJK (dulu dikenal sebagai BI Checking). Pelaporan ini berdampak pada catatan kredit nasabah, yang dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk mendapatkan pinjaman di masa depan. Berikut adalah kategori kolektibilitas nasabah yang dilaporkan ke SLIK OJK:

  • Lancar: Tidak ada keterlambatan dalam pembayaran tagihan.
  • Dalam Perhatian Khusus: Keterlambatan pembayaran antara 1-90 hari.
  • Kurang Lancar: Keterlambatan lebih dari 90-120 hari.
  • Diragukan: Keterlambatan lebih dari 120-180 hari.
  • Macet: Keterlambatan lebih dari 180 hari.

Kesimpulan

BRI memiliki prosedur yang sistematis dan etis dalam menangani nasabah gagal bayar pada pinjaman KTA. Proses penagihan dimulai dari pengingat pembayaran melalui SMS hingga kunjungan langsung oleh debt collector lapangan jika diperlukan. Dengan memahami prosedur penagihan tersebut, nasabah diharapkan dapat lebih bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban finansial mereka dan menjaga catatan kredit yang baik.